KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim sebagai Tersangka

# Kecipratan Uang Rp5,6 Miliar dari Proyek Rp129 Miliar

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis (30/9/21) sore. Gelar perkara itu dilakukan dalam upaya paksa yang ditemukan selama penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi  Karyoto Deputi Penindakan KPK. Dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dengan 5 orang telah vonis, berkekuatan hukum tetap dan satu orang masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang.  “Setelah dilakukan pengumpulan data dan informasi adanya bukti hukum yang cukup serta fakta persidangan awal dengan terdakwa AY dan kawan-kawan, melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan pada bulan September 2021,” ungkapnya.

Adapun tersangkanya IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB dan PR. “Jadi ada 10 orang. Semuanya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024,” jelas Alexander.

Untuk mendapatkan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pada September 2019, Robby Okta Palepi bersama Elpin, menemui Bupati Muara Enim agar berkoordinasi dengan Elpin yang nantinya ada fee proyek 10 persen, dari nilai net proyek. “Para pihak di Pemkab Muara Enim dan Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, pembagian proyek dan penentuan pemenang proyek, dilakukan Elpin Muktar dan Ramlan Suryadi, Juarsah, IG agar memenangkan perusahan milik Okta Pahlepi,” cetusnya.

Setelah Robby Pahlepi mendapat proyek tahun 2019 dengan nilai total Rp129 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pembagian proyek dengan jumlah bervariasi yang diserahkan Robby melalui Elpin.  “Pemberian uang ini dimaksud A Yani menerima Rp1,8 miliar, Juarsah Rp 2,8 miliar. Para tersangka totalnya sekitar Rp5,6 miliar. Pemberian secara bertahap salah satunya di rumah makan, mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Penerimaan anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan terhadap program-program pembangunan di Kabupaten Muara Enim. Terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019,” beber Alex.

Menurut dia, uang-uang tersebut digunakan untuk pemilihan calon anggota DPRD di Kabupaten Muara Enim saat itu. “Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 12 hurup a, atau Pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001, lalu tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan. “Terhitung sejak 30 September – 19 Oktober 2021. Dengan menempatkan para tersangka di Rutan KPK. Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada tiga rutan tempat tersangka masing-masing, dalam pencegahan Covid-19,” ujar Wakil Ketua KPK.

Lanjut dia, pihak-pihak yang berkepentingan, partai politik dan anggota DPRD harus memiliki komitmen politik yang bersih dari tindak pidana korupsi. “Karena sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat, maka anggota DPRD jangan menggunakan untuk mencari keuntungan pribadi, maupun kelompoknya,” tukas Alex.

Penyelidikan ini telah dimulai dari pertengahan September 2021 penyelidikan ini telah dimulai. Hingga menetapkan 10 orang tersangka anggota DPRD Muara Enim.  Disinggung soal berapa total anggota DPRD yang terlibat, atau masih bakal ada tersangka baru dari Anggota DPRD Sumsel.

“Yang jelas 10 sudah kita tahan, kita akan berkata bakal ada tersangka baru. Tetapi dapat dilihat dari perkembangan pendalaman  proses penyelidikan dan persidangan nanti. Kami tidak akan bicara akan, tetapi kalau ada bukti yang cukup dan yang lain ikut menerima. Ini akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara lebih lanjut,” terang Alex.

Menurutnya,ada 50 anggota dewan Muara Enim. “Nanti kita lihat proyek-proyek yang telah diperiksa, karena uang suap untuk pejabat di Pemkab dan anggota DPRD ini dari pengusaha, sebetulnya proyek yang diijonkan,” jelasnya.

Ketika anggaran sudah ditentukan nanti, tambahnya, siapa yang menang, tentu saja yang dimenangkan itu pengusaha yang sudah membayar. “Proses berikutnya pasti gak bener, proses lelang itu diatur. Harga HVS karena ada biaya yang dibahas sebelumnya, juga gak bener. Itu dimasukan ke dalam biaya proyek. Nanti pelaksanaan dan pertanggung jawabannya gak bener, itu rentetan kalau proyek anggaran sudah diatur sejak awal sudah gak bener,” beber Alex.

Modus-modus seperti ini sudah lama dan kenapa terus-terusan terjadi. KPK sudah lama menyampaikan, ini menjadi lingkaran yang tiada putusnya.  “Ada saja alasannya, karena biaya politik yang mahal. Teman-teman anggota DPRD harus mengembalikan modal dalam pemilihan legislatif. Banyak uang yang keluar dan ketika penghasilan resmi tidak menutup biaya. Tentu mereka akan mencari cara-cara seperti ini,” paparnya.

Hal ini, imbuhbnya, menjadi PR bagi Partai Politik, Pemerintah bagaimana bisa duduk bersama untuk memutus rantai korupsi, anggota legislatif dan eksekutif tentunya. Rata-rata mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. “Setiap pilkada dan pileg. Ini model pembiayaan partai politik dan model kampanye yang jor-joran, bagi-bagi uang untuk masyarakat sangat tidak sehat. Maka nanti bila terpilih, berpotensi terjadi korupsi yang berulang-ulang,” tukas Alexander. (nrd)