Kejagung Gelar Rakernis Bidang Pengawasan, Evaluasi Dua Tingkat ke Atas apabila Ada Pelanggaran

JAKARTA, SIMBUR –  Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan  berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (5-6/10).

Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pengawasan atas terselenggaranya Rakernis ini. “Saya berharap ikhtiar yang dilakukan dapat memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan. Selain meningkatkan performa kinerja Kejaksaan dalam upaya memulihkan dan menumbuhkan kepercayaan publik (public trust),” ujar Burhanuddin.

Forum Rakernis ini dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak bosan-bosannya mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat serta selalu gunakan masker. “Saya juga minta kepada segenap pimpinan di Bidang Pengawasan agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan. Meskipun di Indonesia saat ini tren kasus Covid-19 telah menurun, namun harus tetap waspada,” tegasnya.

Jaksa Agung menambahkan, pelaksanaan Rakernis Pengawasan yang paling akhir ini sejalan dengan manajemen organisasi yang menempatkan pengawasan sebagai instrument controlling. Artinya, menurut Burhanuddin, pengawasan bertanggung jawab memonitor dan memastikan organisasi telah berjalan sesuai perencanaan sehingga dari bidang inilah ukuran keberhasilan bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pidana militer dan badan Diklat akan dinilai secara keseluruhan.

“Mengingat fungsi strategis dari Bidang Pengawasan, maka saya berharap pelaksanaan tugas pengawasan dipastikan bisa dijalankan secara efektif dan efisien. Saya yakin jika semua instrumen pengawasan bisa digerakan secara efektif, maka insya Allah kinerja organisasi akan berjalan sesuai harapan semua,” imbaunya.

Fungsi pengawasan, lanjut Burhanuddin, memegang peranan penting dalam memelihara dan meningkatkan kualitas Good Governance and Clean Government (tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa) di Kejaksaan. Capaian kinerja Bidang Pengawasan akan terlihat dari terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan yang andal, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu tantangan bagi pengawasan yang perlu untuk segera dievaluasi adalah masih tingginya angka tunggakan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan kurang cepatnya respon terhadap pelanggaran disiplin pegawai, serta belum optimalnya penyelesaian atas temuan-temuan BPK pada Laporan Keuangan Kejaksaan,” paparnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, lanjut dia, sangatlah relevan Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema “Kerja Keras untuk Kejaksaan Hebat”. Karena penyelesaian tunggakan dan program-program Kejaksaan hanya bisa dilaksanakan melalui kerja keras jajaran Bidang Pengawasan. “Penegakan disiplin ke dalam internal Kejaksaan dan pelayanan prima dalam memberikan kecepatan respon atas aduan masyarakat akan berdampak meningkatnya public trust. Dengan adanya public trust masyarakat, kejaksaan hebat dapat kita wujudkan,” serunya.

Jaksa Agung RI mengatakan pengawasan merupakan elemen vital sebagai early warning system (sistem peringatan atau deteksi dini untuk melihat potensi pelanggaran). Secara garis besar terdapat 3 (tiga) unsur yang terkandung dari fungsi pengawasan. Pertama, menjaga, sebagai unsur pencegahan. Kedua, membina, sebagai unsur perbaikan. Terakhir, menghukum, sebagai unsur penjeraan.

“Unsur 3M tersebut harus menjadi landasan atau suatu asas bagaimana pengawasan bekerja. Cegah dahulu sebelum terjadinya perbuatan indisipliner agar institusi tetap terjaga marwahnya. Bina apabila pegawai yang melanggar masih dapat diperbaiki perilakunya. “Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain,” tegasnya.

Masih kata Jaksa Agung, Bidang Pengawasan harus mampu mendudukan instrumen penjatuhan hukuman sebagai instrumen pembinaan dan pencegahan. Oleh karena itu, berat ringannya hukuman harus didasarkan pada tujuan membina pegawai itu sendiri. Artinya harus mampu memberi ruang bagi pegawai untuk memperbaiki diri, kecuali dalam hal pelanggaran disiplin yang berat. Sanksi tegas dan terukur harus bisa diterapkan secara objektif dan transparan. “Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan Bidang Pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukannya pengawasan melekat pada masing-masing bidang, supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana dan program kerja yang telah dibuat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta petunjuk pimpinan,” ujar Jaksa Agung RI.

Pada bulan lalu, kata Jaksa Agung, dirinya telah mengeluarkan petunjuk melalui Surat Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas, yang salah satu poin pentingya adalah untuk melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajarannya. “Apabila ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, maka saya akan lakukan evaluasi atasannya hingga 2 (dua) tingkat ke atas sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan atas kegagalannya membina anak buah. Terhadap atasannya tersebut, dilihat apakah tidak menjalankan fungsi pengawasan secara benar? Apakah telah terjadi pembiaran bawahan melakukan pelanggaran? Atau justru ikut berperan dalam pelanggaran tersebut?” bebernya.

