- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Buang 15 Paket Sabu, Dituntut 9 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Ruslan (48) warga Jalan Kompleks Pulo Gadung, RT 55, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, memasuki agenda tuntutan jaksa, Senin (13/12/21) sekitar pukul 14.30 WIB. Jaksa penuntut Indra Susanto SH mengganjar terdakwa bersalah telah melakukan peredaran narkotika.
Jaksa secara virtual membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus Palembang. Dengan persidangan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH. Jaksa menuntut terdakwa Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peredaran narkotika dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama menjalani kurungan, meminta agar terdakwa tetap ditahan, denda pidana Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
“Iya tadi terdakwa dituntut 9 tahun oleh jaksa. Dalam sepekan kami akan bacakan pembelaan,” ujar Trias Aulia SH kepada Simbur.
Diketahui dari persidangan, terdakwa Ruslan, Selasa (31/8/21) sekitar pukul 18.00 WIB, di daerah Sukawinatan, membeli narkotika jenis sabu seharga Rp2 juta yang akan dijualkan ke pemesan. Setelah membeli barang, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Kompleks Pulo Gadung, Permai Block N, RT 55/10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Tidak lama kemudian Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan, terdakwa Ruslan sedang berada di ruang tamu, spontan membuang bungkusan plastik ke arah belakang rumah. Setelah diperiksa ternyata beirisi 15 bungkus paket sabu seberat 2,40 gram, ditambah sekop kecil, uang tunai Rp200 ribu. Dari keterangan terdakwa sabu itu dibelinya dari AM (DPO), seharga Rp 2 juta. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berikut barang bukti, hingga perkaranya naik ke meja hijau, melanggar Pasal 112 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nrd)



