- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Berkas Korupsi Dana BOS Dilimpahkan ke Pengadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS di salah satu SD negeri di Palembang tahun anggaran 2019 dinyatakan lengkap. Hingga Tim JPU melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Kamis (14/10/21) pukul 08.30 WIB.
Perkara ini menjerat tersangka ND, Plh kepala SD tersebut. Berkas perkaranya dibawa Hendy Tanjung SH, jaksa dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang. Berkas diserahkan dan diterima Cecep Sudrajat SH MH, Panmud Tipikor Palembang.
“Pagi ini berkas perkara tersangka berinisial ND sebagai Plh kepala SD negeri di Palembang kami limpahkan. Setelah keluar penetapan perangkat sidang, maka kami siapkan pembacaan dakwaannya,” ungkap Hendy.
Hendy berharap dalam waktu dekat, penetapan perangkat sidang, sehingga terlaksana persidagannya. “Eks kepsek ND ini diduga mengambil dana BOS setiap pencairan, digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada laporan peruntukan dana BOS,” cetus Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari ini.
Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp457.553.000 atau Rp 457,5 juta. “Tersangka ND terancam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya eks kepsek ND ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel usai sembunyi dari penyidik selama hampir setahun. Ia diamankan Selasa (14/9/21) malam di Perumahan Bukit Indah Residen, Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin. Penyelidikan penyidik Kejari Palembang, dana BOS ini dari APBN Triwulan 2 dan 3 senilai Rp560.640. 000. Lalu Triwulan 2 sebesar Rp40.440.000 tahun 2019. (nrd)



