Berkas 10 Anggota DPRD Muara Enim Diserahkan, Semua Tersangka Masih Ditahan di Rutan KPK

PALEMBANG, SIMBUR –  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim Kamis (6/1/22) sekitar pukul 10.00 WIB menyerahkan 10 berkas tebal terkait perkara 10 tersangka 10 anggota DPRD Muara Enim ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA Khusus.  Riki Benigno Maghaz SH MH selaku jaksa KPK menegaskan hal itu kepada Simbur. Menurut dia, 10 berkas telah diserahkan namun untuk para tersangka 10 anggota DPRD Muara Enim masih berada di Rutan KPK Jakarta.

“Karena kami masih mempertimbangkan protokol kesehatan untuk pemindahan 10 orang tersangka. Kami lihat nanti penetapan majelis apakah akan di pindahkan ke Rutan Palembang atau tidak. Kalau dipindahkan kami akan bawa ke sini. Kalau tetap di Rutan KPK, kami akan sidang secara online,” cetusnya.

Sebanyak 10 berkas yang diserahkan. Rencananya akan dijadikan satu dakwaan karena saling berkaitan. “Untuk rombongan 10 orang tersangka ini, teknisnya ada tim lain, yang akan menentukan apakah melalui jalur darat atau udara. KPK akan menentukan untuk keamanan dan kelancaran juga. Kami masih menunggu penetapan hakim,”tukas Benigno.

Diantara 10 berkas itu, tersangka berinisial SN anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode 2014-2019. Tersangka AR Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019. Lalu tersangka MI Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Negeri Palembang kelas IA khusus Sahlan Effendi SH MH menegaskan pihaknya hari ini Kamis 6 Januari 2022 menegaskan telah menerima 10 berkas perkara digaan tipikor melibatkan 10 anggota DPRD Muara Enim.  “Iya sudah masuk 10 berkas anggota Dewan Muara Enim ke pengadilan. Nanti ketua pengadilan yang menentukan siapa majelis hakim dan jadwal persidagannya. Satu minggu paling lama sudah ada jadwal persidangannya,” tukas Sahlan kepada Simbur.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9/21) sore melakukan gelar perkara di Gedung Merah Putih Jakarta, dalam upaya paksa yang ditemukan dalam penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi  Karyoto Deputi Penindakan KPK. Dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dengan 5 orang telah vonis, berkekuatan hukum tetap dan satu orang masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang.  Setelah dilakukan pengumpulan data dan informasi adanya bukti hukum yang cukup serta fakta persidangan awal dengan terdakwa AY dan kawan-kawan, melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan pada bulan September 2021.

Adapun tersangkanya IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB dan PR. Jadi ada 10 orang. Semuanya Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024. Untuk mendapatkan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pada September 2019, Robby Okta Palepi bersama Elpin, menemui Bupati Muara Enim agar berkoordinasi dengan Elpin yang nantinya ada fee proyek 10 persen, dari nilai net proyek.

Para pihak di Pemkab Muara Enim dan Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, pembagian proyek dan penentuan pemenang proyek, dilakukan Elpin Muktar dan Ramlan Suryadi, Juarsah, IG agar memenangkan perusahaan milik Okta Pahlepi.

Setelah Robby Pahlepi mendapat proyek tahun 2019 dengan nilai total Rp 129 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pembagian proyek dengan jumlah bervariasi yang diserahkan Robby melalui Elpin.  Pemberian uang ini dimaksud A Yani menerima Rp 1,8 miliar, Juarsah Rp 2,8 miliar, dan para tersangka (10 Anggota Dewan) totalnya sekitar Rp 5,6 miliar. Pemberian secara bertahap salah satunya di rumah makan, mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Penerimaan anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan terhadap program-program pembangunan di Kabupaten Muara Enim. Terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. (nrd)