- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Nama Sekda Disebut, Kuasa Hukum Minta Semua Diangkut
# Sidang Kasus Kontraktor Dinas PUPR Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan perkara terdakwa S kontraktor dan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Kamis (6/1) sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB,
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH menanggapi, satu dari enam saksi mengatakan, uang-uang dari rekanan salah satunya terdakwa S. “Setelah uang dikumpulkan diserahkan ke pak Sekda. Ini catatannya Rp50 juta. Kemudian ke BZ Rp20 juta dan lainnya. Setelah uang dikumpulkan dari rekanan cukup besar, dibagi kepada pimpinan, antara lain Sekda AP Rp50 juta, BZ Rp 20-30 juta. Untuk saksi sendiri Rp20 juta, kasubag masing-masing Rp 10 juta dan 50 persen lagi untuk pengamanan,” beber Taufiq.
Jaksa KPK sebelumnya mencecar tiga saksi terakhir dihadirkan di persidangan, dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap terdakwa S sejumlah Rp4,427 miliar, terhadap pemenangan 4 paket proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021.
Saksi F sebagai PPTK, tugasnya melaporkan pengendalian pekerjaan fisik di lapangan. Bertanggung jawab ke PPK EU, terkait dua proyek jaringan iringasi di Epil dan Muara Teladan, dimenangkan kontraktor S.
Dari tahun 2019 F kenal dengan terdakwa S dalam rangka proyek, sebagai rekanan. Saat itu ditelpon EU sebagai PPK, bahwa ada S mau berkenalan. Lalu berketemu di warung somai di Jalan Veteran Palembang. Katanya S mau main proyek di Musi Banyuasin. Dijawab F iya, namun lupa apa yang dijanjikan S.
Ditegaskan jaksa KPK, bahwa saksi F ditawari EU, untuk S agar menang lelang tahun 2019, proyek dengan dana DAK. F datang ke kantor S didekat Mall PTC Palembang, di bulan Maret 2021, datang juga ke rumah EU lalu S datang pula. “Kesalahan saya di sini, membuatkan dokumen proyek lelang untuk S dan mengintervensi Pokja agar S menang lelang. HPS juga sangat penting, tidak boleh diberikan kepada kontraktor, tapi lewat Whatsapp saya berikan. Setelah itu HP terus saya buang, karena takut. Saya juga menyuruh S agar menghubungi A sebagai operator Pokja untuk upload dokumen lelang,” ungkap F. “Sebelum 26 Maret, saksi ada penerimaan uang dan pasca pemenangan lelang juga, mulai Rp 5 juta dan 10 juta,” timpal Jaksa KPK.
Lalu saksi B sebagai Kabid di Dinas PUPR Muba, mengatakan bila HM sebagai Kadis PUPR Muba, terkait atensi dari Bupati DRA, menginstruksikan agar mengumpulkan para Kabid, disana Herman menunjukan list nama rekanan, salah satunya S katanya dari DRA. “Fee ini sudah lama, 10 persen untuk Bupati, 3 persen Kadis HM, 1 persen PPK dan 1 persen PPTK dan pengawas. Kadang diberikan ke PPTK, ke saya juga pernah, jatah ini untuk bantuan operasional saja, secara tunai. Saya diperintah HM mengumpulkan, kalau untuk bupati disampaikan lewat ajudannya M,” terang B.
“Paling besar fee ke Bupati Rp 270 juta, satu kali itu saya berikan melalui ajudannya M. Saya dilantik Kabid tahun 2017, lalu dikatakan HM soal fee setiap proyek, Bupati dapat fee 10 persen. Kadis 3 persen yang lainnya para kabid 2 persen dan 1 persen,” beber B.
“Fee Rp 90 juta ke HM, saya sendiri dapat fee Rp 30 juta. Total uang saya terima terkait fee Rp125 juta, sudah saya gunakan. Saya akan kembalikan ke rekening KPK,” tukas saksi B.
Ketiga saksi NK juga Kabid pengembangan dan pengendalian Dinas PUPR Muba dan PPK sejak tahun 2008. Mengatakan HM Kadis PUPR Muba, pernah mengumpulkan para Kabid, tapi tiga kali NK tidak pernah ikut. “Pembagian fee ini sudah ada sejak 10 tahun yang lalu atau tahun 2011.Sudah ada fee sebesar 16-17,5 persen harus diberikan rekanan ke Pemkab Muba sesuai persetujuan Bupati DRA. Diberikan sekaligus jelang proyek selesai, biasanya 3 persen termin ke 2 dan 10 persen serta 1 persen di termin ke 3,” cetus saksi.
“Saya pernah serahkan fee, banyak rinciannya total sekitar Rp 160 juta. Saya yang menagih dari rekanan lalu diberikan ke pak HM, ada juga bagian bupati yang Rp160 juta. Saya tahu BZ staf ahli Bupati, setelah kejadian ini yang menerima fee bupati itu melalui BZ, informasi dari Irvan,” bebernya.
“Uang saya terima dari rekanan fee total Rp 371 juta sebagai PPTK dan PPK. Uangnya digunakan operasional. Dan
belum pernah saya kembalikan ke rekening KPK,” ungkap saksi NK. “Jaksa tidak memaksa untuk mengembalikan atau tidak,” tukas Taufiq.
Sementara itu, Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum kontraktor terdakwa S giliran mencecar saksi-saksi. Untuk saksi F terkait ia membantu membuatkan dokumen untuk rekanan, saksi mengaku disuruh EU sebagai PPK. “Biar diangkut semua, jangan ada yang ditinggalin karena ini dapat fee, dari Dinas PUPR, PPK dan PPTK. Seperti kuli, yang tidak bekerja dapat fee, sedangkan yang bekerja seperti kuli,” keluh Titis dengan nada kesal.
Titis menegaskan, terkait pembagian fee, saksi F mendapat dari S senilai Rp 123 juta. Hal itu tidak dibantah saksi F, namun F menampik fee ini bukan untuk pemenangan proyek ini. “Sebagian saya, sebagian ke pak EU, uangnya untuk operasional ke lapangan dan pergi keluar kota, untuk mengurusi dana DAK ini,” ujar F.
“Uang Rp123 juta dari S semua dan akan saya kembalikan ke KPK. Saya akui terima uang itu, tapi bukan untuk memenangkan lelang ini,” tegas F.
“Tidak mungkin, kalau tidak kenal S mengasih, pasti ada kepentingan,” sergah Abdul Aziz.
Saksi NK juga mengatakan kepada Titis, kalau rekanan tidak mampu memberikan komitmen fee 10, 3, 1, 1 persen, maka sia-sia saja, tidak akan menang lelang proyek. Titis menegaskan agar ada pihak lain dijadikan tersangka itu merupakan kewenangan KPK. “Tapi demi azas keadilan angkut dong, karena kasian klien saya. Klien saya ini sudah bekerja harus sesuai aturan hukum. Masih dipress kerja yang bener. Kalau tidak sesuai kontrak akan diputus. Ada denda dan banyak lainnya. Untuk memberikan efek jera harus dilakukan itu,” desaknya. (nrd)



