- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Mengendus Modus Uang Dalam Kardus
# Saksi Ngaku Antarkan Uang Rp300 Juta dan Rp 25 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi Edi Yansyah sebagai Staf Jasa Konstruksi Dinas PUPR Muara Enim dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang. Persidangan diketuai Sahlan Effendi SH MH, Kamis (19/8/21) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pertanyaan demi pertanyaan ditujukan kepada saksi Edi Yansyah baik dari Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diikuti secara online dari gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Senada dengan tim kuasa hukum terdakwa Juarsah juga tak kalah sengit melancarkan pertanyaan.
Pertanyaan kuasa hukum terdakwa Juarsah eks Wakil Bupati kemudian menjabat Bupati Muara Enim, yakni Saifuddin Zahri SH selaku ketua tim pengacara didampingi Daud Dahlan SH MH, mengulik perihal fee 16 proyek jalan dan jembatan.
Saksi Edi Yansyah mengatakan, ia tidak tahu bila diawali pertemuan perihal fee proyek ini. Dia mengaku tahu dari pak Elpin, kalau pak Robby sanggup memberikan fee 15 persen. “Saya diperintah atasan, soal kalau masuk penjara tidak begitu, kemudian mengantar uang tidak termasuk tugas sebetulnya, tapi diperintah Elpin. Mengantarkan uang ke kantor Wabup (Juarsah, red) iya. Saya ketemu ajudannya ini cerita sebenarnya. Iya ada titipan uang Rp 300 juta dari pak Elpin. Saya ikut meletakan. Saya tidak mengisi buku tamu. Saya dipersilakan bertemu pak Wabup, tapi ditolak karena sibuk ke Jakarta,” jelas saksi.
Selanjutnya Edi Yansyah diperintahkan mengantar ke rumah Wabup di Palembang. Saat itu tidak ada pak Wabup. Perintah Elpin, katanya berikan ke anaknya. Edi Yansyah sendirian datang sekitar 5 menit, “Dek ini titipan pak Elpin untuk Bapak”. Saya tahu anaknya Dayat, “Iya kak terimakasih,” sambut Dayat diutarakannya.
“Kemudian memberi lagi Rp 25 juta, sumbernya dari pak Roby, disimpan di dalam kotak kardus minuman, lalu ditaruh di lantai ruang tamu saja. Uang Rp 300 juta disimpan dalam paper bag dan Rp 25 juta dalam kardus,” jelas saksi Edi.
Selanjutnya, Daud Dahlan SH mengulik keterangan saksi lebih detail. Mulai dari kendaraan, uang dalam kardus sampai warna cat rumah Juarsah yang di Palembang. Dikatakan saksi, ia saat akan mengantar uang dijemput Elpin menggunakan mobil pak Elpin jenis Tap. “Ada tiga orang, Arga yang mengemudi, Riski dan saya. Dua kardus isi uang, satu ditaruh di depan untuk bupati, yang untuk wakil bupati di belakang, lalu ke rumah bupati baru ke wabup,” timpalnya. Selanjutnya sidang diskorsing sekitar pukul 12.45 WIB, untuk isoma.
Bantah Keterangan Saksi
Pantauan di persidangan, terdakwa Juarsah turut dihadirkan langsung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang. Dengan mengenakan kemeja warna hitam motif bunga coklat muda dan kopiah hitam, didampingi Tim Kuasa Hukumnya diketuai Saifuddin Zahri SH dan Daud Dahlan SH Kamis (19/8/21) sekitar pukul 13.10 WIB.
Tanggapan terdakwa Juarsah, dari keterangan Edi Yansyah, bila ia keberatan dengan beberapa keterangan saksi Edi. “Saksi mengatakan tidak ada PolPP, itu ada, lalu soal Rp 25 juta saya tidak kenal. Saya kenal saudara Edi baru sekarang, waktu pak A Yani diperiksa. Uang dalam kardus mana mungkin saya terima karena lagi syukuran ramai,” bantahnya.
Juarsah juga menegaskan perihal uang Rp 300 juta, katanya ia juga tidak pernah menerimanya. “Saya akan kroscek dengan Elpin. Lalu menerima di kantor. Saya tidak kenal saudara. Saya baru kenal sekarang. Itu keberatan-keberatan saya dengan saksi yang mulia,” tukasnya.
Selanjutnya ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH giliran yang mencecar saksi Risky, selaku Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2018. Risky mengaku mengetahui perihal 16 paket proyek yang digarap kontraktor Roby.
