- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Jual Bayi, Anita Terima Rp6 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Penjualan terlarang bayi perempuan S (1,5 bulan) diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. Gelar perkara dilakukan pada Jumat (29/10) pukul 09.30 WIB di halaman Promoter Polda Sumsel.
Perkara tersebut atas tindak lanjut pengaduan Boby dengan LP/B/X/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel 26 Oktober 2021, tentang larangan jual beli anak. Dengan transaksi terlarangnya terjadi tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kemang Manis, Lorong Lestari, RT 3/1, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat 1.
Anita sebagai tersangka sekaligus ibu kandung korban bayi S, menjual putri kandungnya ke tersangka Nazori alias Gatot seharga Rp6 juta. Melalui perantara Ujuk Sali (DPO), Rohima alias Iim dan Putri Anggraini. Anita menjual Rp 6 juta. Atas penjualan itu, tersangka Ujuk menerima uang Rp 1 juta, tersangka Putri Rp 1 Juta dan lainnya Rp 400 ribu.
Dari lima tersangka polisi mengamankan barang bukti surat keterangan lahir bayi S. Surat pernyataan penyerahan bayi tanggal 21 Oktober 2021, ditandatangani Anita di atas materai 10.000 dan uang Rp 2 juta sisa penjualan bayi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Satya P SIk dan Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi SIk menegaskan bahwa penganan perkara dari anggota Polrestabes Palembang atas informasi perdagangan bayi lalu dari pendalaman anggota bahwa pelapornya ayah kandung sang bayi sendiri.
“Prosesnya beberapa hari untuk menemukan bayi yang diperjualbelikan pada tersangka yang tidak memiliki anak melalui perantara tiga orang. Kami memastikan ada motif ekonomi penjualan bayi dilakukan oleh ibu kandungnya. Dilihat dari sisi ekonomi sebetulnya suaminya wiraswasta. Tidak dalam taraf ekonomi yang sangat sulit,” ungkap Toni.
Jenderal bintang dua ini tengah adanya memastikan motif yang lain dalam perkara perdagangan bayi ini. “Bayi ini dijual seharga Rp7 juta saja, kemudian oleh dua perantara mereka mendapat masing-masing Rp500 ribu. Yang uang Rp 6 juta diserahkan ke ibu kandungnya, yang membeli ini pasangan yang tidak memiliki anak,” cetus Kapolda.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan membeberkan kepada Simbur, pada hari ini pihaknya kembali mengungkap kejadian yang jadi contoh warga Palembang ini. “Penjualan anak ini dari pasangan yang menikah sirih, yang rencananya dijual ke pasangan lain yang belum memiliki keturunan,” cetusnya.
Irvan menegaskan untuk motifnya masih simpang siur, sebab tersangka Anita ini masih berubah-ubah keterangannya. “Kenapa kami baru rilis hari ini dan disebarkan ke publik, karena mengambil dulu sang bayi yang sangat luar biasa, bayi S mengambilnya di wilayah OKU Selatan,” jelasnya.
Dugaan sementara, Anita melakukannya atas faktor ekonomi jadi pendorong, ada juga bujukan dari perantara penjual anak tersebut. “Katanya diberikan ke orang yang tepat dan berada, sehingga masa depannya terjamin. Ibunda menyerahkannya dan menerima uang, kemudian muncul penyesalan tapi sudah terjadi,” timbang Irvan.
Motif sesungguhnya terus didalami. Suaminya yang melaporkkan istrinya ini dari pernikahan siri. “Jadi memungkinkan sang suami juga kami dalami. Kisah ini biasanya ada di fiksi dan drama Korea, ternyata ada di kota kita. Saya imbau agar warga Palembang mawas diri dan menjadi pembelajaran bagi semua,” bebernya.
Untuk perantara sendiri, lanjutnya, bukan keluarga tapi saling kenal satu sama lain. “Sang bayi kami ambil secara koperatif di OKU Selatan semalam sampai di Palembang. Setelah itu dicek kondisinya sehat luar biasa, kami berkoordinasi dengan Pemkot yakni Dinsos. Kami sangat konsen bayi ini, bayi ini pihak tidak bersalah,” tukas Kapolrestabes.
Kapolrestabes menambahkan, saat itu Anita tidak menjelaskan tapi suaminya curiga bayinya kemana. “Jadi ditanya suaminya saat itu anggota kita perdalam hingga terungkap. Walaupun Anita tersangka tapi dia ibunya paling syok. Kami tidak bisa menekan, harus merinci sehingga bercerita benar. Tidak berbicara bohong menutupi kejadian sehingga dapat data valid,” timpal Kapolrestabes.
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi juga menegaskan pasutri atau orang tua si bayi ini tinggal serumah tapi menikah siri. “Posisi Anita ini hamil duluan, untuk menentukan nasib, maka Anita menikah siri. Pekerjaan Anita juga perantara sama IRT, dan Gatot ayah si bayi ini wiraswata,” ungkapnya kepada Simbur.
Tri mengatakan kelima tersangka, 4 telah ditangkap dan satu buron, terancaman Pasal 76 f Junto Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumanhya maksimal 15 tahun dan 3 tahun minimal. (nrd)



