- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp254 Juta Sudah Dikembalikan, Konfrontasi ke Dinas Pendidikan
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada salah satu sekolah negeri di Palembang digelar. Kasus yang menjerat terdakwa Z (60), eks kepala sekolah tersebut memasuki agenda keterangan saksi-saksi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus Palembang, Selasa (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dihadapan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Hendy Tanjung SH, terdakwa mengaku tidak mengetahui alias mengelak atas keterangan saksi Nelly selaku bendahara sekolah. Perihal sejumlah kuitansi pembelian bahan untuk membangun sarana prasarana sekolah yang diduga di-mark up terdakwa. Termasuk adanya pemberian uang lelah untuk bendahara sekolah dari dana BOS, yang tidak ada dalam aturan juknis.
“Untuk mark up kuitansi itu tidak tahu. Saya hanya menandatangani laporan keuangan saja, kemudian disetujui oleh Diknas,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, yakni Marulam Simbolon SH MH mengatakan, terkait pencatatan itu ada faktur-faktur yang berbeda, itu diluar pengetahuan terdakwa, namun dilakukan bendaharanya. “Termasuk pemberian uang lelah itu benar, lalu soal fee buku itu dipergunakan untuk kebutuhan sekolah. Kerugian negaranya Rp 254 juta sudah dikembalikan, jadi beliau beritikad baik mengelola sekolahnya. Jika dianggap ada kesalahan administrasi atau ptosedur ya dikonfrontir [dikonfrontasi] ke diknas. Karena sebagai Plh tentu atas sepengetahuan atasannya ya, saat itu pak Bone dari Diknas mengatakan laporannya disampaikan dengan baik,” jelasnya kepada Simbur.
Dalam agenda keterangan saksi terdakwa, yang disampaikan point pentingnya, dia melakukan hal itu tentang pencairan dana BOS, sebagai kepsek bagaimana agar kegiatan sekolah berjalan dengan baik. “Apakah ketika dana BOS belum cair ditutup, tentu tidak. Itulah usaha beliau agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Itikadnya baik sebagai Plh dan selalu dikonsultasikan, diakui saksi Bone yang dihadirkan saksi Bone,” jelasnya.
Pekan depan, sebagai kuasa hukum tentu membela dengan menyampaikan fakta-fakta di persidangan. “Karena tidak ada dalam sepengetahuan dia terkait kuitansi faktur pembelian barang, yang di-mark up tidak tahu. Klien kami berpesan, karena di luar pajak bagaimana menanggulanginya. Maka disepakati di sekolah dinaikan 10 persen menutupi pajak pembelian barang itu,” beber Marullam, saat ini terdakwa sendiri statusnya masih sebagai tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum Hendy Tanjung SH mengatakan dari keterangan terdakwa pihaknya akan mendalami dan menindaklanjutinya. “Keterangan saksi-saksi dan terdakwa terus kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Dengan didukung bukti-bukti yang dinilai cukup,” tukas Jaksa Kejari Palembang ini.
Diwartakan Simbur sebelumnya, terdakwa diduga tersandung tindak pidana korupsi dana bantuan operasional atau Bos tahun 2017-2018 nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih. Jaksa penuntut umum Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung dalam dakwaan, untuk modus operandi terdakwa yakni memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 nilainya lebih dari Rp 3 miliar. “Jadi dia menggunakan dana bos untuk kepentingan pribadi, menutupinya dengan cara memanipulasi laporan dana bos. Harga khusunya untuk pembangunan fisik, yang seharusnya ini di mark up. Selama 2 tahun anggaran sekitar Rp 3 miliar lebih. Tahun 2017 itu anggaran Rp 1,6 miliar sama tahun 2018 juga sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkap jaksa saat itu.
“Yang di-mark up Rp 254 juta selama 2 tahun anggaran. Bangunan fisik sekolah, kayak tempat sampah, atap sekolah, sarana prasarana, itu modusnya, ada juga meminta fee pembelian buku. Terdakwa menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa juga mengambil fee 10 persen dari penerbitan pembelian buka para siswa,” jelas JPU. (nrd)



