Pembunuh Juru Parkir Wanita Dipenjara 13 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Ifriyadi (30) dalam perkara pengeroyokan berujung maut terhadap korban Ansa Tuminah menjalani persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang, Rabu (31/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Warga Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Demang V, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, itu menjalani sidang dengan agenda putusan.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH mengadili terdakwa Ifriyadi yang dihadirkan secara virtual. Mengadili terdakwa terbukti bersalah telah merampas nyawa orang lain, yakni melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, pertimbangan meringankan terdakwa Ifriyadi sopan selama persidangan. Maka mengadili dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ifriyadi selama 13 tahun pidana penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ifriyadi menerima putusan majelis hakim. Jaksa penuntut Tommy Harizon SH saat dikonfirmasi Simbur, Rabu (3/11/21) sekitar pukul 16.15 WIB, terdakwa Ifriyadi hari ini dijatuhkan vonis majelis hakim selama 13 tahun.  “Iya 13 tahun vonisnya. Tuntutan kami 14 tahun, jadi lebih rendah satu tahun putusannya. Terdakwa Ifriyadi dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55, tuntutan kami sudah maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Tommy menegaskan, terdakwa dihukum atas pertimbangan sebelumnya pernah dihukum juga dalam perkara penganiayaan dan pernah buron. “Jadi putusan tersangka ini, setelah dua rekan atau pelaku lainnya sudah diputus lebih dulu,” tukas jaksa dari Kejari Palembang ini.

Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tommy Harizon SH membacakan tuntutan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Harun Yulianto SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ifriyadi.

Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.  Menyatakan terdakwa Ifriadi, bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Maka menuntut terdakwa Ifriadi dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Megaria SH, kuasa hukum terdakwa Ifriadi telah  menyiapkan nota pembelaan. Dari dakwaan diketahui pada Sabtu 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pembunuhan dilakukan terdakwa Ifriadi, bersama Febriansyah alias Febri, Marjiansyah alias Aji (DPO), terhadap Asna Tuminah, di parkiran KFC Demang, Jalan Demang Lebar Daun, RT 53/15, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB 1.

Saksi Heriantoni adalah suami dari korban Asna Tuminah, berawal dari Jumat 27 Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Ifriadi mengajak Febri dan Aji (DPO), ke Jalan Demang Lebar Daun untuk menagih uang parkir kepada Indra dan korban Asna. Namun uang itu tidak diberikan Asna, terdakwa pun mendadak emosi lalu mencabut sebilah pisau, mengancam korban Asna.

Saksi Riki Saputra melihat itu berusaha melerai membantu korban Asna. “Ngapo kau nunjuk-nunjuk lading, sini musuh akunah,” kata Riki. Terdakwa Ifriyadi yang ketakutan langsung kabur, dan bertemu dengan Febri dan Aji (DPO). Setelah itu ketiganya berboncengan motor menemui korban Asna yang sedang jaga parkir. Terdakwa langsung mengeluarkan pisau, mengancam lagi sambil bertanya mana Riki yang sudah pergi. Terdakwa kembali meminta jatah uang parkir tapi kembali tidak dapat.

Seketika itu pelaku Febri menusuk saksi Indra dengan obeng dan mengenai tangan sebelah kiri. Indra pun mengambil kayu membela diri. Setelah itu balik menusuk korban Asna, juga menggunakan obeng. Saat akan kabur, terdakwa Ifriadi kembali menusuk pungggung korban dengan sebilah pisau. Saksi Indra melihat sudah berlumuran darah dengan luka di punggung dan tusukan di perut. Selanjutnya dibawa ke RSMH Palembang tetapi tidak tertolong dan meninggal dunia. Heriantoni sang suami korban Asna saat menjenguknya di rumah sakit sudah melihat dalam keadaan meninggal dunia. Diduga motifnya terdakwa yang tidak terima saat menagih uang jaga parkir tidak diberi korban Asna. (nrd)