Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru pada Kasus Rasuah Masjid Sriwijaya

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan rasuah Masjid Sriwijaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA, Kamis (30/9) hingga Jumat (1/10).

“Jadi hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan kembali tiga tersangka, berinisial AN, LS dan AA. Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari,” tegas Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH kepada Simbur, Jumat (1/10).

Tersangka AN (eks Asisten 1 Kabirokesra Pemprov Sumsel) diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, Jumat (1/10) sedari pukul 10.00 WIB – 21.10 WIB, atau selama 11 jam 10 menit baru rampung dan keluar dari Gedung Kejati Sumsel. AN diperiksa bersama tersangka AA (Kabid Anggaran BPKAD Sumsel) dan LS (kontraktor PT Indah Karya) yang lebih dulu selesai pemeriksaannya pukul 17.40 WIB, kemudian dibawa ke Rutan Pakjo, kelas IA Palembang.

Setelah diperiksa, kesehatan AN menurun, tepatnya sekitar pukul 19.55 WIB, petugas kesehatan dengan mengenakan hasmat pencegahan Covid-19, serta mobil ambulans dari RSMH Palembang tiba di halaman Kejati Sumsel. Perihal kesehatan tersangka AN, dilakukan mengikuti protap kesehatan menyangkut masalah pencegahan Covid-19.

“Dari pemeriksaan ternyata negatif. Kemudian pemeriksaan kesehatan lain, sempat ada indikasi ada terkait kesehatan lain. Ternyata yang bersangkutan sehat,” jelasnya.

Pasal disamakan Pasal 2 dan Pasal 3, keterkaitan mereka disangkakan oleh penyidik dengan tugasnya masing-masing. “Terutama penandatanganan NPHD. Penyidik akan melakukan penyelidikan dan perkembangan dan alat bukti,” jelas Khaidirman seraya menambahkan, sebenarnya empat orang dipanggil untuk dimintai keterangan. “Menurut Kasipenkum, satu berinisial Mr E berhalangan hadir alias sakit,” tukas Khaidirman.

Demikian halnya dengan tersangka AA dan LS. Setelah diperiksa sejak pukul  10.00 WIB – 17.40 WIB atau 7,5 jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru lagi dalam proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menyebabkan kerugian negara Rp 116,9 miliar.

Khaidirman SH membenrkan petang ini penyidik Pidsus telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi proyek Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah tahun 2015 dan 2017. Diketahui anggaran dana hibah Rp 50 miliar dan Rp 80 miliar total Rp130 miliar. “Telah melakukan penahanan terhadap tersangka LS dan AA untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo kelas IA Palembang,” ungkapnya.

Para tersangka kita kenakan pasal berlapis, Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999, yang telah diubah ditambah UU No 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  “AA selaku Kabid Anggaran BPKAD yang kaitannya dengan penganggaran tentang dana hibah tersebut. LS sebagai Tim Leader pembangunan Masjid Sriwijaya, merupakan konsultan pengawas,” bebernya pada Simbur.

Perihal honor tersangka belum dibayarkan hal itu tidak menjadi perhatian penyidik, namun terkait peran dengan tugas dan fungsi atau tupoksi.  “Belum ada baik soal honor atau fee, ini masih dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, berkaitan dengan tupoksi,” tukasnya.

Penasihat hukum tersangka, Iswandi Idris SH MH yang ditunjuk mendampingi tersangka AA dan LS mengatakan, sejak pagi ia diminta untuk melakukan pendampingan pemeriksaan.  “Kami dampingi beliau berdua sebagai tersangka. AA itu Kabag Anggaran di BPKAD Sumsel dan LS kontraktor dan Tim Leader PT Indah Karya. Keduanya belum didampingi advokat, maka saya dan Joni SH sebagai advokat penunjukan,” ungkapnya kepada Simbur.

Setelah kedua ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Idris, ketika penyidik menetapkan sebagai tersangka. Artinya  penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup.  “Ke depan kami dampingi beliau selaku advokat di proses peradilan. LS sebagai kontraktor dari PT Indah Karya. Sebagai team leader yang mengawasi projek pembangunan Masjid Sriwijaya,” jelas Idris kepada Simbur.

Kedua tersangka, lanjut dia, selama 20 hari kedepan ditahan di Rutan Pakjo kelas IA Palembang. “Kedua tersangka diperiksa dari pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 14.00 WIB tadi. Nanti untuk teknis selanjutnya kita berkoordinasi dengan 2 keluarga tersangka untuk membela mereka atau tidak,” timbangnya.

Idris menegaskan, tersangka LS sebelumnya telah dihadirkan di Persidangan Negeri Tipikor kelas IA Palembang sebagai saksi. “Diperiksa dalam kasus Masjid Sriwijaya, LS diperiksa di kasus EH sudah pernah. Tapi di perkara MS itu belum,” tukas Idris. (nrd)