- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
- Angkat Wastra Kawai Kanduk, Borong Penghargaan
Oknum Kades di Lahat Masih Buron, Anaknya Ditangkap di Bogor
PALEMBANG, SIMBUR – Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH menegaskan terkait penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Lahat, tentang adanya penyimpangan dana desa. Dilakukan oleh SLD (DPO) oknum kepala Desa Banjarnegara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2017 dan 2018.
Khaidirman menyampaikan pada Rabu (3/11/21) sore di Kejati Sumsel, atas penangkapan tersangka MJB oleh Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur Kejati Sumsel.
“Dalam perjalannya saat melakukan penyelidikan kades dan bendaharawan ini melarikan diri. Kepala desa, orang tuanya. Bendahara ini anaknya. Nah dinaikan ketingkat penyidikan oleh Kejari Lahat, dengan sprindik waktu itu bernomor 1535/1.6.14/FD.1/09/2020 tanggal 11 September 2020,” ungkapnya.
Ditetapkan tersangka berinisial MJB selaku bendahara, dengan TAP 1404/1.6.14/FD1/06/2001, 15 September 2021. “Dari penyelidikan mereka melarikan diri, berkat kerjasama Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Sumsel serta Tim Tabur Kejaksaan Bogor melakukan penangkapan. Mengamankan tersangka di Jalan Tegar Beriman, No B4, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, pukul 12.30 WIB, Rabu tanggal 3 November 2021,” jelas Khaidirman.
Diketahui Simbur, saat ini posisi tersangka MJB masih dititipkan di Kejari Jakarta Selatan, sedangkan sang oknum kades masih dalam pencarian. “Rencanya besok atau Kamis (4/11) akan dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan. Ini bukan terpidana tapi masih tersangka. Untuk melanjutkan penyidikan,” cetusnya.
“Tindak pidana mereka ini, mengolah dana desa ini mengakibatkan kerugian negara Rp 573.393.785.- atau Rp 573,3 juta hampir mencapai Rp 600 juta. Dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tegasnya.
Modus korupsinya bahwa ada penyimpangan pengelolaan ADD, ada yang fiktif tidak sebagaimana mestinya digunakan “Setelah dilakukan penghitungan ternyata ada kerugian negara. Kepala desa orang tua dan bendahara itu anak kandungnya,” timbangnya.
Besok ditambahkan Kasipenkum, bakal ada penyerahan tersangka kepada penyidik Kejari Lahat. “Tim Tabur Kejati Sumsel akan serah terimakan tersangka kepada tim penyidik Kejari Lahat supaya dilanjutkan penyelidikan. Dari tingkat penyelidikan mereka melarikan diri dibawah bulan Juni tahun 2020, sekitar 1 tahun 5 bulan, ditangkap ditempat persembunyiannya, di Cibinong, Bogor,” bebernya.
Sang oknum kades Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, ditegaskanb untuk segera menyerahkan diri saja. “Kemanapun akan dicari untuk penyelesaian dan penegakan hukum, tiada bumi bagi DPO. Lebih baik segera menyerahkan diri,” tukas Khaidirman. (nrd)



