- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bekas Lurah Gelapkan Dana untuk Bisnis Pribadi
LAHAT, SIMBUR – Mantan Lurah Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat berinisial ES (58) diduga terlibat korupsi dana kelurahan (DK) saat dirinya menjabat 2016-2020. Warga RT 10 RW 03 Nomor 05, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat resmi memakai rompi orange.
ES ditahan setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres meyerahkan berkas perkara beserta barang bukti (BB) dan ES ke pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim, Kurniawi H Burmawi, SIK melalui Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto, SH MSi membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta BB dan Terduga Pelaku ke Seksi Pidsus Kejari Lahat.
“Benar, pada hari ini kami telah menyerahkan berkas dan terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah dalam perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Tahun 2019 ke pihak Kejari Lahat. Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 (Berkas Lengkap). Anggaran Dana Kelurahan tersebut sebesar 370 juta dibagi dua tahap, yakni tahap I 50 persen senilai 185 juta. Karena diselewengkan, kami koordinasikan inspektorat agar tahap kedua yang 50% lagi atau 185 juta tidak diproses pencairan untuk menyelamatkan uang negara”, sebut Ipda Hendra, yang juga mantan Penyidik Krimsus Polda Sumsel ini.
Senada, Penyidik Senior Pidkor Sareskrim Polres Lahat, Bripka Jimy menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda-tanda kerugian negara sebesar Rp184.050.000 itu, pihaknya merekomendasikan kepada pihak inspektorat dan DPMDes untuk menghentikan pencairan dana tahap berikutnya.
“Karena Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kelurahan Pasar Bawah tersebut berjumlah lebih dari 300 juta dan dicairkan dalam 2 tahap, maka untuk tahap kedua kami minta dihentikan dulu sementara selama proses hukum perkara tahap satu belum selesai”, ujar Jimy
Setelah menerima pelimpahan, Kajari Lahat, Fitrah, SH, MH diampingi Kasi Pidsus, Anjasra Karya, SH melalui Kasi Inteligen, Faisyal Basni, SH menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang.
“ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primer pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Faisyal.
Anjasra Karya juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ES selama 21 hari ke depan, sembari akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan. “ES ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya,” urai Anjas.
Sebagai informasi, bahwa ES ini diduga telah terlibat kasus Dana Kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019 sebanyak Rp184.050.000 dari pagu anggaran yang seyogianya digunakan untuk pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah di pasar bawah sebesar 185.000.000 saat dirinya menjabat Lurah Pasar Bawah masa jabatan 2016-2020 lalu.
Menurut pengakuan, ES, Dana Kelurahan yang diduga ditilepnya tersebut digunakan seratus juta untuk bisnis jual beli mata uang 100 ribu plastik yang ternyata ditipu oleh rekan bisnisnya. Kemudian untuk bisnis jual beli aspal di wilayah bogor serta sisanya digunakan keperluan pribadinya.(red/rel)



