Bawa Senpira, Saparman Dicokok Polisi

MUARA ENIM, SIMBUR –  Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengamankan salah satu warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Perabumulih Selatan, Sabtu  (27/4) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Ipda Guntur Iswahyudi SH melaksanakan KKYD menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan tanpa hak membawa, menguasai, menyembunyikan Senjata Api Rakitan laras pendek.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH MSi menerangkan adanya penangkapab terhaddap seorang pelaku pembawa senpira, pada saat anggotanya melaksankan KKYD telah berhasil mengamankan Tersangka Saparman (40) warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Perabumulih Selatan. Tentang tanpa hak membawa, menguasai, menyembunyikan Senjata api rakitan laras pendek. Penangkapan dilakukan di jalan cor beton Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

“Benar kami mengamankan seorang tersangka pembawa senpira pada hari Sabtu  (27/4/2019) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di jalan cor Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku. Pada saat kita melakukan operasi KKYD yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Guntur Iswahyudi SH. Saat itu anggota kita mencurigai 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor Mio J warna hitam putih tanpa Plat Nomor Polisi melintas di jalan cor beton desa kasih dewa, lalu kendaraan 2 orang tersebut dihentikan. Setelah berhenti, saat anggota polsek hendak melakukan pemeriksaan, tiba-tiba salah seorang yg mengendarai motor tersebut berlari melarikan diri sedangkan seorang lagi yang dibonceng juga hendak melarikan diri namun berhasil diamankan,” ungkap Apriansyah.

Masih kata Apriansyah setelah berhasil diamankan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian orang tersebut dan di dapatkan 1 (satu) pucuk senpira laras pendek yg berisi 1 butir amunisi Kaliber 5.56 mm, 1 (satu) buah mata kunci T dan 1 (satu) butir peluru/amunisi aktif caliber 7.62 mm didalam kantong celana sebelah kiri tersangka.

“Setelah kita mendapatkan barang bukti tersebut, kita lagsung mengamankan tersang atas nama Saparman dan dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Lanjut Apriansyah tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. “Selain mengamankan tersangka ikut pula di amankan barang bukti berupa1 pucuk Senpira laras pendek yg berisi 1 butir peluru cal 5.56 mm,1 butir peluru/amunisi aktif cold 7.62 mm,1 buah mata kunci T, 1 buah sebo ( penutup muka ),”pungkasnya.(dpt)