- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Penjual dan Pembeli Narkoba Digulung Polisi
MUARA ENIM, SIMBUR – Polsek Lembak meringkus dua orang pria penjual dan pembeli narkoba. Keduanya, yakni Irsan (38) warga Jl Lekipali No 38, Gunung Ibul Barat, Prabumulih dan Sapril alias Wak Peng (48) warga dusun III Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim, Selasa (19/3/2019) siang sekitar pukul 14.00 wib.
Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli-narkoba di wilayah Perumnas Desa Lembak. Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Setelah didapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku, Kapolsek Lembak kemudian melakukan plotting untuk menangkap terduga pelaku. Sekitar pukul 12.00 Wib pelaku melintas di jalan raya Desa Lembak menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga kendaraan pelaku berhasil diberhentikan.
“Anggota kemudian melakukan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan satu paket kecil serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram di kantong kanan bagian depan celana yang digunakan pelaku,” papar Desi.
Atas temuan itu, pelaku berikut BB kemudian diamankan ke Mapolsek Lembak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Desi menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Sabu-sabu itu, dibeli pelaku dari Sapril.
Tak ingin pelaku Sapril yang diduga merupakan penjual narkoba kabur, polisi langsung menuju kediaman Sapril. “Pelaku Sapril ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Di kediaman pelaku Sapril, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yakni satu paket besar dengan berat 2,81 gram, satu paket sedang seberat 0,74 gram dan 17 paket kecil masing-masing seberat 0,21 gram,” imbuh Desi.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, dari kediaman pelaku Sapril juga diamankan sekop kecil plastik yang terbuat dari pipet, satu unit HP nokia warna biru, lima buah plastik besar dan lima buah plastik kecil, sebuah tas warna coklat kecil merek jeep, satu kantong diduga biji ganja serta uang tunai Rp 3.069.000.(dpt)



