Revolusi Perizinan Berbasis Teknologi Informasi

PALEMBANG, SIMBURNEWS- Digitalisasi dan validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter dan tenaga kesehatan di kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang diharapkan dapat membawa dampak positif, khususnya kemudahan untuk mengurus izin. Meski demikian, hal itu juga bisa semakin memperketat jumlah lokasi izin praktik dokter yang hanya dibolehkan di tiga tempat saja sesuai Permenkes Nomor 2025/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang menjadi kota pertama yang menerapkan integrasi data validasi STR dokter secara online. Program tersebut bekerjasama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Hal itu didalihkan untuk memberikan kemudahan validasi keabsahan STR dan izin praktik dokter.
Kepada Simbur Sumatera,

Kabid Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Palembang Citra Martikalini, S.STP menjelaskan, inovasi tersebut dilakukan karena adanya pelimpahan kewenangan perizinan dan non-perizinan, dimana izin yang paling banyak diajukan adalah di sektor kesehatan. “Dalam sehari saja minimal ada 20 berkas. Izin itu termasuk praktik dokter, perawat, bidan dan lain-lain. Kalau banyak berarti itu potensi. Jika ada inovasi di sektor itu pasti langsung berefek baik kepada kami maupun orang yang dilayani. Makanya kami harus merespon hal itu, apalagi saat ini sedang tren revolusi industri 4.0 yang berbasis IT. Kebetulan kami memiliki teknologinya dan tanda tangan digital Kepala Dinas DMPTSP,” ujar Citra saat ditemui di ruangannya.

Dinas kemudian berpikir bagaimana cara untuk memberikan kemudahan bagi setiap dokter atau tenaga medis untuk mendapatkan izin praktik termasuk validasi STR. “Kami mencari tahu tentang izin kesehatan termasuk syarat-syaratnya, karena jika ingin memberikan kemudahan hal yang pertama direvisi adalah syarat yang kalau bisa tidak ribet. Setelah syarat tentu prosedur dan waktu. Itulah (kemudahan) yang selalu orang inginkan, ingin mudah, cepat, murah dan nyaman,” katanya.

Apalagi, setelah mendapat respon positif dari KKI, KTKI dan KFM yang ternyata memiliki data-data dan sudah terintegrasi dengan unit-unit yang lain, disimpulkan jika ada beberapa syarat yang bisa dipangkas untuk mendapat SIP.

“Untuk apa kami meminta berkasnya kalau memang sudah diverifikasi oleh sistem. Jadi caranya hanya memasukkan nomor KTP, nomor STR dan upload bukti keterangan praktik. Jika sudah selesai langsung bisa di approve oleh pimpinan dan ditandatangani secara digital. Setelah selesai, bisa langsung dikirimkan ke alamat email orang yang mengajukan dan bisa dicetak sendiri. Kalau merasa tidak nyaman (mencetak sendiri) mereka bisa langsung datang ke Dinas DPMPTSP Kota Palembang,” ujarnya.

Dia memastikan jika SIP yang dicetak sendiri sama sekali tidak mengurangi keabsahan karena terdapat kode QR yang memastikan autentik dan tidak bisa dipalsukan. Dalam penerapannya yang baru kurang lebih satu atau dua bulan ini, masih ditemukan kendala-kendala termasuk dengan kebiasaan pengurusan SIP secara manual.

“Kalau respon itu bisa nagatif atau positif. Tetapi kalau kami melihat sendiri sebenarnya respon itu semua positif yang ada hanya ada yang masih shock culture. Karena selama ini mereka terbiasa dengan cara manual, tetapi ini mereka harus secara online dimana ketika salah input data saja selesai (ditolak sistem). Terkadang juga kendalanya kalau diminta alamat email dan nomor telepon sering dimasukin yang asal,” ungkapnya.

Masih kata dia, hal itu kan mengakibatkan komunikasi sulit jika saat terjadi sesuatu. Temasuk email yang kadang terlalu banyak. Padahal sekali akun diajukan maka akan berlaku seterusnya. “Tapi kami rasa kalau semuanya sudah terbiasa maka mungkin tidak menjadi kendala lagi bahkan bisa menjadi lifestyle,” jelas Cira seraya mengatakan, kendala tersebut bisa diatasi dengan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

“Mungkin kami akan lebih sering melakukan sosialisasi dan masyarakat juga bisa lebih membiasakan diri jika saat  di era revolusi industri 4.0 semua harus memiliki akun dan akan berlaku seterusnya termasuk untuk pengajuan-pengajuan izin yang lain,” lanjutnya.

Terlepas, Citra menegaskan jika DPMPTSP tidak mengeluarkan STR karena itu adalah ranah KKI, namun hanya melakukan verifikasi STR apabila yang bersangkutan mengajukan SIP. “STR itu dikeluarkan oleh KKI dan sejauh ini kami hanya memverifikasi berdasarkan STR dia. Jika kadaluarsa, dia tidak dapat melanjutkan permohonan izin praktiknya. Jadi hanya sebatas itu. terkait jika STR yang bersangkutan habis masa berlakunya, itu langsung ke KKI untuk perpanjangannya. Sedangkan kami, surat izin praktiknya berlaku berdasarkan masa berlaku STR nya,” jelasnya.

Dia menambahkan jika dalam aturan di dunia kedokteran, kalau tidak mempunyai izin praktik, mereka dokter atau tenaga tidak boleh (membuka) praktik.
Citra juga memastikan jika pihaknya tidak menerbitkan SIP sementara, tetapi hanya merupakan tanda terima sementara.

“Dari kami ada tanda terima pendaftaran sebagai tanda bukti bahwa dia sudah mendaftar. Jadi, kalau itu diartikan sebagai keterangan sedang dalam proses, itu persepsi masing-masing instansi apakah itu dijadikan tanda bukti izin sedang diproses. Kalau diminta surat keterangan izin sedang di proses, itu menyalahi dan tidak bisa kami membuat seperti itu. Takutnya ketika kami menerbitkan surat keterangan sementara di proses itu dianggap SIP sementara. Itu tidak dan salah besar. Tidak ada istilah izin sementara atau SK sementara,” tegasnya. (tim)