Banyak Program Pemda Tidak Mendukung Kemerdekaan Pers, Nomenklatur Anggaran Perlu Kajian dan Uji Publik

PALEMBANG, SIMBUR – Banyak faktor hambatan untuk kebebasan pers dalam demokrasi. Salah satunya di wilayah Sumatera. Mulai dari segi indikatornya, eksternal maupun internal. Di samping strategi Dewan Pers melindungi m kemerdekaan pers dan realisasi nomenklatur anggaran pers.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar memberikan strategi untuk mempermudah realisasi anggaran pers. “Kami melaksanakan sosialisasi hasil pertemuan IKP (indeks kemerdekaan pers) di Medan dan Riau. Banyak program pemda yang tidak mendukung. Misalnya tunanetra berhak membaca langsung media cetak koran dengan menggunakan huruf braile. Kami menyadari bahwa itu sulit tapi itu merupakan hak dari disabilitas,” ungkap Djauhar saat webinar Wilayah Sumatera Reviu Hambatan Kebebasan Pers dalam Demokrasi Indonesia, Rabu (23/9).

Selain sosialisasi, lanjut Djauhar, pihaknya juga melakukan program pembekalan atau memperdaya wawasan teman-teman media. “Langkah maksimal yang dapat kami lakukan membatasi jumlah populasi media. Saking mudahnya, membuat pengelola media merasa bisa menjadi wartawan tanpa harus adanya uji kompentensi. Jadi untuk memperketat, kami harus kerja sama bersama pemda. Jika wartawan tidak memiliki uji kompentensi, bisa menolak tegas tidak diwawancarai,” ujarnya.

Terkait upaya merumuskan nomenklatur anggaran untuk industri pers agar mendapat insentif dan stimulus dari negara. Hal itu disampaikan Dewi SS dari Bappenas. “Nomenklatur anggaran pers agar dapat insetif dari negara ini perlu dikaji lagi lebih dalam. Kami bersama Dewan Pers masih terus mendiskusikan karena tidak semudah itu. Kalaupun secara anggarannya ada, nanti secara hukum dan aturan serta kode etik ke masyarakat yang perlu uji publik juga. Jangan sampai menimbulkan masalah lagi,” ujar Dewi SS.

Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Ir A Charisna Putra mengatakan, Pemprov Lampung sepenuhnya memberikan ruang gerak yang seluas – luasnya bagi pers yang melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak hanya itu, Pemprov Lampung memberikan kemudahan bagi pers dengan memfasilitasi seperti menyediakan press room, informasi dalam bentuk press release atau foto. Selanjutnya, memberikan kesempatan kepada pers meliput kegiatan pemerintah seperti mengikuti press conference atau doorstop. Mengadakan pertemuan dengan wartawan.

“Menganggarkan dana advertorial media cetak, TV, radio dan online, memberikan bantuan kepada organisasi wartawan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bantuan kepada pers (apabila dipandang layak mendapatkan),” paparnya.

Ditambahkannya, Pemprov Lampung memandang pers sebagai mitra pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam menyampaikan informasi yang benar dan objektif. “Penyaluran apresiasi rakyat serta kontrol sosial yang konstruktif untuk kemajuan daerah Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa mengatakan, jurnalis ataupun wartawan yang di Indonesia berharap dari Dewan Pers agar dapat memberikan perhatian terhadap kebebasan pers. “Jika ada terjadi kekerasan terhadap pers benar-benar dituntaskan sampai selesai. Harus ada sanksi tegas bagi yang melakukan kekerasan terhadap pers,” tegasnya.

Tentunya untuk meningkatkan kemampuan tersebut, tambah dia, Dewan Pers harua lebih meningkatkan lagi uji kompentensi terhadap wartawan secara gratis. “Dalam pandemi ini kesejahteraan pers ini memang menjadi kendala. Semoga tidak adalagi hambatan – hambatan ke depan. Pers dengan pemerintah bersama menjadi kesatuan untuk membangun Indonesia lebih baik tentunya,” tandasnya.(cws01)