KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim

PALEMBANG, SIMBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali menahan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. KPK kembali menangkap tersangka dalam perkara pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR  serta pengesahan anggaran APBD di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Gelar perkara berlangsung Senin (13/12/21) sekitar pukul 20.30 WIB.

KPK juga sudah menetapkan dan menahan 16 orang tersangka sebelumnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi  Karyoto Deputi Penindakan KPK menegaskann Perkembangan perkara terkait pengesahan APBD tahun 2019. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan perkara terdakwa A Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan di bulan November 2021.

Dengan tersangka AFS, AF, MD, SK, dan FE merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Kemudian DR, EH, ES, FH, HD, IR, MR, TM, UP dan WH ini anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

“Para tersangka anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, bertugas mengawasi kinerja Bupati Muara Enim dan jajarannya khususnya program-program, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Para tersangka diduga menerima uang Rp 3,3 miliar sebagai uang aspirasi. Yang diberikan Robby Okta Fahlevi sebagai kontraktor berpengalaman,” jelas Alexander.

Dengan dimenangkannya Robby Okta Fahlevi untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar. “Selanjutnya Robby melalui A Elpin MZ dan Muktar melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam. Antara lain pemberian uang oleh Robby untuk sejumlah anggota DPRD dengan total Rp 5,6 miliar. Kemudian A Yani sekitar Rp 1,8 miliar dan Wabup Juarsah sekitar Rp 2,8 miliar. Penerimaan secara bertahap diduga digunakan untuk biaya kampanye untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode berikutnya,” beber Alexander.

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 hurup a atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang tipikor. Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa. Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, tanggal 13 Desember – tahun baru, 1 Januari 2022,” tegasnya.

Ditahan di Rutan gedung Merah Putih, AFS, AF dan DR. Kemudian di Rutan KPK  Kapling C1, ES, FA dan SK. Kemudian di Rutan KPK POMDAM Jaya Guntur, tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP dan WH. Dititipkan di Rutan Polres Jaksel, tersangka MD dan VE.

“Modusnya sama hampir mirip Anggota DPRD mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Dalam proses persetujuan APBD maupun penentuan para pemenang lelang atau nanti siapa saja yang mengerjakan proyek-proyek di Pemda. Biasanya para pengusaha melakukan ijon proyek, berusaha agar nanti ditunjuk sebagai pemanang,” cetus Alex.

Wakil ketua KPK menegaskan, artinya proses korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek-proyek itu sudah dimulai dari proses perencanaan. “Dengan menetapkan siapa saja pemenang proyek yang sudah diuji dalam APBD. Ketika pelaksana sudah ditentukan dalam perancanaan. Praktik proses lelang hanya formalitas. Ketika lelang formalitas pasti harga terbentuk tidak kompetiti dan mark up sebagainya,” jelasnya.

“Kemudian proses pelaksanaan bermasalah dan pertanggungjawabannya bermasalah. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi sudah dimulai dari proses perencanaan, maka dihilirnya bermasalah dengan menyembunyikan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” tukas Alexander.

Diketahui, sebelumnya  KPK di Gedung Merah Putih Jakarta pada 30 September 2021. KPK Menahan 10 tersangka anggota DPRD berinisial, IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB dan PR. Semuanya Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024. (nrd)