- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Unggul Pilkada OKU, Wabup Petahana Johan Anuar Ditahan KPK
PALEMBANG, SIMBUR – Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) petahana Johan Anuar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/12). Penahanan dilakukan sehari setelah pelaksanaan Pilkada Serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020.
Dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU Sumsel tahun 2013 pada Kamis, 10 Desember 2020. Melalui keterangan tertulisnya, Firli mengatakan, hari ini, Kamis (10/12) dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersangka JA, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu periode 2015-2020 dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK.
“Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK,” ungkap Firli kepada Simbur, Kamis (10/12).
Dijelaskannya, JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“JA yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU (Taman Pemakaman Umum) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah terssebut diatasnamakan Hidirman,” terang Firli.
Ditambahkan Firli, JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi. “Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kab. OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013,” jelasnya.
Tahun 2013, lajut Firli, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA).
“Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening Bank an. Hidirman yang adalah atas perintah JA,” paparnya.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut, lanjut Firli, sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 Miliar. “Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Titis Rachmawati, pengacara Johan Anuar turut membenarkan penahanan kliennya yang baru saja unggul atas kotak kosong saat Pilkada OKU 2020. Johan Anuar berpasangan dengan Bupati incumbent H Kuryana Aziz pada pilkada tersebut. Menurut Titis, kliennya akan mengikuti proses hukum dan siap menghadapi persidangan KPK.
“Kami akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan masih berpihak kepada klien saya,” ungkap Titis kepada Simbur.
Diwartakan sebelumnya, permohonan praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2019/PN BTA atas penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM dengan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kuburan pernah ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Agus Safuan Admijaya SH pada 13 Januari 2020. Penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/270-A/X/2017/Dit. Reskrimsus tanggal 5 Oktober 2017 sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SK/23/XII/2019/Kor/Ditreskrimsus tanggal 10 Desember 2019.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi tersebut kepada Hidirman selaku pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom. Keempatnya telah dijatuhi hukuman pidana seusai divonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Johan ditetapkan tersangka usai gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016. Johan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel. Pengajuan gugatan praperadilan atas status tersangka ini merupakan kali kedua diajukan. Sidang yang kala itu dipimpin hakim tunggal Singgih Wahono SH, menerima gugatan Johan Anuar dan memerintahkan penyidik Tipikor Polda Sumsel untuk menghentikan kasus tersebut.(tim)



