Saksi dari Dewan Sebut Proposal Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dibahas Gelondongan

PALEMBANG, SIMBUR – Saksi-saksi dugaan rasuah Masjid Sriwijaya jilid II terus dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang. Termasuk kedua terdakwa MS eks Sekda Sumsel dan ANS eks Kepala Birokesra juga langsung dihadirkan, Kamis (7/10) sekitar pukul 10.00 WIB hingga rampung pukul 17.00 WIB.

Persidangan diketuai Abdul Azis SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH bersama tiga hakim lagi memintai keterangan saksi-saksi dari sejumlah anggota DPRD Sumsel. Perihal pembahasan Komisi III untuk anggaran dana hibah proyek Masjid Sriwijaya.

Para saksi ini, Giri Ramandha Wakil Ketua Dewan Sumsel, Ramadan Basyeban Sekwan Dewan Sumsel, lalu Agus Sutikno Ketua Komisi 3, M Firmansyah Ridho Ketua Banggar dan HM Yansuri Wakil Dewan. Secara umum dana hibah senilai Rp1,3 Triliun, dana hibah Pemprov Sumsel ini dikucurkan. Tetapi Ramadan Basyeban sebagai Sekwan Dewan Sumsel mengatakan tidak menerima secara rinci item dana hibah.  “Dana hibah ini dibahas tahun 2014 untuk tahun 2015, lalu tahun 2016 untuk tahun 2017. Dilaksanakan komisi-komisi bersama mitra kerjanya,” ungkapnya.

Untuk Perda proyek Masjid Sriwijaya ini, dibahas dengan rancangan perda, namun Basyeban tidak ikut selalu, yang mengkaji perda ini pansus. Lalu Agus Sutikno ketua Komisi III, pihaknya memanggil calon penerima hibah melalui BPKAD. Dari BPKAD seingatnya hadir Marwah M Diah.

“Saat itu kami di komisi sudah menanyakan proposal, menurut BPKAD lengkap semua. Proposal untuk 2015 dan 2017 tidak melihat proposalnya. Dana hibah ini dibahas di komisi, dibahas juga di Banggar secara gelondongan tidak spesifik, tidak membahasnya dengan Sekda” cetusnya.

Kemudian M F Rido selaku Ketua Banggar Dewan Sumsel kala itu ia di komisi III, di dalam banggar telah mengingatkan TAPD dan proposal dan tidak melihat secara langsung.  “Di Komisi III membahas belanja hibah bersama TAPD lebih dulu. Sebab hibah subitem, meminta BPKAD untuk memastikan calon penerima hibah sesuai aturan kemudian dibahas di Banggar, dihadiri langsung ketua yayasan Marwah M Diah,” ujarnya.

Soal lahan juga tidak dibahas, namun lokasi lahan tidak dibahas, namun disebutkan gubernur di Jakabaring. Untuk status lahan juga tidak tahu persis.  M Yansuri Wakil Dewan mengatakan ia pernah menanyakan perihal syarat proposal kemudian masuk paripurna dan disetujui semua.

Giri M Ramandha Ketua Komisi 3 dan ketua Banggar tahun 2014, pembahasan rancangan APBD masuk paripurna.  “Kami berasumsi semua sesuai mekanisme yang ada. Gubernur melaporkan dan dijawab fraksi-fraksi. Maka secara detail dibahas komisi, untuk mendapatkan persetujuan dari fraksi tahun 2014 dan 2016,” cetusnya.

Semua dibahas dirapat banggar, anggaran Rp 130 miliar dana pembangunan awal, dengan tahun 2015 Rp 50 miliar dan 2017 Rp 80 miliar.

Jaksa Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH mengatakan, terkait proposal itu untuk diberikan, tapi dewan tidak melihat proposal ini. “Proposal ini verifikasinya ada dibagian eksekutif, dibahas di dewan. Dewan sudah mengingatkan agar proposal dilengkapi, tapi tidak melihat proposal,” ungkapnya.

Lalu evaluasi Mendagri dan dengan 4 SK, evaluasi APBD Induk harus dilakukan efisiensi anggaran, apabila dimasukan dalam perubahan, namun tidak dibahas diperubahan.  “Dalam pembahasan ada kewenangan ketua TAPD, ketua timnya MS. Dalam tugas satkernya itu salah satunya ANS. Evaluasi APBD Induk, ini tidak dilibatkan perubahan,” ujarnya.

Ada catatan dewan, meminta pihak eksekutif meminta kelengkapan dalam persyaratan pengajuan hibah. Namun sampai sekarang belum ada.

Giliran Redho Junadi SH MH kuasa hukum Ahmad Nasuhi mengatakan, dari keterangan saksi sangat menguntungkan klien kami. “Tidak ada Ahmad Nasuhi, terlibat dalam proses penganggaran. Saksi juga mengatakan tidak ada intervensi, tidak ada klien kami menerima fee dalam bentuk apa pun. Semata-mata murni untuk masjid,” tanggapnya kepada Simbur.  Kemudian dalam proses APBD harus dipenuhi petunjuk evaluasi dari Mendagri, disampaikan saksi tidak ada masalah mengenai alamat domisili.  “Kalau proposal tidak ada hubungannya dengan klien kami, karena belum menjabat sebagai kabiro. Bukan usulan dari klien kami. Vetifikasi proposal 2014, sudah ada perda bahwa penerima dana hibah ini Masjid Sriwijaya, payung hukumnya perda,” jelas Redho.

Terakhir Iswandi Idris SH MH kuasa hukum Mukti Sulaiman mengatakan kepada Simbur, pembahasan komisi 3 itu BPKAD tidak wajib menunjukan proposal.  “Ini sudah peran eksekutif, hibah ini diajukan ke kepala daerah, lalu mendisposisikan ke kepala SKPD, Birokesra memberikan rekomendasi dan evaluasi. Lalu disampaikan ke kepala daerah melalui TAPD dengan memberikan pertimbangan terhadap prioritas anggaran keuangan daerah, saat itu anggaran daerah posisinya memungkinkan untuk mengeluarkan hibah, hibah tahun 2015 ada Rp 1,7 T dibagi beberapa penerima hibah, salah satunya Masjid Sriwijaya dianggarkan Rp 50 miliar dan Rp 80 miliar “beber Iswandi. (nrd)