- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Palu Hakim Jebloskan Bekas Pejabat di Muratara selama 2 Tahun Penjara
# Sidang Putusan Dugaan Korupsi Uji Kompetensi Pejabat dan Pegawai
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Sudartoni, bekas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)—sekarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)— Kabupaten Musi Rawas Utara divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp29 juta. Putusan dibacakan saat sidang virtual terkait perkara uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial di lembaga tersebut pada 2017. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus Palembang, Senin (18/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH membacakan amar putusan terdakwa Sudartoni. Hakim menyatakan secara sah dan bersalah, meyakinkan terdakwa telah menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara. Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
“Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tindak Pidana Korupsi, maka menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun. Terdakwa wajib mengganti uang kerugian negara Rp 29 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan, bila tidak memenuhi harta benda disita, atau diganti selama 3 bulan kurungan,” tegas Abu Hanifah.
Penasihat hukum terdakwa yakni Supendi SH MH selepas persidangan mengatakan, kliennya menerima putusan ketua majelis hakim. “Atas putusan majelis hakim, klien kami menerimanya. Jadi tidak ada upaya hukum, kami menghomati keputusan majelis hakim tadi,” ungkap Supendi.
Dari persidangan tuntutan sebelumnya, pada Senin 13 September 2021, jaksa dari Kejari Lubuk Linggau menuntut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor. Dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dengan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 29 juta.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa sebagai Kepala BKPP Musirawas Utara, warga Rupit, Musi Rawas Utara, ditahan di Lapas kelas IIA Lubuk Linggau, sejak bulan Mei 2021, bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tahun 2017, melaksanakan dokumen pelaksana anggaran satuan kerja perangkat daerah atau DPA-SKPD. Dalam kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial dengan pagu anggaran Rp 900 juta.
Dengan rincian untuk belanja daerah, honorarium, belanja ruang rapat, belanja makan minum, perjalanan dinas luar, belanja di sewa tiga hotel, kontribusi peserta assesment, serta belanja jasa tenaga ahli atau instruktur. Dimana terdakwa mengetahui di tahun 2017, kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial, dilingkup Pemkab Muratara, sebagaimana telah dianggarkan pada DPA-SKPD, di Pemkab Muratara tahun 2017 tidaklah dilaksanakan, tetapi oleh terdakwa tetap dicairkan. Dengan pencairan pertama tanggal 14 Februari 2017 hingga pencairan ke 7, tanggal 15 Juni 2017 dengan total Rp 393.326.050.-
Terdakwa Sudartoni mengetahui dan menyadari bahwa kegiatan tahun 2016 tidak boleh dibayarkan dengan tahun anggaran 2017. Tanpa adanya surat pengakuan utang dan tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2017, namun tetap menandatangani seluruh dokumen pencairan dana. Terdakwa bersama RPY dan HM, secara bersama-sama dan orang lain telah menguntungkan diri sendiri.
Dari audit BPKP Sumsel terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial, pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Musirawas Utara tahun 2017, menyebabkan kerugian negara Rp 366.605.170.- atau Rp 366 juta. (nrd)