Bulan September tahun 2018, saksi pernah ikut Elpin, sewaktu menyerahkan uang ke Bupati Ahmad Yani di rumahnya di Lorok-Pakjo Palembang berupa kardus namun tidak tahu isinya apa, seperti kardus air mineral. Di bulan Oktober 2018, saksi melihat Edi Yansyah ke belakang ambil kardus, jumlahnya tidak tahu dalam kardus itu. Lalu dibawa ke rumah A Yani, setelah itu ke rumah pak Juarsah di Wayhitam, Lorok-Pakjo. Yang turun dan masuk ke pak Elpin dan Edi Yansyah sambil membawa kardus.
“Cerita isi kardus itu uang, seumur-umur belum lihat uang sekardus. Setelah itu kami makan pindang,” ujar Risky.
Berikutnya giliran JPU Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI yakni Muhammad Noer Aziz SH MH didampingi jaksa Rikhi Benindo Maghaz SH, kepada saksi Risky mencecar perihal proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
“Sudah berapa lama di PUPR?” tanya jaksa KPK.
“Saya sejak 2014, sudah 5 tahun bekerja,” ujar saksi Risky.
Tiba-tiba Sahlan Effendi ketua majelis hakim terusik dengan keterangan saksi Risky yang sangat irit, mengaku banyak tidak tahu dan lupa. “Lucu ya, saudara baru dengar fee tahun 2018, makanya jujur Saudara,” desak majelis hakim.
Untuk menjadi kabid itu orang yang royal, tadi sudah diingatkan hakim, jangan sampai pulang dari sini lupa ingatan, timpal jaksa KPK. “Bukan fee pak, rata-rata tanda terima kasih dari kontraktor. Pernah memang dengar soal fee 10 kontrak,” balas saksi Risky.
Menyangkut PT Rotari Persada mendapat proyek, dengan penunjuk penenang ULP juga disoroti jaksa KPJ. Dimana yang tanda tangan saksi sebagai PPK, dalam surat penunjukan barang dan jasa SPBJ. “Kami tahu pola yang terjadi. Penunjukannya melalui proses lelang, tapi tidak tahu sudah dibocorkan, dan siapa jadi pemenang sudah disepakati dari awal,” timpal JPU KPK.
“Saudara saksi pernah menerima rasa terimakasih dari proyek?” tanya jaksa. Dengan pak Iwan Rotari ada 3 proyek, dua diantaranya proyek pemeliharaan Rp 9 miliar dan peningkatan jalan Rp 3,9 miliar. Hal itu tidak dibantah saksi.
Selepas keterangan saksi Risky, terdakwa Juarsah kembali menanggapi, “Saya tidak kenal saksi Risky. Saya tidak menerima sesuatu,” bantahnya.
Lalu disambut majelis hakim, “Wajar saya tidak kenal terdakwa, saya baru kenal sekarang,” tegas majelis hakim.
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB, persidangan ditutup. “Sidang selesai ditutup ditunda hingga Kamis tanggal 26 jam 09.00 WIB. Silakan terdakwa kembali ke tahanan,” tukas Sahlan Effendi.
Kuasa Hukum Bela Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI yakni M Noer Aziz SH MH didampingi jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz SH MH, kepada Simbur, Kamis (19/8/21) sekitar pukul 16.00 WIB, selepas persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang. Menurutnya, perihal saksi-saksi mengatakan adanya aliran uang dan terdakwa Juarsah membantah. Menurut jaksa KPK tidak masalah. Mereka harus membuktikan kesalahan. Lalu terdakwa mempunyai hak, bahkan terdakwa punya hak untuk ingkar.
“Terkait uang dalam kardus Rp 1 Miliar, perihal itu saksi-saksi ini, tidak bisa memastikan uang berapa, tapi kalau wujudnya uang betul. Saya tidak mungkin menjelaskan sesuai fakta, faktanya mereka (saksi-saksi) dimintai tolong bawa kardus isinya uang,” timbangnya.
“Kalau dari KPK sesuai dengan dakwaan masing-masing Rp 500 juta dan Rp 500 juta. Satu ke Bupati Rp 500 juta dan terdakwa Rp 500 juta. Menurut saksi (diberikan, red) akhir bulan tahun 2018, setelah dilantik karena ada acara syukuran,” tegas Noer.
Dari keterangan saksi Edi Yansyah tiga kali terdakwa mendapatkan uang. Kalau saksi terakhir Risky cuma diajak sekali. “Uang dalam kardus Rp 500 juta, Rp 25 juta, Rp 300 juta,” jelasnya kepada Simbur.
