Bupati Ditahan KPK, Gubernur Tunjuk Pelaksana Harian

PALEMBANG, SIMBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan Bupati Muara Enim Juarsah, Senin (15/2). Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan perkara korupsi proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. “Hari ini Senin (15/2/2021), betul KPK melakukan penahanan tersangka Jrh (Juarsah), Bupati Muara Enim,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Simbur.

Firli menambahkan, hal ini merupakan hasil kerja keras KPK yang tidak pandang bulu dalam memberantas rasuah di Indonesia. “KPK bekerja dengan asas, tugas pokok KPK. Semua  dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kami tidak pernah pandang bulu. Itu prinsip kerja kami. Pada prinsipnya, kami terus bekerja untuk menuntaskan setiap perkara korupsi hingga tuntas,” tanggapnya.

Dijelakan Firli, segala informasi yang berkembang, dipastikan akan didalami untuk membuat terangnya suatu peristiwa pidana. “Kami menemukan tersangka dan membawahnya ke pengadilan. The sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. KPK akan terus bekerja. KPK menyampaikan hasilnya kepada publik. Terima kasih kami kepada publik yang telah memberikan waktu KPK, kami bekerja untuk memberantas korupsi,” tetgasnya.

Senada diungkap Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, didampingi Jubir KPK Ali Fikri. Menurut Karyoto, penahanan Juarsah, Bupati Muara Enim yang merupakan wakil bupati Muara Enim 2018-2020 terkait pengembangan perkara. “Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2019, telah menetapkan lima tersangka, yakni AY (Bupati Muara Enim 2018-2019). EMM Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, RF Swasta, AB ketua DAD Muara Enim, RS PLT Kepala Dinas PUPR Muara Emim,” ungkapnya.

Dikatakannya, perkara kelima tersangka ini telah diputuskan di tingkat PN Tipikor Palembang dengan vonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Setelah menemukan bukti yang lengkap, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima hadiah atau janji proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun tahun anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukan penyelidikan, sejak 20 Januari 2021.

“KPK selanjutnya menetapkan seorang tersangka yaitu JRH Bupati Muara Enim. Untuk kepentingan penyelidikan maka dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 15 Februari – 6 Maret 2021, di Rumah Tahanan kelas 1  Jakarta Timur Cabang KPK,” jelasnya.

Sebagai upaya mitigasi terhadap penyebaran Covid-19, lanjut Karyoto, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari kerja, di Rutan KPK kelas 1. Adapun konstruksi perkaranya, awal tahun 2019, Dinas PUPR melakukan pengerjaan fisik, dan dalam pelaksaaan proyek turut menyepakati dan menerima sejumlah uang. Dengan total 5 persen dari proyek, yang salah satunya diberikan oleh RF.

“Selain itu selama JRH saat menjabat berperan aktif dalam pembelian barang dan jasa, di Dinas PUPR sejumlah uang Rp 4 miliar, bertahap dari AM kepala Bidang Pembangunan dan PPK Jalan Dinas PUPR Muara Enim,” papar Karyoto.

Tersangka JRH disangkakan Pasal 12 huruf A UU No 31  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat  1, atau pasal 12 hurup B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Dia juga mengingatkan kepada swasta agar melaksanakan bisnis secara bersih dan jujur. Penangkapan bupati dari hasil pengembangan ini, perkara dibidang infrastruktur, rekanan sudah pasti ada, kemudian pihak eksekutif bupati dan wakil bupati dan kepala dinas. Pihak legislatif juga sudah ada HB yang telah ditahan sebelumnya. “Ini merupakan sudah sebuah macam bentuk korupsi, apabila menyangkut APBD dan anggaran negara, selalu terjadinya persekongkolan,” tukasnya.

Gubernur Herman Deru melalui Kabag Humas Pemprov Sumsel Septriandi Setya Permana mengatakan, terkait penetapan dan penahanan Juarsah, pada Senin (15/2) malam ini segera akan ditentukan dalam rapat pengganti Bupati Muara Enim. “Iya kami sudah melihat dari berita-berita terkait penahanan Bupati Muara Enim. Gubernur juga sudah tahu kejadian ini. Jadi malam ini juga akan ditentukan dan dirapatkan, untuk menentukan Plh (pelaksana harian). Diusahakan tidak ada kekosongna pimpinan. Karena roda pemerintahaan harus tetap berjalan. Tunggu nanti ada keterangan resminya,” ungkap Septriandi.

Penahanan Bupati Muara Enim Juarsah yang terkesan mendadak, menurut Septriandi, merupakan pengembangan dari kasus pertama. “Inikan kasus yang lama.  Kami tidak tahu. Dalam penentuan tersangka pasti berdasarkan bukti yang ada,” ujar mantan Kabag Humas Pemkab Muara Enim tersebut.

Diwartakan Simbur sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi karena sering mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan kedua tersangka terkait kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani itu dilakukan di Palembang. Penangkapan dua tersangka merupakan hasil proses pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB, hari minggu pagi, 26 April 2020, jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang.

Sebagaimana diwartakan, kasus yang telah menjerat tiga tersangka ini masih terkait dugaan suap pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai sebagai pemberi suap. Kasus ini sudah sampai persidangan. Robi Okta telah divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.

Diketahui, pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan, diduga terdapat syarat pemberian “commitment fee” sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Robi bersedia memberikan “commitment fee” 10 persen mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar. Pada 31 Agustus 2019, Elfin Muhtar meminta Robi menyiapkan uang pada 2 September 2019 dalam pecahan dolar AS sejumlah “lima kosong kosong”.

Pada Minggu 1 September 2019, Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS. KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Ahmad Yani resmi menjadi tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada 2 September 2019. Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(nrd)