- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Empat Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan perkara dugaan perkara korupsi Masjid Sriwijaya. Tuntutan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Jumat (29/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Abu Hanifah SH MH bersama tiga hakim lagi, memimpin jalannya persidangan sedari pukul 14.00 WIB hingga tuntas pukul 16.25 WIB. Keempat terdakwa dari Yayasan Masjid Sriwijaya yakni terdakwa EH, SF, lalu terdakwa dari kontraktor PT Brantas terdakwa DK dan YD.
Tim jaksa Kejati Sumsel Roy Royadi SH bersama Naimullah SH dan Tiara Pratidina SH secara bergantian membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa dugaan korupsi proyek mangkrak Masjid Sriwijaya dengan menyebabkan kerugian negara Rp 116,9 miliar itu. Tuntutan pidana, dengan pertimbangan memberatkan terdakwa EH dan terdakwa SF tidak mendukung program pemerintah tengah giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, perkaranya menyangkut masjid. Meringankan berlaku sopan selama persidangan.
Maka menuntut terdakwa EH dan Syariffudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama diatur dan diancam dalam tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer Pasal 1 ayat 2 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal pertama Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 5 ayat 1 KUHP.
“Menghukum terdakwa 1 EH dengan pidana penjara. Bismillahirohmanirohim selama 19 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, tetap berada dalam tahanan, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 684.419.750, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda disita untuk menutupu uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,” beber jaksa.
“Menghukum terdakwa 2, SF dengan pidana penjara selama. Bismillahirohmanirohim selama 19 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, tetap berada dalam tahanan, ditambah uang pengganti Rp 1 miliar 39 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat selama sebulan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak menutupi maka 9 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Terdakwa EH dan SF masing-masing untuk membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa DK dan YD dengan pertimbangan memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan merupakan tempat ibadah masjid. Kedua terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Hal hal meringankan sopan selama persidangan.
“Menuntut agar majelis hakim tipokor agar menghukum kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan terdakwa DK dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, tetap berada dalam tahanan ditambah uang pengganti Rp 2 miliar 500 juta, bila tidak mengganti selama sebulan maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi diganti 9 tahun 8 bulan,” tegasnya.
“Menghukum terdakwa Yudi Arminto selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Ditambah uang pengganti Rp 22 Miliar 446 juta. Jika tidak tidak mengganti selama sebulan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita atau diganti penjara 9 tahun 9 bulan,” tegasnya.
Terdakwa Dwi dan YD juga wajib membayar denda Rp 750 juta masing-masing atau subsider 6 bulan kurungan, tukas tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.
“Silahkan para terdakwa menyampaikan nota pembelaan tertulis baik sendiri atau bersama-sama. Sidang kita tunda selama satu minggu, dengan agenda pembelaan,” tukas Sahlan Effendi ketua majelis hakim. (nrd)