Total uang dalam kardus sesuai dakwaan Rp 1 miliar tahun 2018. “Uang Rp 300 juta dalam paper bag itu tahun 2019 totalnya banyak, kalau fakta hari ini cuma itu. Sebelumnya tahun 2018, uang dalam kardus Rp 1 milar dibagi terdakwa,” tukas Noer Jaksa dari KPK RI.
Di tempat yang sama Tim Kuasa Hukum terdakwa Juarsah, yakni diketuai Saifuddin Zahri SH dan Daud Dahlan SH, menegaskan dari ketarangan kedua saksi Edi Yansyah dan Risky, mengatakan memang ikut mengantarkan uang perkenalan Rp500 juta itu.
“Saksi pertama Edi Yansyah, saksi kedua Risky, saksi ketiga alm Agro sudah meninggal. Jadi kedua saksi ini perannya ada yang ikut turun. Tapi malam itu saudara Juarsah sedang mengadakan selamatan sesudah pelantikan. Sehingga kita melihat itukan ramai masa mengantarkan uang,” cetus Saifuddin.
Saksi terakhir atau Risky cuma di mobil tidak tahu apa itu uang. “Kesimpulan keterangan saksi, kami masih bisa menangkis. Dia datang ke rumah ke kantor. Kami bisa melihat dari saksi-saksi lain. Terdakwa tidak mengambil, terdakwa tidak ada, perbuatan tidak ada, tidak kenal. Terdakwa membantah, Juarsah mau ke Jakarta. Tidak ada petunjuk menyuruh ke anaknya, apa Elpin. Pak juarsah tidak pernah ketemu dengan saksi, tidak pernah ketemu, baru kenal setelah sidang A Yani,” tukas Tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, Kamis (19/8/21) sore.
Diwartakan Simbur sebelumnya, terdakwa Juarsah Bupati Muara Enin non aktif Kamis (12/8/21) sekitar pukul 10.00 WIB, dihadirkan di muka persidangan Tipikor kelas IA Palembang. Senada dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI juga hadir langsung di persidangan yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam agenda keterangan saksi-saksi. Kali ini empat saksi dimintai keterangan satu persatu bergantian, baik oleh jaksa KPK, panasihat hukum terdakwa dan majelis hakim.
Perkara ini diketahui melibatkan selainn eks Bupati Muara Enim A Yani, lalu Elpin Muchtar kepala bidang pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi kontraktor, telah divonis bersalah majelis hakim tipikor Palembang.
Pengembangan perkaranya KPK, Aries eks ketua dewan Muara Enim, dan Ramlan Suryadi eks plt Dinas PUPR Muara Enim, juga telah divonis bersalah. Penyidik KPK kembali menyasar terdakwa Juarsah yang baru menjabat Bupati Muara Enim. Dakwaan KPK, terdakwa Juarsah diduga menerima Fee dari 16 Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan nilai Rp 3,5 miliar.
Saksi A Yani eks Bupati Muara Enim, terlihat mengenakan kemeja putih panjang, menjawab semua pertanyaan ditujukan terhadapnya. Jaksa KPK menanyakan perihal jatah 10 persen perproyek, dengan 20 miliar jatah 10 persen tiap anggota dewan, ada 25 anggota dewan, Muara Enim yang menerima. Dikatakan saksi A Yani terkait 16 paket proyek ada hubungannya dengan usulan pokir, ia mengaku juga tidak begitu paham.
Jaksa KPK mengatakan soal uang Rp 1 miliar dari RY, A Yani menjawab ia tidak pernah dari RY (Robby) tapi dari EN (Elpin). Jaksa menekankan menurut EN uang Rp 500 juta, ini uang bantuan, sebagaimana ada di dalam dakwaan. Dan proyek di PUPR dengan 16 proyek jalan ini ada. Berikutnya keterangan saksi Ramlan eks plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Saat tim kuasa hukum terdakwa Juarsah mengatakan, pada bulan Januari 2019, saksi Ramlan bertemu dengan A Yani, hal itu dibenarkan saksi.
Terkait fee 10 persen memang sesuai arahan bupati, kemudian naik 15 persen setelah ada negosiasi lanjutan. Saksi Ramlan eks plt kepala dinas juga menerima Rp 1 miliar lebih, dimana semua fee proyek ditentukan EN, dengan sumber uang dari rekanan RY, melalui EN diberikan berupa tiket pesawat, dimana Juarsah juga menerima Rp 1 miliar.
Dimana 16 proyek jalan ini dengan nilai pagu anggaran Rp 130 miliar. Dimana saksi EN saat ini ditahan di Lapas Kayu Agung, Ogan Komering Ilir. Sedangkan saksi A Yani dan terdakwa Juarsah ditahan di Lapas Pakjo kelas IA Palembang. (nrd)



