- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Vonis Kasus Narkoba Diwarnai Unjuk Rasa
# Mat Arif Dibui 7 Tahun, Tiga Terdakwa Lainnya 8 Tahun
# Kuasa Hukum Merasa Diintervensi dan Ajukan Banding
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH didampingi Toch Simanjuntak SH MH dan Harun Yulianto SH MH membacakan vonis perkara terhadap empat terdakwa masih satu keluarga yang menyimpan sabu di plafon rumah. Sidang digelar dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, Kamis (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Toch Simanjuntak mengatakan, terdakwa Debi Destiana memilik ponsel Samsung Galaxy Ulta 20 warna brown, terdapat percakapan aliran dana, kepada Boy Rp20 juta dan kepada Heni Rp20 juta pada 15 Juni 2021, antara terdakwa Debi. Data ini hanya rekaan, maka hakim anggota 1 menyatakan, bukti ini tidak dapat digunakan sebagai keterangan yang mendukung, terkait tersangka Debi, dinyatakan digunakan untuk pembelian narkotika.
Kesimpulan hakim anggota 1, hal ini merasa cukup dan beralasan bahwa alat bukti terkait terdakwa Debi Destiana sangat miskin. Penyidik tidak bisa menyatakan terdakwa Debi bersalah. Maka tanpa 2 alat bukti yang sah, dakwaan JPU tedakwa Debi Destiana tidak bisa dibuktikan, maka harus dibebaskan dari hukuman dan direhabilitasi nama baiknya.
Sedangkan Paul Marpaung menyatakan para terdakwa 1 Mat Arif alias Mat Geplek, terdakwa 2 Faridah alias Cicik Ida, terdakwa 3 Debi Destiana, dan terdakwa 4 Marcelia Amd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika diatas 5 gram. “Menyatakan keempat terdakwa bersalah dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Mat Arif alias Mat Geplek selama 7 tahun pidana penjara. Terdakwa 2 Faridah alias Cicik Ida, terdakwa 3 Debi Destiana dan terdakwa 4 Marcelia Amd dijatuhi selama 8 tahun pidana penjara. Para terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dengan terdakwa tetap ditahan,” tukas Paul Marpaung.
Terdakwa 1, Mat Geplek sendiri langsung secara virtual menerima vonis 7 tahun terhadapnya. Lalu terdakwa 2, Faridah alias Cicik Idah menyatakan pikir-pikir. Kemudian terdakwa 3 Debi Destiana menyatakan banding. Serta terdakwa 4, Marcelia Amd menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut Ursula Dewi SH MH sendiri menuntut keempat terdakwa lebih tinggi selama 10 tahun pidana kurungan, terhadap para terdakwa.
Diketahui, barang bukti disimpan di atas loteng atau plafon lantai dua, rumah milik terdakwa Marcelia Amd. Adapun barang bukti dimaksud terdiri dari 2 bungkus sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, timbangan digital, dompet warna pink, 2 buah baterai timbangan digital, uang tunai Rp2,4 juta, dan 2 kaleng susu Enfamil.
Emak-emak Protes di Pengadilan
Sebelum sidang putusan perkara tersebut dimulai siang hari, massa yang terdiri dari emak-emak dan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Perduli Anti Narkotika Palembang menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Palembang, sekitar pukul 10.00 WIB. Massa mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Dian Pratiwi, penanggung jawab orasi mengatakan, sebagai emak-emak dan ibu rumah tangga, sangat terganggu atas perkara peredaran narkotika yang melibatkan pelakunya ibu rumah tangga.
Terkait perkara terdakwa satu keluarga, menuntut empat terdakwa Mat Arif Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Idah, Debi Destiana, dan terdakwa Marcelia Amd terlibat dalam perkara peredaran narkotika sabu seberat 15,5 gram, dimana narkoba itu disembunyikan di plafon rumah.
“Kami ini ibu rumah tangga (IRT) juga, ibu itu tiang rumah. Kalau tiangnya roboh hancur keluarga itu. Rusak anak-anak generasi narkoba ini. Kami mengawal agar perkara narkotika yang ditemukan di plafon rumah diputusan sesuai barang bukti,” seru Dian.
Giliran Sopian, korlap Masyarakat Peduli Anti Narkotika kota Palembang mengatakan, orasi di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, untuk menyampaikan pengawalan perkara narkotika meyangkut satu keluarga, terdakwa Debi itu tiga orang perempuan dan satu pria. “Perkara ini tanggal 23 Desember 2021 harusnya diputuskan. Namun ada kendala apa ditunda, hari ini tanggal 6 Januari 2022 sidang kembali. Kami bagian dari masyarakat perduli narkotika, agar segera perkara ini diputuskan dan jangan menunda-nunda. Kalau terdakwa bersalah harus segera diputuskan,” ungkapnya kepada Simbur.
Jadi jangan meresahkan masyarakat, kalau pengedar narkotika tidak dijatuhi hukuman seberat-beratnya tidak akan ada efek jeranya. “Berharap agar diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan barang bukti dan bukti lainnya. Memberikan efek jera kepada para pengedar, agar tidak merusak generasi muda kita,” tukas Sopian.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Efrata SH MH dan Said Husen SH MH mengatakan pihaknya mengapresiasi atas perhatian kepada masyarakat perkara narkotika ini. “Percayalah kami tidak akan main-main dengan namanya narkoba, apalagi itu sangat berbahaya. Kami juga berterimakasih atas dukungannya secara moril, supaya pengadilan ini kedepannya lebih baik lagi. Terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan majelis hakim, khususnya perkara narkotika ini,” ungkap Said Husein kepada massa.
