Bunuh Ayah yang Pukuli Ibu, Anak Kandung Dipenjara 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Okta Prianus (24) warga Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, pelaku penganiayaan berat berujung maut terhadap ayah kandungnya sendiri Indra (60). Perkaranya telah putus atau vonis oleh majelis hakim Rabu (1/12/21) kemarin.
Majelis hakim Agnes Sinaga SH MH menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Okta selama 3 tahun kurungan penjara. Persidagannya digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
“Untuk perkara penganiayaan berat, terdakwa Okta, anak kandung menganiaya ayahnya hingga meninggal dunia. Pada Rabu kemarin sudah putus. Terdakwa Okta divonis selama 3 tahun pidana penjara. Untuk tuntutan jaksa Tri Amalia Agustina lebih tinggi selama 4 tahun. Ada juga surat perdamaian, jadi semua menerima putusan” kata Jurnelis SH penasihat hukum terdakwa kepada Simbur, Jumat (3/12/21).
Putusan majelis hakim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa diancam Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hukuman pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Tri Agustina Amalia SH yang menuntut terdakwa selama 4 tahun kurungan. Perkara kekerasan berujung petaka, dialami korban Indra (60) yang tewas ditangan putra kandungnya sendiri terdakwa Okta Prianus (24) warga Jalan Pasundan, Lorong Nyiur 3, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni. Digelar dengan agenda dakwaan yang bacakan jaksa Tri Amalia Agustina SH dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang. Persidangan digelar 27 Oktober 2021 itu diketuai majelis hakim Agnes Sinaga SH MH, dengan terdakwa Okta Prianus yang melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri. Atau terkait perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban.
Dalam dakwaan JPU diketahui, petaka itu terjadi Sabtu 21 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Okta Prianus berada di kamarnya, mendengar ayah kandungnya Indra, tengah bertengkar dengan ibunya Mardaleni, meminta untuk diam dua kali. Tetapi cekcok mulut berlanjut, hingga Indra memukul dan menendang Mardaleni sampai terguling di lantai hingga nyaris pingsan. Sembari memegang parang mengancam akan membunuh istrinya Mardaleni atau ibu terdakwa Okta.
Melihat pertengkaran berujung kekerasan alias KDRT itu, membuat terdakwa Okta tersulut emosinya. Lalu terdakwa ke dapur mengambil palu besi, seketika itu palu besi dihantamkan tiga kali ke kepala ayahnya Indra, hingga terluka parah. Tidak sampai disitu terdakwa Okta juga merebut parang dimenyabetkan parang ke tubub ayah kandungnya Indra. Kendati telah jadi korban KDRT suaminya Indra, Mardaleni masih berusaha melerai agar putranya Okta tidak menganiaya ayahnya sendiri. Dalam kondisi korban Indra bersimbah darah, Mardaleni berteriak meminta tolong tetangga, Katla sebagai tetangga melihat kejadian itu segera membantu dengan membawanya ke rumah sakit.
Selagi dirawat di RSMH Palembang, korban Indra menolak untuk dilakukan perawatan medik hingga operasi dibagian kepala. Sampai korban Indra meninggal dunia pada Senin tanggal 9 Agustus 2021 dini hari pukul 02.50 WIB. Hasil visum yakni luka robek di kepala, patah tulang dan pendarahan akibat trauma tumpul. Akibat tindakannya itu terdakwa Okta melanggar Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak penganiayaan menyebabkan kematian. (nrd)



