Pekerja Tambang Batu Bara Mogok Kerja

# Diduga Selisih Gaji Belum Dibayar Manajemen PT SBP

 

MUARA ENIM, SIMBUR – Sejumlah karyawan PT Sriwijaya Bara Priharum (PT SBP) menggelar aksi mogok kerja, Selasa (6/11) sekitar pukul 17.30 Wib. Aksi tersebut menyebabkan lumpuhnya kegiatan hauling (pengangkutan barang tambang secara langsung)  yang dilakukan PT SBP terhenti.

Manager Legal PT SBP Heru membenarkan bahwa adanya aksi mogok yang dilakukan oleh para karyawannya. “Benar adanya aksi tersebut karena adanya selisih gaji yang belum dibayarkan. Ada perubahan tanggal penggajian sehingga berdampak pada sebagian karyawan PT SBP,” terang Heru, Rabu (7/11).

Atas adanya aksi tersebut, sekira pukul 19.15 Wib Polsek Tanjung Agung bersama perwakilan manajemen PT SBP dan Kades Penyandingan menemui karyawan yang melakukan mogok kerja di Tambang PT SBP untuk melakukan mediasi.

Pda Pukul 20.00 Wib pertemuan antara perwakilan manajemen yang diwakili PT SBP Iskandar Maliki selaku direktur utama, A Rivai (direktur oprasional), Rohman (general manager), Heru (legal manager). Sementara dari Polsek Tanjung Agung Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SH SIK MM, serta dari Desa Kades Penyandingan Kaidi dan beberapa karyawan yang melakukan mogok kerja kurang lebih 40 orang.

“Kami mengingatkan kepada karyawan yang mogok kerja. Sebaiknya, kalaupun ada kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan karyawan agar menggunakan jalur musyawarah dengan kepala dingin sehingga didapat solusi dengan tidak merugikan perusahaan ataupun karyawan lainnya,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Yuwono melalui Kapolsek Semende AKP Arif Mansyur, Rabu (7/11).

Sementara itu, Direktur Utama Iskandar Maliki menjanjikan pembayaran selisih gaji akan dibayarkan pada hari Jumat (9/11) ke rekening masing-masing karyawan yang terkena dampak selisih tanggal gajian. “Nanti selisih gaji ini akan dibayarkan lewat rekening masing-masing. Mari, bagi yang melakukan aksi mogok kerja agar mulai bekerja pada malam ini karena truk yang hauling sudah berada di lahan parkir tambang PT SBP sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan,” ajak Iskandar kepada seluruh karyawan yang menggelar aksi.

Sedangkan perwakilan karyawan yang mogok kerja Apriansyah menjelaskan jika selisih gaji mereka belum dibayar aksi ini akan tetap berlanjut. “Kami tidak akan bekerja bila selisih pengajian kami belum dibayar. Pihak manajemen pernah berjanji akan melunasi pada tanggal 28 Oktober 2018. Sampai saat dilakukan aksi mogok masih belum ada pembayaran. Maka dari itu, kami tetap akan melakukan aksi ini sampai gaji kami dilunasi,” pungkas Apriansyah.

Dari hasil pertemuan antara manajemen PT SBP dan karyawan mogok kerja tersebut tidak menemui kata sepakat. Akhirnya, Kapolsek menyarankan kepada karyawan yang mogok kerja silakan tetap mogok kerja dan agar pulang ke rumah masing-masing. Bila ada rekannya yang tetap mau kerja jangan ada yang menghalang-halangi ataupun mengintervensi. Polsek akan menindak tegas bila ada pihak yang mengintervensi terhadap karyawan yang masih mau bekerja.

Diketahui, manajemen PT SBP tetap melakukan hauling dengan menunjuk karyawan yang tidak ikut mogok keja dan meminta bantuan keamanan dari Polsek Tanjung Agung. Dari jumlah karyawan PT SBP yang terkena dampak selisih penggajian tersebut 51 orang dari 115 orang karyawan dengan total Rp41 juta. (dpt)