Jaksa Agung RI menyampaikan dalam kesempatan ini juga, jangan pernah main-main dengan integritas! Dirinya berharap Kejaksaan diisi dengan orang-orang yang berintegritas. “Dan perlu juga saya ingatkan kembali, atas arahan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 lalu. Presiden telah menyampaikan jika Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. Kepercayaan yang diberikan Presiden kepada kita ini, harus kita pertahankan dan jawab dengan integritas. Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi,” ujar Jaksa Agung RI.

Salah satu kebijakan institusi yang rawan disalahgunakan adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. “Tolong jaga dan terapkan keadilan restoratif ini secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuannya. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum Kejaksaan yang diakui dan banyak diapresiasi masyarakat. Penerapan keadilan restoratif ini adalah bukti kepekaan insan Adhyaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil. Oleh karena itu, jangan ciderai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif,” tegasnya.

Jaksa Agung juga memastikan akan tindak tegas apabila ada pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi. “Yang mau coba-coba menguji ketegasan saya silakan.  Saya minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI meminta kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga sikap dan perilaku. Hindari tingkah laku yang arogan. “Jabatan adalah sarana terbaik untuk kita dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk kita menjadi angkuh dan sombong di masyarakat. Biasakanlah berkomunikasi dengan baik yang mengedepankan etika. Hargai dan layani masyarakat dengan sopan santun. Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Saya yakin pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan,” imbuhnya.

Selain daripada itu, dirinya juga meminta kepada kita semua untuk bijaksana dalam penggunaan media sosial, sebagai salah satu sarana berkomunikasi. Perhatikan dan laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab petunjuk saya dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021. Seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. “Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media social,” harap Burhanuddin.

Dalam setiap proses kegiatan institusi yang dilakukan secara berkelanjutan, diperlukan suatu perencanaan strategis dalam Sistem Pengendalian Pemerintah (SPIP) guna mendukung pencapaian tujuan organisasi. Kegiatan penjaminan mutu hasil penilaian maturitas SPIP pada Kejaksaan bertujuan memberikan penilaian independen dan obyektif tentang tingkat maturitas atau kematangan penyelenggaraan satuan kerja berdasarkan penilaian mandiri.

Oleh karena itu, Bidang Pengawasan harus mampu memastikan SPIP Kejaksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Hal ini menjadi penting karena keberhasilan SPIP dapat menjadi sarana dalam mengawal Program Reformasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sesuai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, maupun Penerapan Manajemen Risiko sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2020, serta menurunkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Bidang Pengawasan juga berperan dalam memonitor tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN pegawai Kejaksaan. Berdasarkan data Tahun 2020, masih terdapat 11,44% (sebelas koma empat puluh empat persen) pegawai Kejaksaan yang belum melaporkan e-LHKPN. Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib.

Dalam melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja, Bidang Pengawasan agar menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejaksaan antara lain Komisi Kejaksaan, BPK, BPKP, BKN, dan KPK. Jaksa Agung berharap melalui Rakernis Bidang Pengawasan para peserta untuk dapat melakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi, untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki dalam upaya membangun kembali kesamaan pemahaman dan tindakan atas beberapa masalah, kendala, dan hambatan yang dihadapi. Selain itu, memformulasikan solusi, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan guna meningkatkan kinerja Bidang Pengawasan. Melaksanakan evaluasi hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan dan Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan Tahun 2020 yang sudah maupun belum dilaksanakan. Menanamkan etos kerja keras dan sikap integritas untuk Kejaksaan hebat.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI menekankan kepada seluruh peserta agar jangan sampai menganggap rakernis ini hanya sekedar sebuah kegiatan rutin untuk memenuhi agenda tahunan belaka. Manfaatkan dengan baik dan sungguh-sungguh guna meningkatkan kemampuan, wawasan, dan pengalaman saudara, yang pada saatnya dipastikan akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Demikian diungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr Amir Yanto saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Tahun 2021. Mengawali arahannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan menyampaikan bahwa dibutuhkan aparat pengawasan intern pemerintah yang mampu bekerja efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.  Sasaran Rencana Kerja Tahun 2021 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yaitu Optimalisasi Penyelesaian Laporan Pengaduan, Optimalisasi Peran Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pembangunan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Bebas Korupsi, Pembangunan Satuan Kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Untuk mencapai Sasaran Rencana Kerja Tahun 2021 dan guna menuju Kejaksaan Hebat, Jaksa Agung Muda Pengawasan menyampaikan 6 (enam) langkah kerja. Pertama, tindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan perbuatan tercela/pelanggaran disiplin. Kedua, responsif dan peka terhadap pelayanan public. Ketiga, optimalisasi kinerja, bekerja profesional dan proporsional untuk mencapai target kinerja maksimal. Keempat, meningkatkan kredibilitas dan integritas serta mengembangkan perilaku terpuji dan keteladanan. Kelima, Peningkatan fungsi pengawasan fungsional guna mendukung pengawasan melekat. “Terakhir, melaksanakan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional dengan menegakkan 7 (tujuh) budaya tertib,” jelas Jamwas.

