- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Juarsah Dipenjara 4 Tahun 6 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH membacakan amar putusan terhadap terdakwa Eks Bupati sekaligus Wakil Bupati Muara Enim Juarsah. Sidang putusan digelar pada Jumat (29/10) pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus Palembang.
Terdakwa Juarsah dengan mengenakan kopiah hitam dan baju batik coklat lengan panjang menyaksikan secara sesama putusan majelis hakim tersebut. Pantauan Simbur suasana persidangan ramai bahkan membeludak dalam ruang persidangan, oleh keluarga kerabat dan rekan terdakwa yang harap-harap cemas menunggu ketukan palu sang majelis hakim.
Jaksa KPK M Noer SH MH juga hadir dilokasi persidangan, dengan terdakwa didampingi langsung Tim kuasa hukumnya Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH, siang jelas siang Jumat keramat itu. Kendati ramai dan sesak serta dikawan anggota Brimobda Polda Sumsel serba hitam senjata laras panjang, namun sidang berlangsung dengan baik.
“Menyatakan terdakwa Juarsah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut. Yang diterima terdakwa dari Robby Okta di proyek sebanyak Rp 3 miliar, termasuk uang perkenalan dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sehingga hal itu akan mengurangi kualitas dan kuantitas jalan dan merugikan negara,” cetus majelis hakim.
Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak saksi-saksi, barang bukti yang cukup serta fakta persidangan, maka majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan tindakan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah tengah gencar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mencederai kepercayaan masyarakat bahkan tidak mengakui perbuatannya, beber majelis hakim. Namun pertimbangan meringankan sopan selama persidangan.
“Maka mengadili dan menjatuhkan tindak pidana korupsi selama 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Serta uang pengganti Rp 3 miliar, apabila dalam satu bulan tidak memenuhi, harta benda disita dan harta benda yang disita tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tukas Sahlan Effendi SH MH.
Atas vonis tersebut majelis hakim memberikan terdakwa menyatakan sikap. Terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengajukan sikap pikir-pikir selama satu pekan. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Juarsah. Sidang pun ditutup majelis hakim.
Jaksa KPK M Noer SH MH usai dipersidangan kepada Simbur mengatakan, putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dengan vonis 4 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp 3 miliar itu sama. Sebelumnya Jaksa KPK Rikhi Benigno Maghaz menuntut terdakwa selama 5 tahun pidana penjara. Menyatakan terdakwa Juarsah bersalah dengan dijerat Pasal 12 hurup A UU Tipikor tahun 2019. Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar, apabila dalam satu bulan setelah vonis tidak memenuhi, maka harta benda akan disita dan tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 1 tahun. Kemudian barang bukti uang Rp 58 juta dan uang Rp 50 juta dirampas untuk negara.
“Langkah ke depan masih pikir-pikir juga, kita mandiri analisis dan kasih pendapat. Putusan ini ada dakwaan tidak terbukti, untuk barang bukti salah satunya uang yang ditemukan di kamarnya terdakwa waktu penggeledahan. Alibinya uang istrinya uang Rp 58 juta perjalanan dinas itu dianggap majelis hakim tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa Juarsah, itu dirampas,” cetusnya.
Harapannya tidak terjadi di daerah lain kasus sepertu ini, terkait kerapnya OTT pada Dinas PUPR, khususnya di Muara Enim, dikatakan Noer bahwa dinas ini mempunyai anggaran gemuk. “Kami harus akui bahwa hanya beberapa dinas yang menyerap APBD paling banyak, antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Dinas PUPR pekerjaan fisik tentu anggarannya lebih banyak,” jelasnya.
Dalam pengadaan dilaksanakan sesuai barang dan jasa, tidak ada konflik off interest terhadap mereka yang sudah memberikan dukungan. Uang politik sebagainya, pengadaan harus diadakan penuh integritas. “Selama ini kami juga tidak lepas tangan melakukan pemberantasan dan penindakan saja, tetapi kita juga melakukan pencegahan tapi itu kembali lagi kepada personalitas orangnya masing-masing. Makanya pola pengadaan harusnya diadakan secara berintegritas itu,” tukas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ini. (nrd)



