Sindikat Lintas Provinsi, Pencuri Komputer Sekolah Disikat Polisi

# Sebanyak 25 TKP, Kerugian Rp3,2 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR –  Tim Macan Polres Ogan Ilir, Tim Batman Polsek Indralaya dan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja, akhirnya menyergap sindikat pencurian ratusan barang elektronik milik sekolah-sekolah. Di antaranya personal computer (PC) dan laptop serta perangkat dalam jaringan (daring) di kala pandemi Covid-19.

Sindikat bongkar perangkat daring ini, telah beraksi dengan total 25 TKP di tiap-tiap sekolah. Mereka tersebar di Kabupaten Ogan Ilir, Lampung, Bandung dan Jakarta. Dari 5 pelaku, sebanyak 444 unit barang elektronik baik PC dan laptop berhasil diamankan sebagai barang bukti dengan nilai ditaksir Rp3,2 miliar.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina SIk dan Kanit Pidum Ipda Hari Putra Makmur SH mengatakan, terbongkarnya sindikat pencurian perangkat daring ini berkat kinerja tim gabungan Polres Ogan Ilir, tim Polsek Indralaya pimpinan AKP M Alka dan tim Polsek Tanjung Raja pimpinan Iptu Edi Santoso SIk.

“Tim gabungan meringkus empat pelaku pencurian dengan satu pelaku penadahnya. Tiga pelaku dibekuk di Sumsel. Dua pelaku lagi di Jakarta. Sebanyak 444 unit elektronik baik PC dan laptop senilai Rp 3,2 miliar disita,” ungkap Kasat Reskrim  AKP M Alka Minggu (27/6/21) siang.

Eks Bidang Humas Polda Sumsel ini menegaskan, sindikat ini merupakan pemain lintas provinsi baik di Sumsel, Lampung dan Bandung dalam aksinya selama ini.  “Dari pemeriksaan dan penyelidikan, ada 16 TKP sekolah yang dibongkar para pelaku di wilayah Sumsel saja. Lalu 6 TKP sekolah di wilayah Ogan Ilir, menyusul 3 TKP lagi di Lampung dan Bandung, sehingga total 25 TKP sekolahan yang menjadi sasaran pelaku,” bebernya.

Modusnya, lanjut dia, para pelaku menggasak perangkat daring yang digunakan belajar online kala pandemi Covid-19. “Saat sekolah sepi pelaku melancarkan pencurian,” timpalnya.

Dari 5 tersangka, selanjutnya Tim Macan Polres Ogan Ilir bersama tim gabungan tengah mengembangkan kasus ini, untuk menelusuri para penadah dan pelaku lainnya. Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun. (nrd)