Terdakwa 12 Paket Kecil Sabu Divonis 10 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Imron dalam perkara peredaran narkotika jenis Sabu-sabu 12 paket kecil 4,209 gram, menjalani persidangan dengan agenda putusan. Dengan persidangan diketuai majelis hakim Said Husen SH MH di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (26/7/21) siang.

Majelis hakim mengganjar tersangka  Imron bersalah dengan vonis kurungan selama 10 tahun. Sedangkan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya selama 8 tahun.

“Perbuatannya terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Maka mengadili dan menjatukan putusan terhadap terdakwa Imron dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tukas majelis hakim.

Dari dakwaan diketahui  kasus ini berawal dari tim Ditresnarkoba Polda Sumsel  menindaklanjuti informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa Imron. Adapun alamatnya di desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung lago, Banyuasin.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel memastikan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa  dan ditemukan barang bukti satu buah dompet warna merah dengan motif batik yang berisikan 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto keseluruhan 4,208 gram yang disimpan terdakwa di bawah kasur. Dari pengakuan terdakwa barang dibeli dari DI (DPO) terdakwa pun diamankan dan kasusnya naik ke meja hijau. (nrd)