Dituntut 18 Tahun Penjara, Terdakwa 1,5 Kg Sabu Minta Bebas

PALEMBANG, SIMBUR – Pasca dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar, para terdakwa kasus 1,5 Kilogram sabu plus 87 butir ekstasi mengajukan pledoi atau keringanan hukuman, pada Selasa (2/11/21) siang di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang.

Persidangan sendiri diketaui majelis Mangapul Manulu SH MH dengan jaksa penuntut umum Rini Purnamawati SH. Dikatakan Megaria SH sebagai penasihat hukum terdakwa 1, Tribuana Tua Miji (56) warga Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB 1. Terdakwa 2, A Yadi (30) warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IT 2; terdakwa 3, Sugio (57) warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB 2.

Bahwa tuntutan jaksa sebelumnya selama 18 tahun pidana penjara dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, denda masing-masing 1 miliar subsider 6 bulan penjara.  Dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 1.507, 63 gram atau 1,5 kilogram. Plus ineks 87 butir logo kapak, seberat 35,61 gram,” cetusnya kepada Simbur.

Dalam pledoi atau pembelaan para terdakwa tidak mengakui barang ini, tidak mengetahui barang ini milik siapa, dan terdakwa tidak merasa melintasi kota Jambi, namun melintasi kota Bengkulu. “Maka para terdakwa keberatan dan mengajukan pledoi minta dibebaskan dari segala tuntutan hukuman itu,” tegas Megaria.

Mega menekankan bahwa, terdakqa mengaku tidak tahu barang ini milik siapa, karena mobil dirental selama 2 hari. Dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.  Dengan dakwaan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Pasal ke 2 Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat1 UU tentang narkotika.

Dari dakwaan diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tim mendapat informasi ada peredaran narkoba sabu dan ekstasi dari Provinsi Jambi akan dibawa ke Sumsel. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver BG 1493 OM. Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Hotel Rian di Jalan Kolonel H Barlian.

Setibanya diparkiran hotel mencari mobil Xenia, tidak lama berselang mobil itu datang, dengan cepat tim melakukan penangkapan dengan tiga terdakwa, terdakwa Tri Bhuana Tua Miji, terdakwa Andriadi, dan terdakwa Sugio. Pada Selasa 13 April 2021 pukul 10.30 WIB.

Dari penggeledahan didapatkan paket sabu dan ekstasi warna ungu, dari dalam saku celana terdakwa 2 Andriadi. Petugas juga menemukan sabu berada di bawah jok mobil sebanyak 14 paket, maka total 1.507, 63 gram.  Dari penyelidikan barang ini dikirim atas perintah Maichel (DPO), terdakwa 1 Tri berkomunikasi dengan Maichel, sedangkan mobil Xenia milil terdakwa 1 atau Tri yang dirental. Para terdakwa berangkat dari Palembang ke Jambi lalu balik lagi ke Palembang.  Dengan terdakwa 3 Sugio sebagai driver, bahwa terdakwa tahu tujuan mereka, jika berhasil membawa barang haram ini, akan diupah Rp 5 juta. (nrd)