Empat Tersangka Korupsi Gas Bumi Mendekam di Rutan Pakjo

PALEMBANG, SIMBUR – Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) tiba di Kejari Palembang, sekitar pukul 11.40 WIB. Dua di antaranya tersangka berinisial AN eks Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 dan tersangka MM Direktur PT DKLN juga komisaris utama dan Direktur PDPDE. Dua tersangka lainnya CIS dan AYH juga turut mengenakan rompi warna pink bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sumsel”.

Pantauan Simbur di lapangan, keempat tersangka dijemput setelah tiba di Bandara SMB II Palembang. Selanjutnya, tersangka diantarkan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian menuju Kejari Palembang untuk menjalani protokol kesehatan (prokes) guna mencegah pandemi Covid-19. Keempat tersangka menjalani tes polymerase chain reaction (PCR). Sekitar pukul 15.15 WIB, keempat tersangka dipindah dengan kendaraan tahanan Kejati Palembang warna hijau dan tiba Rutan kelas I Pakjo Palembang.

Khoirul Muchlis, juru bicara Alex Noerdin saat ditemui di halaman depan Rutan kelas I Pakjo Palembang, sekitar pukul 16.30 WIB mengatakan kepada Simbur, ini bagian dari tahanan proses hukum. “Alhamdulilah beliau (AN) dalam kondisi sehat walafiat. Beliau sempat titip salam untuk masyarakat Sumsel. Mohon doanya semua proses dapat dihadapi dengan sebaik mungkin sampai akhir putusan persidangan nanti,” ungkapnya.

Untuk langkah hukum ke depan, Muchlis mengatakan pihaknya tetap dengan tim pengacara Susilo dan Nurmala SH MH. Pak Alex dan keluarga sepenuhnya menyerahkan kepada tim advokasi.  “Kami ikuti perkembangan lebih lanjut, bisa sekitar 14 hari persidangan, bisa memasuki awal Januari. Terkait perkaranya (AN) dua-duanya PDPDE dan perkara Masjid Sriwijaya Jakabaring. Tiga tersangka lagi MM, CIS dan AYH, dalam perkara PDPDE,” tukas Muchlis.

Tersangka AN, digelandang bersama tiga tersangka lainnya. Yakni tersangka MM selaku Direktur PT DKLN dan Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas. Tersangka CIS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel tahun 2008, serta tersangka AYH selaku Direktur PT DKLN tahun 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH membenarkan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 4 (empat) berkas perkara.  “Tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Penyerahan tersangka berlangsung di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkap Leonard, Rabu 22/12) .

Menurut Leonard, sebelumnya pada Senin 20 Desember 2021, 4 berkas perkara tersangka dalam telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 unit kendaraan roda empat yaitu 1 unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1 (satu) unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 (satu) unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 (satu) unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC. Sejumlah uang sebesar Rp10.192.219.344,91 yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 disampaikan sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Masih kata Leonard, empat tersangka dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno – Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, para Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palembang dan tiba di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pukul 12.00 WIB.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, empat tersangka yaitu AN, MM, CISS, dan AYH didampingi penasihat hukum masing-masing. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.  “Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, empat unit mobil mewah terkait tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel tiba di Kejari Palembang pada Selasa (21/12) malam sekitar pukul 22.15 WIB malam. Mobil mewah ini dikirim dari Jakarta, lewat jalur tol Lampung-Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel M Radyan SH MH menegaskan, 4 unit barang bukti mobil mewah merupakan barang bukti  kasus PDPDE Sumsel. “Setelah ada barang bukti ini, dalam waktu yang tidak lama akan diserahkan juga tersangka,” tegasnya.

Dilanjutkan Radyan, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Palembang. “Karena diserahkan di Kejari Palembang tempat kejadian perkaranya di Palembang. Selain mobil barang bukti 4 unit sepeda motor seluruh barang bukti kami bawa ke sini, sebagian besar barang bukti lain dokumen,” terangnya kepada Simbur.

 

Wajib Isolasi selama 14 Hari 

 

Sementara itu, Kepala Rutan kelas IA Pakjo Palembang, Bistok Olloan Situngkir SH MH mengatakan kepada Simbur, saat ini keempat tersangka sudah dilengkapi tes PCR dari Jakarta dan dinyatakan sehat.  “Kami masih melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kami periksa lagi kesehatannya, sesudah kelengkapan berkas perkara, kami lakukan isolasi selama 14, sesuai perintah Dirjen Lapas. Bagi tahanan yang baru masuk, wajib diisolasi selama 14 hari,” jelasnya Rabu (22/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Terkait penempatan tahanan khusus, Bistok menegaskan tidak ada penempatan ruangan khusus. “Tetapi kami akan menempatkan di ruangan isolasi, sebagai antisipasi tidak ada hubungan dengan tahanan lama. Setelah 14 hari, sudah ada blok khusus korupsi. Tidak ada kamar khusus untuk yang bersangkutan,” tegasnya.

Bistok sebelumnya menjabat Karutan Sijunjung Sumatera Barat menambahkan, status keempat tersangka ini tahanan kejaksaan A3 atau P21. “Tinggal menunggu persidangan saja. Keempat tersangka ini berinisial AN, kemudian tersangka MM, AYH dan CIS, empat orang ya,” ungkap Bistok.

Terkait masa pandemi dan persidangan digelar virtual, Bistok mengatakan sampai detik ini, untuk persidangan virtual masih berlaku.  “Seperti apa, kami masih menunggu perintah pimpinan. Disamping sekarang ini masih virtual, lihat situasi kalau Covid sudah landai kita wajib menjalankan perintah pimpinan,” tukas Bistok.(nrd/red)