Rugikan Negara Rp413 Juta, Eks Kades Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Kades Tanjung Keputran Bayumi (44), Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Selasa (21/12/21) sekitar pukul 10.00 WIB, mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas 2 Sekayu, Muba, dengan agenda tuntutan. Jaksa penuntut dari Kejari Muba Reza Faisal SH dan Candra Irawan SH membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dengan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.

Menurut jaksa penuntut, berdasarkan fakta-fakta, bukti dan saksi di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2014.  “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Maka menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan. Ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, dengan dikurangi selama menjalani tahanan dan tetap ditahan,” cetus jaksa.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 413 juta, apabila tidak mencukupi dengan harta benda disita maka diganti pidana selama 1 tahun 6 bulan,” timpal Candra.

Terdakwa Bayumi sendiri atas tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam waktu sepekan atau selasa depan.

Dari dakwaan diketahui terdakwa Bayumi, Kades Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, periode 2010-2016, diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun 2014 dengan kerugian negara Rp 413.853.202. atau Rp 413 juta. Disinyalir terdakwa dalam proyek fisik sarana prasarana di Desa Tanjung Keputran tidak sesuai RAB. Terdakwa juga tidak membayarkan honor perangkat Desa Tanjung Keputran, petugas Posyandu, dan Kelompok Kerja Desa. (nrd)