- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Rasuah Masjid Sriwijaya, Rumah Tersangka Digeledah
PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik Kejati bari melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dua dari empat tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Keempat tersangka yakni EH selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, DK kuasa KSO PT Brantas Adipraya PT Yodya Karya, SF ketua divisi pelaksanaan lelang, serta YA KSO PT Brantas dan PT Yodia Karya.
“Jadi tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa terhadap dua tersangka lainnya,” ujar Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Selasa (25/5).
Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan serta penyitaan sebuah koper berisi dokumen dan berkas perkara rasuah, Selasa (25/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka SF, di Jl Demang Lebar Daun, Palembang.
Selain barang bukti dokumen dan berkas, penyidik juga menyita sebuah sedan mewah Honda Camry BG 18x Tx warna hitam ditaksir senilai Rp200 juta, dari rumah mewah milik tersangka. Penyitaan ini dalam perihal perkara kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Khaidirman mengatakan, tim penyidik siang hari ini melakukan penyitaan barang bukti dan penyitaan aset dari tersangka berinisial SF. “Penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset dari tersangka SF dalam rangka melengkapi berkas, dalam rangkaian penyelidikan, kasus dugaan korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya,” katanya.
Ketua RT 50 Jumari SH mengatakan SF dikenal suka membaur dengan masyarakat. “Iya pak SF dikenal suka membaur sama warga disini. Beliau juga wakil pengurus masjid di sini. Saya baru tahu ada kasus ini, waktu diminta pihak Kejati memberikan pendampingan,” katanya.(nrd)



