Proyek Normalisasi Sungai Abab Diduga Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Desti Puspita Sari SH membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (28/10).

Perkara ini, menjerat terdakwa SDA selaku PNS dan kuasa pengguna anggaran atau KPA, melibatkan terdakwa R dan pihak ketiga (kontraktor), dan terdakwa J sebagai pejabat pelaksana teknis (PPTK).

Persidangan dengan agenda dakwaan tersebut diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH. Ketiga terdakwa ini dihadirkan secara virtual, sedangkan kuasa hukumnya hadir langsung dalam persidangan ini.  Seusai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa, baik terdakwa SDA,  R dan J menerima atau tidak ada keberatan atas dakwaan terdakwa.

“Jadi sidang dilanjut dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi. Sidang ditunda hingga Kamis 4 November 2021,” tukas Mangapul.

Selepas persidangan Desti Puspita Sari SH kepada Simbur mengatakan perkara dugaan korupsi normalisasi Sungai Abab ini menjerat tiga orang terdakwa. Satu diantaranya perempuan. “Terdakwa ini terdakwa R sebagai pemborong tidak mempunyai surat akta, tetapi tidak termasuk dalam struktur pelaksanaannya. Jadi terdakwa Rorin dari awal sudah melakukan kesalahan, dalam proyek normalisasi Sungai Abab,” ungkapnya.

Ada pengurangan volume pada pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun anggaran 2018, pada Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Pali. “Proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp 3,5 miliar, terdakwa sama Pasal 3 Junto Pasal 14 ayat 1 Subsider B ayat 2 dan ayat 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 Pasal 55 ayat 1 KUHP,” timpal jaksa dari Kejari PALI ini.

Terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara virtual. Untuk saksi, nanti rencananya akan dihadirkan langsung di persidangan.

Jaksa mendakwa SDA (40) warga Talang Anding, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, yang di tahan di Lapas kelas IIB Muara Enim, sejak 18 Agustus 2021. Didakwa SDA sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pada paket proyek normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab dari Betung sampai Talang Kurung, sesuai keputusan Bupati Pali 5 Januari 2018.

Terdakwa SDA bersama R selaku kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama, serta J selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK. Ketiga terdakwa ditutut dalam berkas terpisah, sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai April 2019 menggarap proyek normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung yang terindikasi tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp3.543.721.715 atau Rp 3,5 miliar. (nrd)