Sempat Tidak Diterima di Sekolah, Tidak Punya Uang Kembalikan Kerugian Negara
PALEMBANG, SIMBUR – ND, Plh kepala SD negeri di Palembang dihadirkan langsung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan agenda keterangan saksi terdakwa. Sidang berlangsung Rabu (1/12/21) sekitar pukul 09.30 WIB.
Persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH, dihadiri jaksa penuntut dari Kejari Palembang Hendy Tanjung SH dan kuasa hukumnya Cik Ujang SH MH dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp 457,5 juta.
Mangapul mencecar menyangkut peruntukan Dana Bosna dan Bosda tahun 2019 yang dicairkan di bulan Mei, Juni, Juli, Rp 186 juta setiap bulannya total Rp373,7, juta sedangkan Bosda Rp 40 juta lebih. “Saya sebagai kepsek penanggung jawab dan bendahara itu Jm (Bosda) dan JL (Bosna). Bosna triwulan 2 untuk pembelian buku RAB itu Rp 186,8 juta, item lainnya pembayaran gaji honor sesuai gaji honor Rp 36 juta, item ketiga pembelian belanja modal 10 persen dari yang didapat sekitar Rp 8 juta, pembelian kipas angin Rp 5 juta, semua sekitar Rp20 juta,” ungkap Nurmala.
Kemudian rehap gedung Rp 27 juta, rehab perpustakaan Rp 35 juta lalu sarpras atau ATK itu Rp 35 juta. Lain-lain sekitar Rp 25 juta itu triwulan 2. Total Rp 332 juta, sisa Rp 41 juta untuk transport. Bosda dipakai belanja modal Rp 8 juta, ATK Rp 15 juta, lalu makan minum. Triwulan 3, Bosna dicairkan 29 Agustus 2019 senilai Rp 186,8 juta. Saat pencairan didampingi bendahara buk Jumiah, terima dana Bosna Rp373, 7 juta.
Mangapul menegaskan, Plh itu tidak boleh membuat keputusan penting, apalagi anggaran. Terdakwa menjadi Plh selama 6 bulan, maka setiap pengambilan keputusan harus menunggu yang definitif, kemudian Y yang mengantikan sebagai definitif. “Ada uang Rp72 juta untuk membayar utang, digunakan untuk menutupi kegiatan KBM. Begitu bos cair diambil, itu tidak ada pertanggung jawaban, saling percaya saja,” cetus Nurmala.
“Itukan bukan uang saudara itu uang negara harus ada pertanggung jawaban,” sergah Mangapul.
“Dari pemeriksaan jaksa ditemukan kerugian Rp457,7 juta. Kenapa sampai sebesar itu, karena tidak ada laporan, itu ada kelalain,” ungkap eks kepsek telah menjadi guru selama 28 tahun.
“Selama 28 tahun itu sudah termasuk mbah, penasihat, seharusnya” timbang Mangapul.
Diteruskan terdakwa Nurmala, dari Rp 186,8 juta hanya Rp 70 juta saja yang dibelikan buku sisanya uang tidak terduga. Sejak bertugas sampai pensiun Agustus 2020, hingga tersandung kasus, ND mengakui, ia tidak pernah mengembalikan kerugian keuangan negara sampai sekarang.
Di tengah persidangan terdakwa, akhirnya tak kuasa meneteskan air mata. “Saya tidak dibolehkan mengajar di sekolah lagi, saat ada pemeriksaan dari inspektorat di bulan September 2019. Tapi tidak ada penyampaian secara tertulis dari Diknas. Saya bingung yang mulia,” ujarnya.
Nurmala juga mengatakan kepada majelis hakim, anggaran tidak terduga juga seperti diberikan kepada setiap pengawas yang datang, baik dari diknas, atau guru dari sekolah lain, pasti diberi termasuk makan minum. Namun itu tidak ada catatannya. “Saya siap dikonfrontasi dengan pengawas, saya memberi uang itu. Kalau itu memang tidak dibuat catatan, kadang saya kadang bendahara Jm yang memberi,” kata Nurmala.
“Saya bersalah tidak tahu Plh itu tidak boleh memegang uang itu. Sangat menyesal yang mulia. Lalu bagaimana mau mengembalikan uang kerugian negara itu Rp 454 juta, saya tidak punya uang lagi,” tukas Nurmala.
Jaksa Hendy Tanjung SH giliran mencecar terdakwa Nurmala, bahwa Nurmala sebelumnya pernah menjabat sebagai kepsek di SDN lainnya di Palembang.
“Jadi saudara tahu porsi dana bos, ketika diaturan tidak ada dalam juknis. Pada tahun 2019-2021, saudara PNS aktif kenapa berada di Bangka Barat, hingga dinyatakan sebagai DPO dan ditangkap Tim Tabur di Pangkalan Balai, Banyuasin,” jelas Jaksa.
Nurmala berdalih, ia tidak pernah menerima surat panggilan kejaksaan, yang menurut telah dilayangkan, baik ke sekolah, pihak diknas dan keluarganya. (nrd)



