- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tertibkan Truk Batu Bara, Tidak Ada “Sandiwara”
PALEMBANG, SIMBUR – Angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum dalam wilayah Sumatera Selatan terhitung mulai Kamis (8/11) pukul 00.00 WIB. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru tentu saja menuai pro dan kontra. Tak terkecuali dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan (APBS). Pengurus organisasi tersebut menemui Gubernur untuk memperkenalkan diri sekaligus silaturahmi di Ruang Tamu Gubernur Sumsel, Rabu (7/11).
Di balik kunjungan itu, Gubernur menegaskan kebijakan mencabut Pergub Sumsel No.23 Tahun 2012 Tentang Transportasi Angkutan Batubara dilakukan melalui pemikiran yang matang. Menurut Gubernur, pemerintah daerah tentu akan mencarikan jalan keluar terbaik untuk jangka panjang.
“Mencari jalan terbaik bukan berarti menghindari aturan ini. Ketika ini besok kami laksanakan, kami harus selalu berpikir positif. Apa pun terdampak, kami bersatu mencarikan jalan keluar baik untuk semua jangka panjang, tidak ada akting dan sandiwara di sini,” kata Gubernur, Rabu (7/11).
Gubernur mengakui, batu bara tengah menjadi buah bibir bagi masyarakat. Terhitung mulai 8 November 2018 jalan umum di Sumsel dipastikan steril dari angkutan truk batu bara. Melalui kebijakan yang telah diputuskan tersebut, ia berharap aktivitas masyarakat di sepanjang jalan umum yang kerap dilintasi truk batubara bisa lebih nyaman.
“Saya yakin sama persepsinya apa yang saya sampaikan ini. Tidak ada satu titik pun pemikiran saya bertindak sebelah pihak. Jauh juga dari pemikiran material. Saya sebagai pemimpin di daerah ini membuka diri. Dengan dijalankannya Peraturan Gubernur, sambil mencarikan bukan sekadar solusi tapi terobosan win – win solution,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah tokoh di Sumsel angkat bicara terkait kebijakan tersebut. Di antaranya. Sigit Muhaimin (Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan/Kabid PTKP/HMI Cabang Palembang). Kemudian Drs H Umar Said (Tokoh Agama/Ketua Forum Umat Islam/FUI Sumsel) dan juga dari kalangan mahasiswa Joko Susanto (nahasiswa UIN RF Palembang).
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan/Kabid PTKP/HMI Cabang Palembang) Sigit Muhaimin mengatakan, secara umum mendukung kebijakan pencabutan Pergub tersebut oleh Gubernur Sumsel yang baru H. Herman Deru. Setelah itu, mengubahnya dengan transportasi angkutan batu bara hanya dengan jalur kereta api dan jalur jalan khusus batu bara dalam melintas. Dia Berharap, dengan tidak diperbolehkannya lagi truk angkutan batu bara melintas di jalan raya atau jalan umum, peristiwa kemacetan dan kecelakaan tabrakan terhadap masyarakat dapat diminimalisir atau bahkan tidak ada lagi di Sumsel.
Demikian halnya Drs. H Umar Said tokoh agama/Ketua Forum Umat Islam/FUI Sumsel mengaku sangat mendukung kebijakan Pergub Sumsel yang baru tersebut. Menurutnya transportasi khusus angkutan batu bara di Sumsel sudah dibuat atau sudah ada yakni jalan servo. Kendaraan milik pebisnis angkutan batu bara seharusnya melintas di jalan tersebut.
Jika tetap melintas dijalan umum kata Drs H Umar Said infrastruktur jalan umum akan cepat rusak berlubang dan lebih parahnya lagi sopir mobil truk sering ugal-ugalan sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban jiwa. Untuk itu dia meminta dalam pelaksanaanya, perlunya pengawasan yang intensif oleh pihak yang terkait dari aparat keamanan, Bupati/ Walikota bahkan tingkat kecamatan. Dengan begitu, pebisnis batu bara menaati benar aturan tersebut.(kbs)



