Empat Mobil Mewah Tiba, Tersangka Korupsi Gas Bumi Segera “Balik Kandang”

PALEMBANG, SIMBUR – Barang bukti 4 unit mobil mewah diduga terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tiba di Kejari Palembang, Selasa (21/12) sekitar pukul 22.15 WIB malam. Mobil mewah ini dikirim dari Jakarta Selasa siang, melalui jalur tol Lampung-Palembang.

Mobil-mobil mewah ini yakni, mobil Toyota Alpard Vilfire B 818 SFC warna putih, lalu  Toyota Ventura 1881 SFC warna hitam, ditambah mobil Pajero Sport B 300 LPE warna putih serta mobil Toyota Poxy B 1750 WON warna putih.

Kasi Penkum Kejati Sumsel M Radyan SH MH menegaskan, 4 unit barang bukti mobil mewah merupakan barang bukti perkara tipikor Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. “Setelah ada barang bukti ini, dalam waktu yang tidak lama akan diserahkan juga tersangka,” tegasnya.

Dilanjutkan Radyan, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Palembang. “Karena diserahkan di Kejari Palembang tempat kejadian perkaranya di Palembang. Selain mobil barang bukti 4 unit sepeda motor seluruh barang bukti kami bawa ke sini, sebagian besar barang bukti lain dokumen,” terangnya kepada Simbur.

Empat unit mobil disinyalir bernilai miliaran ini, belum dirinci apakah dibeli dalam kondisi baru atau second. “Semua barang bukti dari Jakarta, pada Selasa siang. Barang bukti dari dua tersangka yang terkonfirmasi berinisial AN dan MM,” tukas M Radyan Kasipenkum Kejati Sumsel.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung, Mohamad Mikroj SH MH melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (16/9) menegaskan, kedua tersangka, yakni MM dan AN. Menurut dia, MM adalah Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama dan Direktur PT PDPDE Gas. Tersangka lainnya, AN yang pernah menjabat Gubernur Sumsel dua periode.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Lenonard menegaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Para tersangka MM dan AN ditahan selama 20 hari hingga 5 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dijelaskan Leonard, tahun 2010 Pemerintah Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Pembelian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel yang saat itu dijabat AN.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut, sambung Leonard, merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PDPDE Sumsel. “Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN,” jelasnya.

Akibat penyimpangan tersebut, tambah dia, negara telah mengalami dua kali kerugian. Pertama, kerugian sebesar USD$30.194.452.79 berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Temuan itu dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kedua, kerugian negara sebesar US$ 63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (nrd)