Menang Gugatan, Ajukan Eksekusi dan Ambil Sertifikat Rumah
PALEMBANG, SIMBUR – Penggugat Widodo (53) PNS warga Jalan Pendawa, Lorong Beringin, RT 39, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT 1. Dengan kuasa hukum M Novel Suwa SH MH MSi dan M Albert SH dari Kantor hukum MNS dan Associates, melayangkan gugatan terhadap Developer PT TVP di Jalan Lebak Murni, Kompleks Catley Residence, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako dengan kuasa hukum Heriyanto SH MH.
Dikatakan M Novel Suwa, klien Widodo sudah mendapatkan hasil putusannya, yaitu agar mendapatkan haknya sertifikat dan mendapatkan uang Rp60,6 juta. “Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Objeknya di Jalan Sulaiman Amin, Perumahan Grand Kanaya. Rumah itu tipe 45,” cetus Novel.
Ceritanya menurut Novel, berawal dari kliennya mengambil kredit itu cash berjangka, tetapi sudah tiga kali memberikan somasi dengan dibuat nota perjanjian oleh Amir Husin sebagai notarisnya.Sertifikat kami ternyata masih diangunkan di Bank Sumsel oleh pihak Developer PT TVP. “Selama 2 tahun 6 bulan kami menunggu, hampir tiga tahun, makanya kami mengajukan gugatan. Gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Kemudian mereka upaya banding dan kasasi telah dilewati. Jadi bunyinya berkekuatan hukum tetap. Dari majelis hakim tingkat 1, tingkat 2 dan tingkat 3 isinya putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya kepada Simbur.
Bahwa perkara perdata nomor 101, hasil putusannya mengembalikan sertifikat dan mengganti uang Rp 60,6 juta. “Setelah putusan tetap ini, kita ajukan amaning, atau sifatnya eksekusi, jelas menghukum tergugat. Kita mengajukan eksekusi dan mengambil sertifikat,” tukas Novel.
Terpisah Heriyanto SH MH dari pihak Developer PT TVP saat dikonfirmasi Simbur, Selasa (30/11/21) sekitar pukul 13.30 WIB melalui ponselnya mengatakan, pihak developer sempat tersinggung dipasang baner-baner begitu. Tanah ini milik siapa dan sebagainya saat proses hukum. Terkait penyerahan sertifikat, dengan penggugat Widodo telah menunggu selama 2 tahun 6 bulan? Heriyanto mengatakan analisis sendiri benar atau tidak. Dasarnya fakta hukum sajalah.
Perihal penggugat mengajukan eksekusi? Heriyanto mengatakan paham akan hal itu. “Dari pengadilan nantikan akan ada panggilan. Nanti kami sampaikan sama klien. Ya nanti kalau ada uang ya ditebus. Baru kami tebus yang lain. Kondisinya kami tahu, jadi kita jual satu persatu, potong utang baru bisa tebus yang lain, seperti itulah,” cetusnya kepada Simbur.
Ketua majelis hakim Pramodana Atmaja SH MH didampingi Mulyanto SH MH dalam putusan sebelumnya, mengadili sendiri dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekovensi mengabulkan gugatan penggugat rekovensi/tergugat konvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat rekovensi /penggugat konvensi masih mempunyai kewajiban hukum kepada penggugat rekovensi/tergugat konvensi sebesar Rp 60.650.000, harus dibayarkan saat penyerahan sertifikat tanah kepada tergugat rekovensi/penggugat kovensi. Demikian putusan majelis hakim, dibacakan 31 Mart 2021. (nrd)



