- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Sita 326 Gram Sabu dan 168 Butir Ekstasi
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran, diawal bulan Januari 2021 terus melakukan upaya pemberantasan terdadap sindikat peredaran narkotika. Alhasil, sebanyak 46 bandar, pengedar dan pemakai, barang haram pembawa petaka ini dibekuk polisi.
Dari 46 tersangka, 41 pelaku merupakan bandar dan pengedarnya. Sisanya 5 orang pelaku lagi pemakai narkotika. Dengan barang bukti 326 gram sabu atau senilai Rp 300 juta lebih. Lalu 18,9 gram daun ganja kering, serta 168,5 butir ekstasi senilai Rp 42 juta.
“46 tersangka yang kita tangkap ini dari 37 bukti laporan yang berhasil diungkap. Dengan ungkap kasus paling banyak dari Polrestabes Palembang 5 laporan dan 7 tersangka. Bersama Polres Muba dengan 5 laporan dan 6 tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi MM.
Semua Polres jajaran melakukan pengungkapan kejahatan narkoba baik tersangka dan barang buktinya. “Untuk minggu kedua ini bulan Januari ini, Cuma Polres Ogan Ilir yang nihil, atau tidak melakukan pengungkapan kasus narkoba,” timpalnya.
Dari barang bukti ratusan gram sabu, ganja dan ekstasi, Supriyadi mengklaim pihak kepolisian telah menyelamatkan 2.384 generasi penerus dari barang haram pembawa petaka itu.
“Kejahatan peredaran narkotika terus kami tekan dan berantas. Kepada masyarakat mohon dukungannya dengan memberikan informasi yang akurat. Sehingga pemberantasan narkotika ini lebih efektif, dengan melibatkan masyarakat bekerja sama dengan kepolisian,” cetus Supriadi. (red/rel)



