Catatan Aliran Dana Ditemukan di Rumah Salah Satu Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya

# Kuasa Hukum: Mitos Isu yang Berkembang Itu Bohong

 

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan jilid 2 rasuah Masjid Sriwijaya digelar Kamis (14/10) sekitar pukul 10.00 WIB – 18.00 WIB. Terdakwa MS eks Sekda Sumsel dan ANS Kabagkesra hadir di persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya masing-masing.

Majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH didampingi Sahlan Effendi SH bersama tiga hakim tipikor kelas IA khusus Palembang, memeriksa keterangan tiga terdakwa dari rasuah jilid 1, yakni terdakwa SF pegawai PNS, panitia lelang Masjid Sriwijaya dan divisi pelaksana pembangunan proyek dan terdakwa DK sebagai bendara PT Brantas Abipraya. Satu lagi saksi Burkiat anggota divisi lahan proyek.

Penasihat hukum terdakwa ANS, yakni Redho Junaidi SH MH bahwa keterangan ketiga saksi membuktikan bahwa asumsi di masyarakat ada sejumlah aliran-aliran dana, bahkan disebutkan dalam dakwaan jaksa, untuk Sumsel 1 Rp 2,4 miliar sekian, itu ditemukan di rumah saksi dan terdakwa SF.

“SF menjelaskan, dia sendiri tidak tahu mengenai angka-angka itu. Artinya mitos isu yang berkembang bahwa Sumsel 1 menerima Rp2 miliar lebih itu bohong. Tidak ada sama sekali, itu bukti yang ada di persidangan hari ini,” jelasnya kepada Simbur.

Daftar rekap aliran dana ini ditemukan di rumah SF tetapi dia sendiri membantah, mengenai hitung-hitungan tidak tahu, tetapi bahkan tidak pernah melihat sama sekali.  “Proses hukum sampai hari ini, tidak ada saksi atau bukti satu pun, yang menerangkan bahwa ANS itu menerima fee, bahkan di dalam rekap yang disebutkan dalam dakwaan katanya Sumsel 1 menerima itu tidak ada. Diterangkan sendiri saksi SF, kata dia fee tidak ada dan tidak tahu menahu. Makanya dalam proses perkara ini dibiarkan berkembang liar disebutkan dalam dugaan dakwaan. Bahwa pekerjaan tidak ada, ada pembagian jatah untuk Sumsel 1 sekian-sekian, tetapi ternyata dalam rekapan ditemukan di rumah Syarifudin pun tidak tahu. Soal rekapan-rekapan itu, siapa pun bisa buat rekapan ini, apalagi aliran untuk klien kami, kami optimis aliran itu tidak bisa dibuktikan jaksa. Yang katanya jelas dan terang aliran dana ke Sumsel 1 dan lain sebagiannya itu,” beber Redho.

 

Tidak Ada Bagi-bagi Fee

 

Saksi sekaligus terdakwa SF mengatakan kepada Simbur, bahwa tidak ditunjukan berkas-berkas apa yang diambil di rumahnya. Ditunjukan surat penggeledahan lalu merekap ulang entah dokumen apa.

“Dokumen ini muncul setelah di kantor Kejaksaan Tinggi. Jadi ada 2 poin, pertama saya tidak tahu dokumen itu, karena sudah tidak ada di rumah saat penggeledahan. Kedua saksi yang hadir tidak ditunjukan dokumen yang diambil dari rumah saya. Tidak ada bagi-bagi uang. Kami tahu semuanya bahwa ini untuk masjid. Saya tidak menerima apa pun,” ungkapnya kepada Simbur.

Pada saat penagihan awal, dikatakan SF,  diajukan Rp 113 miliar berdasarkan progres. “Kemudian saat kita ajukan Rp 113 miliar, ternyata Yayasan mengatakan hanya ada uang Rp 50 miliar. Maka kita coba sisihkan, agar semua pihak tercover, sebagian untuk uang muka Rp 48 miliar, yang seharunya uang muka diterima pelaksana dan KSO 60,8 miliar, tetapi baru menerima Rp 48 miliar, itulah porsi pembagian kebijakan dari ketua yayasan,” tukasnya.

Lahan 9 hektare dipakai untuk membangun masjid, selebihnya itu untuk Islamic Boarding School, dari TK-SMA. Ada pusat bisnis Islam, ada ruang terbuka hijau, ada convention hall, semuanya itu untuk warga Sumsel, jadi bukan ecek-ecek membangun dilahan 9 hektar. Dalam lubuk hati Sarifuddin pembanguan masjid ini harus terus dilanjutkan.

Terdakwa DK juga sebagai kepala divisi 1 di KSO berhubungan atau komunikasi dengan terdakwa YA dari PT Brantas, dari termin 1-3, dengan volume pekerjaan 11 persen, untuk pembayaran sudah diketahui dan disetujui pemilik pekerjaan.  Terkait pengerjaan proyek hingga 11 persen juga dibenarkan terdakwa SF, meski sempat stagnan lalu termin 4-6 dilanjutkan, ada pun laporan proyek tetap berjalan oleh PT Indah Karya, yang tugasnya mengecek dan mengawasi pekerjaan, kata SF,  kepada majelis hakim.

