Terapkan Regulasi, Berikan Solusi Atasi Illegal Drilling di Sumsel

PALEMBANG, SIMBUR – Berbagai upaya dilakukan untuk penanganan illegal drilling (pengeboran minyak mentah ilegal) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Mulai dari pembentukan Satgas penindakan, lalu maklumat larangan TNI-Polri hingga membangun storage minyak bekerja sama dengan BUMD serta pengalihan pekerjaan melalui program CSR. Salah satu upaya, mengalihkan para pekerja sumur minyak menjadi peternak atau petani. Pasalnya aktivitas yang dilakukan warga merupakan sebagai mata pencaharian untuk kebutuhan hidup di atas tanah lahan warga sendiri.

“Edukasi terhadap warga kami lakukan tentang mengelola sumur tua, serta sosialisasi bahaya hingga pelanggaran hukum illegal drilling. Maka pentingnya regulasi atau pendelegasian kepada Pemda bersama TNI-Polri,” ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, saat Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat di Provinsi Sumsel dan Mekanisme dan Persyaratan dalam Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengusahaan dan Pemroduksian Minyak Bumi pada Sumur Minyak yang dikelola Masyarakat Sekitar di Hotel Novotel, Selasa (19/10).

Gubernur mengatakan, penyelesaian masalah illegal drilling yang belakangan marak harus dilakukan dengan komperhensif. Dengan demikian diharapkan penyelesaian tidak menimbulkan pengangguran dan tidak juga memicu adanya pelanggaran. Menurutnya penyelesaian itu harus dilakukan mulai dari regulasi, penanganan di lapangan sampai proses angkat dan angkut hingga tradingnya.

“Harapan saya rakor ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bisa membuat keputusan. Baik bagi menteri apakah menteri mendelegasikan atau ada revisi permen dan sebagainya. Terpenting tujuannya agar tenaga kerja tidak nganggur tapi juga tidak buat pelanggaran,” tegas Gubernur.

Lebih jauh Gubernur mengatakan, saat ini pihaknya tengah bersama Dirjen Kementerian ESDM RI, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel dan instansi terkait tengah mengupayakan agar permasalahan illegal drilling di Sumsel dapat ditangani dengan baik.  “Kami upayakan bagaimana ini menjadi mata pencaharian yang sah. Kalau melihat jumlah sumurnya ada 700 misal dikalikan 10 orang saja yang beraktivitas artinya kalau ditutup ada 7.000 orang yang akan terimbas,” jelasnya.

Iapun mengapresiasi inisiasi yang telah digagas Kapolda, dan Forkompimda. Iapun berharap setelah ini tidak ada rapat lagi tapi sudah ada kebijakan yang menjadi solusi. Dikatakan Herman Deru, Provinsi Sumatera Selatan memiliki sumber daya alam yang bervariasi dalam jumlah yang melimpah.  Suatu yang tak hanya wajib syukuri, namun juga wajib dikelola dengan bijak.  Karena kekayaan itu adalah titipan anak cucu.

Dari sejarah yang ada di Sumsel, lanjut Deru, juga menggambarkan bahwa wajar bakal terdapat sumur-sumur tua yang tidak ekonomis lagi untuk diusahakan sebelumnya oleh perusahaan, hal ini disebabkan oleh kegiatan produksi minyak yang berlangsung sejak tahun 1914 sampai dengan sekarang.

Melihat situasi di atas akibat sumur-sumur minyak tidak efisien untuk diusahakan, maka perusahaan migas untuk sementara membiarkan sumur-sumur minyak tersebut.  Akibat dari “pembiaran” sumur-sumur tua migas di wilayah kerja perusahaan tersebut, hal ini sebenarnya membuat masyarakat untuk melakukan kegiatan pengusahaan migas secara ilegal.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyadari bahwa hal yang dilakukan serta masyarakat ini sangat bertentangan dengan hukum. Tindakan-tindakan yang dilakukan masyarakat setempat yang melakukan kegiatan pengusahaan migas secara illegal ini juga menurutnya sangat berbahaya baik dari segi keselamatan juga merusak dari sisi lingkungan.

“Kegiatan (sumur minyak) ilegal sangat merugikan dari sisi pendapatan daerah. Akan tetapi perlu juga diberikan solusi bagi masyarakat lokal atau setempat sehingga kegiatan-kegiatan pengusahaan migas ilegal yang mereka lakukan dapat menjadi legal,” jelasnya.

Rakor ini diharapkan mampu meneluarkan pointer pikiran yang akan dibawa tim koordinator revisi rancangan Permen untuk dibawa ke pemerintah pusat.  Rakor ini sendiri mendapat support langsung dari Kapolda Sumsel ,Gubernur Sumsel, Kajati Sumsel, Pangdam II / Srwijaya  dalam penanganan illegal drilling ini. Untuk mendapatkan solusi jangka panjang terhadap masalah illegal drilling telah bertahun-tahun ini.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI, Dr Ir Tutuka Ariadji MSc mengatakan, penyelesaian illegal drilling ini dilakukan bersama tim koordinasi penaganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh warga Muba dan Jambi.

“Ini juga dalam upaya mengoptimalkan produksi minyak bumi, di wilayah kerja menjadi aktivitas kawasan pengeboran liar minyak mentah. Dalam hal ini harus mampu meningkatkan perekonomian daerah, kesejahteraan warga sekitar lokasi. Hingga meningkatkan perekonomian daerah. Maka perlu revisi Permen ESDM No 01/2008 mengenai pedoman perusahaan pertambangan minyak bumi,” cetusnya.

Dengan kata lain, dia meminta agar semua pihak dapat bekerja secara mukti sektoral serta mengutamakan keamanan.  “Sesuai filosofi Permen bahwa produksi dari rakyat untuk rakyat. Bagaimanapun tetap ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui,” ujarnya.

Tutuka Ariadji menuturkan, masukan rapat akan dikoordinasikan dengan Menteri ESDM. “Nanti kami akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan ialah legalitas. Bahwa BUMD yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya ke  K3S. “Selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan,” tandasnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SIk MH menyampaikan rekomendasi dalam penaganan illegal drilling. “Di antaranya komitmen penegak hukum, yang bertindak dalam gakkum berani, tegas hingga tuntas. Dalam penanganan illegal drilling di Sumsel,” ungkapnya.

Diperkuat Komitmen FKPD Kabupaten, provinsi dan stakeholder secara bersama-sama atau multi doors system, dalam memberikan solusi terbaik bagi warga penambang dan lingkungan pasta aktivitas illegal drilling.  “Penyediaan lapangan kerja memadai untuk warga yang selama ini mencari nafkah dari illegal drilling, dibangun pemerintah. Kemudian sanksi tegas bagi korporasi di hilir atau SPBU dan pelaku perorangan, untuk memutus mata rantai yang menampung atau penadah secara berkelanjutan,” tukas Kapolda Sumsel.

Kapolda menambahkan, tindak pidana illegal drilling merupakan solusi terakhir untuk menciptakan kepatuhan.  Menurutnya, pada 2021 di Sumsel tercatat sedikitnya ada 11 kasus illegal drilling yang memicu dampak luar biasa. Karena itu pula pihaknya bergerak cepat  mengidentifikasi masalah, mulai aspek sosial budaya, aspek ekonomi, aspek geografi, aspek lingkungan, aspek keamanan, aspek hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Drs H Apriyadi MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendesak pihak Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1/2008. “Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten  untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan  lainnya yang sesuai SOP,” ungkap Apriyadi.

Lanjut dia, Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi. “Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP dan  ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara legal,” ujarnya.(nrd/red)