- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dua Terdakwa 1 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram senilai Rp1 milar, asal Medan. Terdakwa Saiful (20) warga Dusun Matang Tengoh, Desa Lhok Rambideng, Kecamatan Seunuddon, Aceh. Bersama
terdakwa Mulyadi (44) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, dituntut dalam berkas terpisah.
Tuntutan dibacakan Kamis (9/12/21) sekitar pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sidang diketuai majelis hakim Paul Marpaung SH MH. Sedangkan para terdakwa mengikuti secara virtual.
Penasihat hukum terdakwa, Trias Aulia SH didampingi Yuliana A SH mengatakan kepada Simbur, sidang acara tuntutan, atas nama terdakwa Saiful dan terdakwa Mulyadi. “Barang bukti 10 paket sabu dalam kantong plastik warna biru seberat 1000,74 gram atau 1 kilogram lebih,” ungkapnya.
Tuntutannya 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan. Tuntutan ini sudah tinggi, dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1. “Kami minggu depan mengajukan piledoi dengan meminta keringan hukuman, terdakwa sebagai perantara atau kurir,” timpal Yuliana A SH.
Jaksa penuntut Herman SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Saiful telah bersalah melakukan transaksi narkotika diatas 5 gram dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menuntut terdakwa selama 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi selama menjalani tahanan dengan tetap ditahan. Jaksa Devianti Iteria SH juga menuntut terdakwa Mulyadi (berkas tuntutan terpisah) terlibat dalam transaksi 1 kilogram lebih sabu, bersama terdakwa Saiful warga Aceh. Telah terbukti terdakwa Mulyadi bersalah terlibat dalam peredaran narkoba, melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyadi dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan dan tetap ditahan, pidana dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Satu buah ponsel Samsung Galaxy Note 10 dan motor matik Honda Beat warna hijau dirampas untuk negara.
Diketahui terdakwa Saiful dibekuk anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel, Jumat (6/8/21) sekitar pukul 00.45 WIB, saat berada dalam Bus Pelangi, melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Saat penangkapan ditemukan barang bukti di dalam tas ransel merek Nike warna hitam. Berupa 10 paket sabu seberat 1.009,74 gram atau 1 kilogram lebih, dan ponsel Nokia warna merah.
Berawal dari Kamis (5/9/21) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menindaklanjuti transaksi narkotika dari Medan dikirim lewat Bus Pelangi. Saat Bus Pelangi melintas di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, bus dihentikan petugas. Pelaku yang ciri-cirinya telah dikenali langsung dibekuk.
Dari keterangan terdakwa Saiful 1 kilogram lebih sabu itu akan diantarkan ke Betung, Banyuasin. Dengan penerima barang haram itu telah menunggu, selanjutnya bertemu di SPBU Betung dekat Alfamart.
Selanjutnya datang terdakwa Mulyadi, setelah sabu diserahkan dengan digantung paketan sabu di sepeda motornya, Mulyadi juga ikut dicangking. Dari pengakuan terdakwa sabu akan diserahkan ke BA (DPO) dengan dijanjikan imbalan jika berhasil Rp 5 juta. (nrd)