Saat menang dalam pelelangan, saksi DK melakukan penandatanganan posisinya sebagai KSO dengan EH menjabat ketua pembangunan Yayasan Masjid Sriwijaya.

“Dalam kontrak itu kapan dilakukan pembayaran pembangunan oleh pemilik proyek?” tanya majelis hakim.

“Itu bulanan dengan ketentuan 2 persen, KSO dengan SK 8 Desember 2015,” ujar DK.

“Selanjutnya rekening KSO fungsinya?” timpal majelis hakim.

“Hanya untuk menerima, proyek diambil dari situ,” jelasnya.

“Setelah menerima hibah, apakah langsung dikeluarkan untuk pembangunan? Kajian lahan apakah dilakukan rawa atau seperti apa?” cecar hakim.

Saksi DK mengaku tidak tahu. Lalu saksi bagian divisi lahan, Burkiat, ditanya perihal apakah Yayasan pernah mengajukan mengelola tanah hibah Pemprov? Saksi mengatakan ia tidak menemukan itu.

“Terkait hibah tanah keputusan Gubernur seluas 12 hektar tahun 2019, pernah dilakukan pelepasan aset daerah?” cetus majelis hakim.

Saksi juga tidak menemukan itu. Dimana surat pengusulan dan persetujuan juga tidak ada baik dari Dewan dan Pemprov, terkait surat hibah tanah.

Saksi SF sebagai panitia divisi pelaksanaan pembangunan, mengatakan pemilik dari proyek ini pembangunan adalah yayasan, dengan bangun khusus masjid seluas 1 hektar, plaza seluas 3,6 hektar selebihnya, sisanya parkir, yang diperkirakan dapat menampung sebanyak 36 ribu jamaah.

 

Tidak Ada Laporan Dana Rp 28 Miliar

 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH mencecer terdakwa DK. Menurut jaksa bahwa ada perjanjian dengan KSO, terkait cara pembayaran, juga melakukan tanda tangan kontrak dengan EH tahun 2015. Dikatakan sakai kesepakatan kontrak Rp 75 miliar, dengan uang muka Rp 48,5 miliar, di bulan Januari 2015 ditambah Rp 18 miliar lagi.  “Lalu pembuatan rekening proyek, dimana uang masuk ke KSO sebesar Rp 7 miliar, lalu Rp 33 miliar masuk ke rekening pusat dan Rp 5 miliar masuk ke rekening proyek,” beber Roy.

“Penggunaan uang Rp 28 miliar tidak ada laporan, saat ditemukan dokumen di rumah SF, ditemukan catatan aliran dana untuk Sumsel 1 dan SF. “Berapa total proyek saksi ketahui sebagai KSO?” tanya jaksa.

“Total Rp 121 miliar,” ujar DK.

“Atasan saudara B sudah diperiksa, jadi jangan mengarang-ngarang,” seru JPU.

“Dari uang Rp127 miliar yang dikelola Rp121 miliaran untuk proyek Masjid Sriwijaya,” timpal DK.

Saksi juga menegaskan bahwa. Selaku kuasa KSO PT Brantas semua pengeluaran harus ada persetujuan atasan.

Roy menegaskan soal terdakwa sekaligus saksi DK yang mengarang perihal laporan bahwa anggaran proyek Masjid Sriwijaya menghabiskan Rp121 miliar.  “Jadi uang mutasi yang dikelola oleh YA itukan Rp 28 miliar, lalu yang di KSO itu Rp 7 miliar. Kemudian tahun 2018 uangnya Rp 10 miliar, sisanya dikelola pusat, didalam mutasi itu disebutkan, kalau untuk pembangunan hanya tercatat Rp 18 miliar dalam mutasi itu.

“Jadi angka dikatakan Rp121 miliar untuk pembangunan buktinya apa? itukan kita minta, sedangkan mutasi rekening pertangung jawabannya sudah kita pegang semua. Dari yang Rp  7 miliar ada aliran dana ke Sumsel 1, itu dalam catatan PT Brantas seperti itu,” beber jaksa penuntut kepada Simbur.

 

Saksi Kurang Detail

 

Iswandi Idris SH MH sebagai penasihat hukum MS, mengatakan persidangan ini tidak ada memperlihatkan bukti apa pun, tentang keterlibatan kliennya menerima fee atau janji atau barang dalam bentuk apa pun.

“Saksi hari ini tidak ada kaitan peran dan tugas klien kami sebagai TAPD dan koordiantor keuangan. Saksi tidak ada yang memberatkan klien kami, justru kami optimis tidak ada memperlihatkan kesalahan kami,” tanggapnya kepada Simbur.

Terkait keterangan saksi DK bahwa dana proyek menelan anggaran Rp121 miliar dan ada dana tidak ada laporan serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahwa jaksa memperlihatkan laporan keuangan dari rekening KSO ke rekening kantor pusat.

“Jadikan ada sejumlah uang yang menjadi pertanyaan jaksa. Artinya jaksa ingin membuktikan di proses pengerjaan proyek ini PT Brantas Abipraya dan PT Yodyakarya, uang itu harus bisa dibuktikan, uang yang ditransfer Yayasan Masjid itu digunakan untuk pembangunan masjid atau tidak. Terlepas ada aliran-aliran dana yang tidak ada laporannya, ya saya dengar saksi DK kurang detail penjelasannya,” tukas Iswandi Idris.  (nrd)