Target Sarang Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 743 Butir Ekstasi
# Gelar Ops Antik Musi selama 14 Hari
PALEMBANG, SIMBUR – Operasi Anti Narkotika (Antik) Musi 2021 digelar pada 15-29 November 2021 atau selama 14 hari. Operasi tersebut berhasil menyita sebanyak 2.027,11 gram atau sebarat 2 kilogram sabu senilai Rp2 miliar. Ditambah 743 butir ekstasi dan 68 batang ganja.
Hasil Ops Antik Musi digelar, Jumat (3/11/21) pukul 10.00 WIB, dihalaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Selain barang bukti, sebanyak 18 tersangka narkotika dari pemakai, kurir hingga pengedar dibekuk Ditres Narkoba Polda Sumsel. Sedangkan Polres jajaran meringkus 88 tersangka dari 78 laporan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu H SSi didampingi Wadir Narkoba AKBP Djoko Lestar dan Kasubbid Penmas Kompol Erlangga SH menegaskan selama Ops Antik Musi, total 106 tersangka terlibat narkotika dari 92 laporan. “Dengan 96 diantaranya pria, 10 tersangka lagi perempuan. Tidak hanya 2 kilo sabu dan ratusan ekstasi, kita juga mengamankan uang transaksi Rp 358.100.00,” ungkapnya kepada Simbur.
Perkara menonjol dari Ops Antik Musi, yakni mengungkap home industri ekstasi, terletak di Jalan Aiptu A Wahab, depan Bengkel Bersama, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, dengan tersangka Armi Arieska, dengab 260 butir ekstasi, 11,07 gram bubuk ineks, alat pembuat ekstasi.
Perkara menonjol kedua, Ladang Ganja di Talang Ubi, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, sebanyak 68 batang ganja ditambah ganja seberat 99,12 gram. Berikutnya, pelaku AA (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 798,7 gram serta uang tunai Rp 358.100.000, berada di TKP di sebuah rumah di Desa Air Itam, Pali. Lalu pelaku CS dan YA (DPO) dengan Sabu seberat 2,87 gram dengan TKP di rumah tersangka berada di Air Itam, Dusun 1, Pali.
“Dari 2 kilo sabu, ratusan butir ekstasi dan puluhan batang ganja, diperkirakan 13.779 generasi penerus dapat diselamatkan dari barang pembawa petaka, hasil dari Ops Antik Musi,” cetus Dirres Narkoba.
Para pelaku diganjar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun dan paling rendah 6 tahun kurungan.
Djoko menegaskan dari 106 tersangka, 18 orang tersangka itu pengedar dan sebagai bandar. Dengan 18 orang yang dibekuk di kota Palembang, lainnya di Kabupaten Pali, Kabupaten Muba dan di kota Prabumulih. “Operasi Antik Musi menargetkan tempat – tempat diwilayah Sumsel yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Selama lima hari tempat yang menjadi sarang peredaran narkotika digerebek,” tegasnya kepada Simbur.
Wadir Reserse Narkoba berkomitmen berjihad memerangi narkoba di Sumsel. “Jadi dalam waktu lima hari operasi Antik Musi sangat singkat dalam memberantas narkoba. Tapi diluar dari operasi antik kami terus berkomitmen memberantas narkoba. Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba,” tukas Djoko. (nrd)