Nyatakan Banding, Perkara Belum Inkracht
Menyikapi putusan dan aksi demonstrasi, Desmon Simanjuntak SH MH selaku penasihat hukum Debi Destiana angkat bicara. Desmon menyatakan bahwa tanggapannya terhadap para terdakwa khususnya kliennya Debi Destiana, pertama sangat menghargai putusan telah dijatuhkan majelis hakim. Walaupun dari tiga majelis hakim telah terjadi perbedaan pendapat.
“Majelis hakim anggota 1, bahwa khusus untuk terdakwa 3 Debi Destiana dalam fakta persidangan, terdakwa 3 tidak terbukti dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut dan 2 hakim menyatakan terdakwa Debi Destiana bersalah (Divonis 8 Tahun). Kami menghargai kewenangan absolut yang dimiliki hakim yang memegang pokok perkara,” ugkapnya kepada Simbur.
Sebagai penasihat hukum telah sepakat bahwa, pengedar dan bandar narkoba wajib diadili dan bertanggung jawab. Tetapi fakta persidangan yang telah dijalani, khusus terhadap terdakwa Debi Destiana ditemukan banyak kejanggalan dalam pembuktiannya.
“Terkhusus untuk dua majelis hakim yang menyatakan terdakwa Debi Destiana bersalah, menganggap keyakinan majelis hakim bertentangan dengan fakta persidangan. Artinya dua majelis hakim tidak menjelaskan fakta persidangan secara komprehensif, hanya bersandarkan keterangan satu terdakwa. Tidak melihat bukti keterangan terdakwa lainnya secara komprehensif,” timbangnya kepada Simbur.
“Khusus untuk terdakwa Debi Destiana juga klien kami, secara tegas dimuka persidangan kami menyatakan banding. Kami menggunakan upaya hukum untuk ke tingkat banding. Harapan kami dapat diperiksa kembali, biar perkara ini terang benderang. Bahwa Debi perkara hukumnya belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Belum terbukti secara sah terlibat dalam perkara narkotika sebagaimana vonis tadi,” tukas Desmon Simanjuntak.
Menanggapi demonstrasi yang digelar sebelum sidang putusan, Desmon Simanjuntak SH menegaskan kepada Simbur, bahwa sebagai pendidikan bersama, telah sepakat peredaran narkoba harus dibasmi sebagai bentuk program mendukung pemerintah. “Tapi tolong bagi yang mewakili kepentingan masyarakat, jangan melihat perkara sisi kecil saja. Tapi ikuti perkembangan persidagannya. Jangan seperti tadi kami merasa diintervensi. Tadi pagi ada Aliansi Masyarakat Peduli Anti Narkotika, itu mendemo pengadilan,” ungkapnya.
Desmon meneruskan, orasi ini meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, tetapi ia meyakini yang menjalani persidangan. Menurut Desmon, tidak ada orang dari aliansi yang mengikuti jalannya persidangan ini. “Jadi harapan saya, harus cerdas, kalau mau berpendapat, kita harus ikuti dulu fakta-fakta persidangan. Karena konsep hukum pidana dalam pembuktian fakta materil, bukan fakta formil telah dibuat disusun dalam surat bukan. Dapat dilihat dari saksi-saksi dipersidangan. Jangan sampai kita mengklaim perduli narkotika, tapi tidak melihat fakta materil yang terungkap dipersidangan,”harapnya.
Desmon menambahkan ia tidak menutup ruang untuk berpendapat, tapi tolong berimbang, lihat kondisi persidagannya dan pembuktian. “Bahwa terdakwa Debi Destiana, dia ini nakes, tenaga kesehatan. Masuk mungkin orang yang berjasa dalam menangani pandemi Covid-19. Kedua klien kami Debi Destiana tidak terbukti urinenya positif narkotika. Ketiga terungkap di fakta persidangan, klien kami tidak ditangkap, tapi klien kami datang karena kliennya dipanggil. Jadi setelah tiga terdakwa ditangkap jeda waktu 30 menit klien kami baru diamankan, ikut diamankan bukan ditangkap. Nah ini fakta dari fakta persidangan, sehingga harus jeli yang mana bandar, pengedar, yang jadi korban dan tidak terlibat. Tapi tolong sebelum berpendapat, cari dulu fakta-fakta persidagannya,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya perkara terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek bin Tumbuh (alm) bersama terdakwa Faridah alias Cicik Idah binti Tumbuh, terdakwa Debi Destiana binti Gunawan Hoiri, serta terdakwa Marcelia Amd binti Zulijar Ismail (alm), terkait perkara 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital, dompet warna pink, 2 buah baterai timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, dan 2 kaleng susu Enfamil, ditemukan di lantai 2 di atas loteng atau plafon rumah terdakwa Marcelia Amd, memasuki agenda tuntutan.
Jaksa penuntut umum Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan Selasa (23/11/21) sekitar pukul 14.10 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus. Jaksa menyatakan empat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana transaksi peredaran narkotika. Menuntut empat terdakwa terlibat dalam perkara peredaran narkotika sabu seberat 15,5 gram.
Jaksa dari Kejari Palembang ini menyatakan terdakwa terlibat dalam perkara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009. Jaksa menuntut empat terdakwa selama 10 tahun pidana penjara, degan dikurangi selama dalam tahanan. Dengan terdakwa untuk tetap ditahan, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 4 bulan. Barang bukti ponsel dikembalikan ke terdakwa, dana uang Rp2 juta disita untuk negara. (nrd)



