- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Sabu 3,1 Kg Senilai Rp3,1 Miliar Diblender
PALEMBANG, SIMBUR – Sabu seberat 3,1 kilogram dengan nilai Rp3,1 miliar dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan barang haram hasil pengungkapan selama September-Oktober 2021. Pemusnahan sabu digelar di halaman Polda Sumsel, Kamis (14/10/21) sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang bukti ini disita dari empat tersangka. Tiga di antaranya tersangka Chairul Zikrisyah diamankan sebagai tersangka pada 27 Desember 2021 oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sumsel di Musi Banyuasin. Tersangka Syawal Trisna diamankan pada 30 September 2021, di Palembang. Lalu tersangka Agustus diamankan bulan Oktober 2021 di Palembang oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono SIk MH didampingi Kabag Bin Opsnal Kompol Dwi Utomo SE MM dan Kasubid Penmas AKBP Iralinsah SH, dari pemusnahan barang bukti jumlahnya kiloan ini sebagai tahapan dalam penyelidikan dan pengamanan barang bukti. “Sesuai dengan harapan Kapolda Sumsel, untuk terus memerangi dan berjihad melawan narkoba. Kami terus berupaya melakukan pemberantasan. Dari barang bukti jumlahnya tiga kilo lebih, sebanyak 19.029 jiwa telah diselamatkan dari barang terlarang ini,” ungkap Dwi.
Dengan pemberantasan dan pemusnahan barang bukti, harapannya dapat menekan jumlah peredaran narkoba telah masuk ke berbagai lini dan lapisan. “Maka narkoba kedepan peredarannya semakin turun dan para pelaku terimbas efek jera,” tukas Kompol Dwi. (nrd)



