- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Dipropamkan karena “Pacari” Istri Narapidana, Oknum Polisi Ditahan 21 Hari
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM, Senin (13/12) sekitar pukul 13.00 WIB menegaskan, dari persidangan kode etik, ditemukan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan sebagaimana dituduhkan, namun mempunyai hubungan pacaran dengan IN.
“Keduanya menjalin hubungan pacaran usai ditalak tiga oleh pelapor FP melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp IN. Antara pelapor FP dan IN sudah tidak ada hubungan lagi, karena FP melalui rekaman suara menjatuhkan talak tiga istri sirinya IN yang dikirimnya melalui WhatsApp pada bulan September 2021 lalu,” ungkap Kabid Humas.
Perkara tersebut beranjak dari laporan napi Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial FP (59) ke Propam Polda Sumsel dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN yang melaporkan Bripka IS (39) oknum anggota yang berdinas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi IN (20) istri pelapor atau napi FP.
Persidangan perkara ini digelar di Propam Polda Sumsel Senin (13/12). Terungkap dari persidangan, Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan tuduhan ancaman akan memindahkan napi FP atau suami IN ke Nusa Kambangan, Cilacap, Jateng. Namun hubungan pacaran ada, antara Bripka IS dan IN, termasuk tidak ada paksaan untuk melakukan hubungan badan seperti yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.
Kejadiannya 27 September 2021 saat Bripka IS lepas dinas. Saat itu mereka niatnya ke Palembang untuk membesuk teman IN, tapi kemalaman hingga menginaplah di sebuah hotel di Palembang. Bahwa dari keterangan Bripka IS juga tidak ada perkataannya akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan. Karena FP bukan tahanan Polres melainkan narapidana Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
“Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkan. Dari persidangan yang dijalani Bripka IS dinyatakan melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama Institusi Polri. Karena Bripka IS sudah memiliki Istri saat berpacaran dengan IN. Maka Bripka IS dijatuhi hukuman disiplin dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan,” tukas Kabid Humas. (nrd)



