Kegiatan Banyak Fiktif, Oknum Kades Tidak Ajukan Keberatan Dakwaan

# Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut dari Kejari Lahat Ariansyah SH membacakan dakwaan dugaan tipikor di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017-2018. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus Selasa (30/11/21) sekitar pukul 11.00 WIB.  Terdakwa oknum Kades Desa Banjar Negara SH dan bendahara dan sekretaris desa JB tidak lain bapak anak ini, secara seksama mendengarkan dakwaan jaksa penuntut, yang persidangannya dipimpin majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa disinyalir melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. “Dana desa untuk pembangunan  jalan aspal dan beberapa bangunan didesa. Tetapi pengerjaannya pembangunan tidak sesuai spek alias asal-asalan,” tukas jaksa.

Supendi SH MH kuasa hukum terdakwa, mengatakan pihaknya tidak mengakukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan jaksa dari Kejari Lahat tersebut. Sahlan Effendi pun memutuskan melanjutkan sidang Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi dan pembuktian.

Sebelumnya, terdakwa JB ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejati Sumsel ditempat persembunyianya di Jalan Tegar Beriman, No B4, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, pukul 12.30 WIB, Rabu tanggal 3 November 2021. Giliran terdakwa sang kades SH memilih menyerahkan diri ke Kejari Lahat. Tidak lama setelah putranya Jaka diringkus Tim Tangkap Buronan Kejati Sumsel.

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH sebelumnya menegaskan bahwa terkait dugaan korupsi dana desa Banjar Negara ini bahwa, uang telah dikeluarkan hanya kegiatan tidak ada. Ada yang fiktif sebagian, ada fiktif secara keseluruhan. Selama anggaran satu tahun, terkait proyek yang menonjol, menyangkut fisik dan non fisik dana desa, dengan kerugian negara Rp 573.393.785.- atau Rp 573,3 juta tahun anggaran 2017 dan 2018,” kata Khaidirman. (nrd)