- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bisa Timbulkan Korban Jiwa, Praktik Surat Keterangan Rapid Test Palsu Terancam Pidana
PALEMBANG, SIMBUR – Surat keterangan hasil rapid test antigen palsu dapat menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang menerima surat bebas Covid-19 itu ternyata positif, maka dapat menularkan virus Corona tersebut kepada orang lain, khususnya kelompok rentan dan komorbit. Hal itu diungkap Prof Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 untuk Pemerintah.
“Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan (surat keterangan rapid test antigen) ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif Covid-19 namun menggunakan surat keterangan palsu dan menulari orang lain yang rentan. Maka jangan pernah main-main dengan hal ini,” ungkap Prof Wiku Adisasmito, saat konferensi pers Kaleidoskop Covid-19: Refleksi Akhir Tahun 2020 Menuju 2021 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (31/12).
Wiku menambahkan, surat keterangan bebas Covid-19 itu disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat akibat aktivitas pelaku perjalanan. Praktik pemalsuan surat tersebut, lanjut Wiku, dapat dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman empat tahun penjara. “Dari segi hukum pidana, pemalsuan surat melanggar pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP yaitu pidana penjara selama empat tahun. Mohon agar masyarakat mengihindari praktik seperti ini. Segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” tegasnya.
Menurut Wiku, sudah hampir sepuluh bulan bangsa Indonesia berjibaku menghadapi Covid-19. Dia mengapresiasi ketahanan Indonesia mengantisipasi virus yang pertama kali berasal dari Tiongkok. “Ini membuktikan ketahanan masyarakat Indonesia. Sepuluh bulan upaya selama ini seringkali membuat kita merasa letih. Akan tetapi, pandemi masih berlangsung. Virus tidak pernah mengenal lelah,” terangnya.
Masih kata Wiku, kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan harus dilakukan dengan standar agar pasien Covid-19 bisa terlayani dengan baik. Dikatakannya pula, sepanjang 2020 pemerintah juga terus berupaya melakukan penanganan pandemi Covid-19 serta melakukan pemulihan sektor perekonomian yang terdampak. “Penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan sektor perekonomian merupakan dua hal yang harus dilaksanakan secara berlebihan dan selalu dilakukan dengan hati-hati,” jelas Wiku.
Lanjut Wiku, prinsip yang selalu dilakukan pemerintah adalah pembukaan sektor perekonomian di tengah pandemi selalu berpedoman terhadap protokol kesehatan dan panduan lainnya dengan tujuan mencegah penularan. Protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat terus dipantau satgas penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah melalui aplikasi perubahan perilaku. “Upaya monitoring ini perlu dilakukan untuk mengetahui kepatuhan masyarakat dan memetakan zona risko penyebaran Covid-19. Penanganan kesehatan juga didukung pendistribusian alat kesehatan untuk melindungi dokter dan tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia,” paparnya.
Adapun perkembangan kasus Covid hingga 31 Desember 2020, jelasnya, jumlah kasus aktif 109.963 (14,8 persen) lebih rendah dari rata-rata dunia 26,95 persen. Jumlah kasus sembuh 611.097 (82,1 persen) lebih tinggi dari rata-rata dunia 70,86 persen. Jumlah kasus meninggal 22.138 (2,9 persen) lebih tinggi dari rata-rata dunia 2,18 persen. Penambahan kasus positif 8.074 sehingga totalnya berjumlah 743.198 kasus.
Sejak awal pandemi hingga 31 Desember 2020, kata Wiku, tercatat 735.124 kasus konfirmasi positif, 603.741 (82,12 persen) kasus sembuh, dan 21.944 (2,9 persen) kasus meninggal. “Sejak awal pandemi kasus positif terus mengalami peningkatan yang signifikan. Kematian cenderung meningkat namun masih dapat ditekan. Kesembuhan juga terus meningkat secara signifikan,” ujarnya.
Diketahui, Kaleidoskop Covid-19 dimulai pada 29 Desember 2019 saat Cina melaporkan empat kasus pneumonia tanpa penyebab yang jelas. Pada 13 Januari 2020, kasus Covid-19 pertama di luar Cina ditemukan di Thailand. Pada 11 Februari 2020, WHO mengumumkan nama penyakit yang disebabkan oleh Novel Coronavirus ini adalah Covid-19.
Kasus Covid-19 di Indonesia diindentifikasi pada 2 Maret 2020. Pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi dunia. Pada 13 Maret 2020 Gugus tugas Percepatan Penanganan covid-19 dibentuk Presiden RI berdasarkan Keppres No 7/2020. Selanjutnya, 31 Maret 2020, Presiden RI menetapkan Indonesia dalam darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19. Pada 20 Juli 2020, terjadi perubahan struktur orgnisasi untuk mitigasi Covid-19 dari Gugus Tugas menjadi KPC-PEN (Komisi Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (PP2M) Dinkes Kota Palembang, Yudhi Setiawan SKM Mepid mengatakan, tujuan dilakukannya rapid test antigen untuk membatasi orang supaya tidak banyak bepergian.
“Menyikapi banyak surat palsu, puskesmas tidak mengeluarkan surat itu. Dari Dinkes Kota Palembang tidak mengeluarkan surat keterangan rapd test antigen,” ungkapnya seraya menambahkan, yang mengeluarkan surat itu adalah rumah sakit rujukan, laboratorium, dan klinik, baik pemerintah maupun swasta.
Kedepan, lanjut Yudhi, ada wacana juga dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang. “Mereka ada sistem barcode yang terkoneksi untuk menyikapi rapid test surat palsu. Kami mengimbau supaya rapid test antigen benar-benar dilakukan sesuai dengan prosedur (SOP). Yang dikhawatirkan kalau yang dikeluarkan surat bebas Covid-19 itu ternyata reaktif. Tujuan membuat rapid test untuk mencegah transmisi (penularan),” tegasnya.(maz)



