- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ribuan Armada Batu Bara Siap Menginap di Kantor Gubernur
# Dicegat Aparat di Terminal Karya Jaya sebelum Masuk Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Sekitar 1.500 armada angkutan batu bara dari dari beberapa kabupaten/kota dikabarkan ingin menginap di halaman Kantor Gubernur Sumsel pada 21-28 November 2018. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan surat No 002/PMKK/XI/2018 tanggal 14 November 2018 tentang izin unjuk rasa yang dilayangkan kepada Kapolda Sumsel dan Kapolresta Palembang.
Massa terdiri dari sopir truk batu bara mengatasnamakan perwakilan masyarakat Lahat, Muara Enim, Pali, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Palembang. Kunjungan mereka ke Kantor Gubernur bermaksud menggelar aksi damai terkait Peraturan Gubernur Nomor 74/ 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23/2012 tentang Tara Cara Pengangkutan Batu Bara melalui Jalan Umum.
Dalam perjalanan ke Palembang, armada tersebut dikabarkan telah dihadang aparat di Terminal Karya Jaya. “Kami hampir sampai Karya Jaya. Ada sedikit masalah. Teman-teman dari Muara Enim dihadang Brimob. Katanya tidak boleh masuk Karya Jaya,” ungkap Satria DW, koordinator aksi, dikonfirmasi Simbur melalui telepon selulernya, Rabu (21/11).
Dikatakannya pula, pihaknya mengharap Gubernur meninjau ulang kebijakan terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum. “Kami mohon kebijakan atas banyaknya pengangguran, terutama sopir, operator alat berat, pedagang pinggir jalan, karyawan tambang, karyawan keamanan, karyawan dermaga, pemilik mobil dan pihak terkait sehingga banyak keluarga yang melarat dan menambah kemiskinan akibat pelarangan truk batu bara melintas di jalan umum,” kata dia.
Terkait jalan khusus yang sudah disiapkan pemerintah, pihaknya pun keberatan. “Sembari menunggu jalan khusus yang belum memadai, kami meminta izin melintasi jalan umum dengan prioritas keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya seraya mengatakan akan menjelaskan lebih rinci aksi damai ini setelah tiba di Palembang. “Nanti kami jelaskan lagi karena masih di jalan. Tunggu saja di Kantor Gubernur,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa dirinya tidak melarang operasi angkutan batu bara. Hanya saja, menurut Gubernur, agar angkutan batu bara dapat melewati jalur khusus servo yang sudah disiapkan pemerintah. “Maksud saya melarang angkutan batu bara, tidak melintas di jalan umum, bukan melarang operasi,” ungkap Herman Deru dalam sambutannya saat silaturahmi bersama pemimpin redaksi dan insan media di Griya Agung, Sabtu (17/11) malam.
Dijelaskan, dirinya sebagai gubernur mengakui pentingnya tambang batu bara yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Akan tetapi, keamanan dan kenyamanan masyarakat juga harus dipenuhi. “Kita butuh industri tambang (batu bara) yang memberikan kontribusi tapi perlu juga kenyamanan (masyarakat),” tegasnya.
Herman Deru pun mengaku tak ingin membandingkan dengan kebijakan gubernur sebelumnya, tapi melanjutkan. “Kebijakan rezim lalu (masa Gubernur Alex Noerdin) sudah ada jalan khusus batu bara. Pergub 74/2018 ya jalannya lewat situ,” terangnya sembari mengatakan, dirinya telah menerima laporan dari Kadishub yang memberikan toleransi kepada transportir batu bara lewat jalan umum hanya menuju stasiun di Tanjung Jambu. “Yang lain boleh nyari duit, tapi yang dilewati jangan sampai susah,” imbaunya.
Terkait kebijakan yang kontroversi tersebut, Gubernur meminta dukungan dari setiap elemen masyarakat tanpa terlecuali wartawan dan media massa. “Aku cuma butuh dukungan untuk menjelaskan ini secara komprehensif,” imbuhnya. (tim)