Selanjutnya, Amir Yanto menyampaikan bahwa diperlukan Pembangunan Teknologi Informasi melalui Sistem Informasi Manajemen Proses Pemeriksaan dan Pengelolaan Usulan Penindakan Terpadu (E-Prowas).  Adapuin tujuannya, mempermudah proses pengelolaan informasi dalam kaitannya dengan penyelesaian laporan pengaduan. Menjaga dan meningkatkan image Kejaksaan R.I. sebagai Penegak Hukum yang profesional dan transparan. Mempermudah jajaran pimpinan dalam melakukan pengawasan proses tindak lanjut aduan maupun pengambilan keputusan penyelesaian laporan pengaduan. “Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengelolaan dan pemprosesan aduan,” paparnya.

Rakernis ditutup Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi SH MHum pada Rabu (6/10). Wakil Jaksa Agung RI mengatakan setelah 1 (satu) hari fokus mengikuti setiap kegiatan dan rangkaian acara secara bertahap dan berkesinambungan. “Berbagai masukan, arahan dan gagasan para peserta dan para narasumber telah disampaikan,” jelasnya.

Menurut Waja, diskusi panjang membahas berbagai isu yang mengemuka untuk merumuskan solusi. Wakil Jaksa Agung RI mengharapkan hasil diskusi dan sumbang saran pada rapat tersebut mampu menjawab dan menghasilkan pemikiran-pemikiran baru sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang timbul di masa mendatang. “Walaupun Rakernis ini diselenggarakan secara singkat, namun saya mengapresiasi semangat dan dedikasi Saudara yang tidak kenal lelah sehingga melahirkan rekomendasi yang inovatif, adaptif serta aplikatif. Saya optimis seluruh rekomendasi yang telah dihasilkan dan dirumuskan dalam Rakernis ini dapat segera dilaksanakan dan menjadi panduan bagi para Jaksa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga peran Bidang Pengawasan dalam memelihara dan meningkatkan kualitas good and clean governance di institusi Kejaksaan R.I dapat terlihat,” ujarnya.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan fungsi bidang pengawasan adalah vital, oleh karena itu terus optimalkan tugas dan fungsi Bidang Pengawasan dengan melakukan monitoring dan evaluasi agar setiap laporan dan pengaduan masyarakat dapat direspon dengan cepat. Tanpa evaluasi, tambah dia, tidak akan pernah maju, karena hanya dengan evaluasi kinerja, kita menjadi mengetahui kelebihan dan kekurangan sehingga bisa memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. “Pastikan juga dilakukan pengawasan melekat oleh Pimpinan terhadap anggotanya agar pelaksanaan tupoksi dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun kebijakan Pimpinan,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

Program Reformasi Birokrasi harus tetap berjalan, oleh karena itu Bidang Pengawasan agar tetap konsisten dan mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk selanjutnya saya berpesan, agar kita memanfaatkan kemajuan teknologi, sebagai penunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Big data menjadi kebutuhan penting agar kita mempunyai cakupan data yang luas dan lengkap sehingga dapat tercipta sistem peringatan dini (early warning system) pada Bidang Pengawasan yang dapat segera mendeteksi segala potensi pelanggaran. Buatlah Big Data dengan perencanaan yang cermat, terstruktur dan terukur, jangan sampai kemajuan teknologi justru menjadi penghambat pelaksanaan tugas karena planning yang tidak matang.

Dia memerintahkan agar seluruh jajaran Bidang Pengawasan untuk betul-betul memedomani seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan guna menjadi rujukan untuk meningkatkan kinerja jajaran Bidang Pengawasan agar “Kerja Keras Untuk Kejaksaan Hebat” dapat teraplikasikan secara nyata, serta berpesan agar seluruh peserta Rakernis dapat segera mengaktualisasikan hasil rekomendasi Rakernis di tempat tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, dan segera laporkan hasil pelaksanaan untuk bahan evaluasi pimpinan.(red/rel)