- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Polisi Sebut Delapan Orang Ditangkap di Lahan Sengketa karena Kepemilikan Senjata Api
# Pemkab OKI Pastikan Kondisi Desa Suka Mukti Mesuji Aman dan Kondusif
PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak 8 orang dibekuk Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kedelapan orang tersebut ditangkap di lokasi sengketa lahan PT Tree Kreasi Marga Mulya (PT TMM), Jalan Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir.
Dari 8 tersangka yang ditahan, 6 tersangka perannya diduga melakukan penyerangan melawan petugas kepolisian, sedangkan 2 tersangka lagi sebagai pelaku pemalsuan surat tanah. Para tersangka penyerangan ini, 6 orang yakni berinisial PP, P, MK, MJ, AR dan AJ. Sedangkan 2 tersangka melakukan pemalsuan surat tanah yakni berinisial SM dan AS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIk didampingi Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan SIk menegaskan 8 orang tersangka ini dibekuk di lokasi sengketa tanah, Kecamatan Mesuji, OKI, di wilayah Desa Suka Mukti.
“Tim gabungan saat itu, mulanya mendatangi lokasi sengketa. Di sana ada puluham warga yang membuat tenda di lokasi sengketa lahan. Saat mencari tiga pelaku, salah satunya AS kebetulan berada di salah satu tenda di lokasi lahan tengah sengketa ini,” ujarnya saat gelar perkara di halaman Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Senin (20/12) sekitar pukul 10.15 WIB.
Setelah itu, tim gabungan Jatanras keluar dari lokasi, puluhan orang dengan mengendarai 5 unit mobil berupaya mendekati mobil petugas. “Mereka berusaha menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Salah satu orang berteriak serbu, maka petugas pun melepaskan tembakan peringatan ke udara,” cetus Hisar.
Tembakan peringatan dapat menghalau, namun secara mendadak sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih, berupaya menabrak petugas. Maka mobil itu terpaksa ditembak bannya. Sedangkan tujuh orang didalamnya diperiksa.
“Dari penggeledahan ditemukan sepucuk senpi pistol serta amunisi kaliber 556 di dalam silinder. Maka 8 tersangka dikenakan Pasal Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tukas Dirreskrimum.
Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Dili Yanto SIK SH MH menjelaskan informasi yang beredar terkait penangkapan beberapa warga yang sebelumnya menduduki lahan PT TMM. Menurut Kapolres, penangkapan itu bukan permasalahan lahan namun proses penegakan hukum kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
“Tidak terkait persoalan lahan tapi proses penegakan hukum oleh Dit reskrimum Polda Sumsel dibackup Polres OKI terkait tindak pidana yang dilaporkan oleh anggota masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satunya juga terkait kepemilikan senjata api dan sajam,” ujar Kapolres .
Akan halnya, Dandim 0402/OKI Letkol Inf Hendra Saputra mengimbau warga OKI agar tidak terprovokasi isu-isu hoaks. “Saya berpesan kepada masyarakat OKI, khususnya desa Suka Mukti. Jangan percaya isu-isu hoaks. Sebelum melakukan tindakan, pikir matang-matang. Jangan sampai nanti terjerumus masalah,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin MPd memastikan, kondisi Desa Suka Mukti aman dan kondusif. “Perkembangan kondisi Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji hingga saat ini suasana masyarakat dalam keadaan terkendali, kondusif. Mudah-mudahan seterusnya,” ujar Husin saat konferensi pers yang digelar secara offline dan online dari Ruang Bende Seguguk Setda Pemkab OKI, Senin (20/12).
Sekda menambahkan, apa yang terjadi di perkebunan, BPN sudah menarik atau membatalkan hak milik yang sudah telanjur diterbitkan. Menudur Sekda, proses pembatalan surat hak milik itu tentunya sudah melalui mekanisme asimilasi antara pemerintah dan dihadiri semua unsur, termasuk TNI/Polri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya pemerintah daerah akan melakukan verifikasi ulang terkait tanah yang mana sudah tersertifikat dan diberikan kepada sekelompok masyakarat,” terangnya.
Sutamar, tokoh masyarakat Desa Suka Mukti menjelaskan, kondisi desanya aman dan kondusif bahkan ada kegiatan vaksin. “Aman dan kondusif. Saya ke lokasi, sudah tidak ada demo. Tidak ada lagi yang menduduki lahan. Warga Suka Mukti Cuma 20-50 orang. Semua sudah pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya sembari menyatakan dirinya siap disumpah bahwa kondisi desa tersebut sudah benar-benar aman dan kondusif.(nrd/red)



