- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Lunasi Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Jalan
# Kembalikan Uang Rp3,299 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah dua kali mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan cor di Pelabuhan Dalam di Kabupaten Ogan Ilir. Kali ketiganya ini, tersangka mengembalikan lagi uang negara, untuk melakukan pelunasan, Kamis (3/6/21) sekitar pukul 14.00 WIB di Kejati Sumsel.
Firli Darta SH selaku hukumnya tersangka SN yang menyerahkan langsung ke penyidik Kejati Sumsel dalam tiga tahap. Dikatakan Victor Antonius selaku Asipidsus Kejati Sumsel bahwa, kali ketiga dengan total Rp 3,229 miliar.
“Hasil audit penghitungan BPKP Sumsel, ada kerugian negara Rp3,229 miliar. Saat ini uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka SN, sehingga pengembalian yang ketiga ini sebagai pelunasan,” tukas Victor.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menegaskan bila pengembalian uang kerugian negara oleh kuasa hukum terdakwa SN dilakukan kali ketiganya. “Pelunasan pengembalian negara kali ketiganya dilakukan hari ini. Kami menghargai itikad baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara,” ungkapnya.
Tetapi pelunasan uang negara ini, tidak otomatis menghapus proses hukum pada tersangka yang sedang berjalan oleh penyidik Kejati Sumsel. “Saat ini berkas tersangka SN alias CA dan FZ sudah pada tahap satu,” tukas Kasi Penkum.
Haidirman mengatakan, sebelumnya pihak kontraktor atau tersangka SN telah mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar, dari total kerugian negara Rp 3,299 miliar, tinggal sisa Rp 1,299 miliar, nah hari ini mengembalikan lagi Rp 600 juta.
“Proses hukum tetap berjalan. Nanti kami limpahkan ke pengadilan, pengembalian kerugian negara tidak memengaruhi hukuman pidananya, nanti fakta persidangan yang menentukan. Tapi kami menyambut baik niat tersangka, dalam hal ini mengembalikan kerugian negara.
“Uang Rp 600 juta ini kami sita sebagai barang bukti, untuk persidangan di pengadilan tipikor nanti. Tersangka SN dalam pelaksanaan kerja adalah kontraktor, dalam proyeknya sudah dibayar full, otomatis hasil penyelidikan dibayarkan pada pelaksanakan. Sementara pengembalian kerugian negara adalah pihak pelaksana,” timbang Haidirman.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Kontraktor berinisial SN dari PT GSN sepekan sebelumnya, telah mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar. Dalam perkara tersangka SN dugaan korupsi jalan cor di Pelabuhan Dalam, Kecamatan Inderalaya, Ogan Ilir, dengan nilai Rp 3,299 miliar. Kembali, Rabu (5/5/21) sekitar pukul 14.30 WIB, kembali menyerahkan uang Rp 600 juta ke pihak Jaksa Kejati Sumsel. Tersangka SN menyerahkannya melalui kuasa hukumnya Firli Data SH.
Firli sebagai kuasa hukum menekankan, bahwa pelunasan pengembalian uang ini sebagai bentuk menepati janji yang telah dilakukan hari ini. “Jadi kami berkomitmen untuk mengembalikan uang secara penuh. Kami tidak keberatan untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh, oleh klien kami,” tukas Firli.
Firli menegaskan ini kali keduanya kliennya mengembalikan kerugian negara dalam perkara proyek jalan cor di Pelabuhan Dalam, Kecamatan Inderalaya, Ogan Ilir. “Kemarin Rp 2 miliar sudah kita kembalikan, hari ini kita kembalikan lagi Rp 600 juta, dalam waktu dekat kita upayakan sisanya. Dengan total Rp 3,299 miliar,” singkatnya. (nrd)



